Authentication
369x Tipe DOC Ukuran file 0.29 MB Source: sid.sidoarjokab.go.id
PERATURAN DESA PRANTI NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA PRANTI NOMOR 06 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PRANTI TAHUN ANGGARAN 2022 DESA PRANTI KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO PERATURAN DESA PRANTI NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA PRANTI NOMOR 06 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PRANTI TAHUN ANGGARAN 2021 DESA PRANTI KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO PERATURAN DESA PRANTI NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA PRANTI NOMOR 06 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PRANTI TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PRANTI Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, serta untuk kelancaraan penyelenggaraan Pemerintahan dan proses pembangunan di desa Pranti, Kepala Desa Pranti mengajukan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2022 kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan persetujuan bersama; b. Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari proses penyusunan yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Pranti Tahun 2021; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Pranti Tahun 2022. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembetukan Peraturan Perundangan - Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
no reviews yet
Please Login to review.