jagomart
digital resources
picture1_Pembatalan Perkawinan Id 25394 | Bab2 Item Download 2022-08-01 00-59-11


 281x       Tipe PDF       Ukuran file 0.48 MB       Source: library.uir.ac.id


File: Pembatalan Perkawinan Id 25394 | Bab2 Item Download 2022-08-01 00-59-11
allah dan melaksanakannya merupakan ibadah  1 sementara menurut undang undang nomor 1  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                             BAB II 
                                                      TINJAUAN UMUM 
                                                                  
                        A.  Tinjauan tentang Pembatalan Perkawinan 
                         1.  Pengertian Perkawinan 
                               Perkawinan  menurut  Pasal  2  Kompilasi  Hukum  Islam  (KHI)  Inpres 
                        Nomor 1 Tahun 1991 adalah sebagai berikut: “Perkawinan menurut Hukum Islam 
                        adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat Kantor Urusan Agamat atau mitssaqan 
                        ghalidzan  untuk  mentaati  perintah  Allah  dan  melaksanakannya  merupakan 
                        ibadah.”1 
                               Sementara  menurut  Undang-undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang 
                        Perkawinan tentang Perkawinan, sebagai berikut : “Perkawinan ialah ikatan lahir 
                        batin  antara  seorang  pria  dengan  seorang  wanita  sebagai  suami  isteri  dengan 
                        tujuan  membentuk  rumah  tangga  dan  keluarga  yang  bahagia  dan  kekal 
                        berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”2 
                               Ikatan bathin adalah merupakan hubungan yang tidak formil, suatu ikatan 
                        yang tidak dapat dilihat. Walaupun tidak secara nyata, tetapi ikatan itu ada. Hal ini 
                        seharusnya  dapat  dirasakan  oleh  yang  bersangkutan.  Dalam  tahap  permulaan 
                        untuk  mengadakan  perkawinan,  ikatan  batin  ini  diawali  oleh  adanya  kemauan 
                        yang sungguh-sungguh untuk hidup bersama yang kemudian dilanjutkan dengan 
                        kerukunan dan selanjutnya berkembang menjadi inti dari ikatan lahir.3 
                                                                                     
                        1 Pasal 2, Kompilasi Hukum Islam. 
                        2 Pasal 1, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. 
                        3 K Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta,1976, hlm.15 
                               Menurut Hukum Islam, yang dimaksud dengan perkawinan adalah akad 
                        yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong- 
                        tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya 
                        bukan  muhrim.  Apabila  ditinjau  secara  perinci,  pernikahan  atau  perkawinan 
                        adalah akad yang bersifat luhur dan suci antara laki laki dan perempuan yang 
                        menjadi sebab sahnya suami isteri dan dihalalkannya hubungan seksual dengan 
                        tujuan  mencapai  keluarga  yang  penuh  kasih  sayang,  kebajikan,  dan  saling 
                        menyantuni.4 
                               Perkawinan     dilaksanakan    untuk    mentaati    perintah   Allah   dan 
                        melaksanakannya  merupakan  ibadah.  Dengan  memahami  kalimat  dalam 
                        perumusan Pasal 2 diatas, maka tampak bahwa perkawinan merupakan ibadah. 
                        Ibadah yang umum dan ada yang khusus :5 
                          a.  Umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah 
                          b.  Khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, 
                              tingkat dan cara-caranya yang tertentu. 
                                
                               Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 disebutkan perkawinan bertujuan 
                        untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah. 
                        Mengomentari  substansi  Kompilasi  Hukum  Islam  ini  Yahya  Harahap  menulis 
                        bahwa  Kompilasi  Hukum  Islam  mempertegas  landasan  filosofis  perkawinan 
                                                                                     
                        4 Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, hlm.2 
                        5  Abd.Shomad,  Hukum  Islam  Pernomaan  Prinsip Syariah  dalam  Hukum  Indonesia,  Kencana, 
                        Jakarta,  hlm.275 
                        Islam,  tanpa  mengurangi  filosofis  perkawinan  tahun  1974.  Landasan  itu 
                        dipertegas dan diperluas dalam Pasal 2 diatas Undang-undang berisi inti-inti :6 
                                
                               -   Perkawinan semata-mata “menaati perintah Allah” 
                               -   Melaksanakan perkawinan adalah “ibadah” 
                               -   Ikatan perkawinan bersifat “mitssaqan ghalidzan” 
                                
                               Tujuan  perkawinan  dalam  Islam  bukan  semata  mata  untuk  kesenangan 
                        lahiriah, melainkan juga untuk membentuk suatu lembaga di mana kaum pria dan 
                        wanita  dapat  memelihara  diri  dari  kesesatan  dan  perbuatan  tak  senonoh, 
                        melahirkan  dan  merawat  anak  untuk  melanjutkan  keturunan  manusia,  serta 
                        memenuhi  kebutuhan  seksual  yang  wajar  dan  diperlukan  untuk  menciptakan 
                        kenyamanan dan kebahagiaan.7 
                               Selain  itu  Allah  telah  menciptakan  lelaki  dan  perempuan dengan tujuan 
                        sehingga  mereka dapat berhubungan secara halal  antara satu sama  lain,  saling 
                        mencintai, menghasilkan keturunan, serta hidup dalam kedamaian, kebaikan, dan 
                        kesentosaan yang sesuai dengan perintah Allah dan petunjuk dari Rasul-Nya. 8 
                               Perkawinan merupakan salah satu ibadah dan memiliki rukun dan syarat-
                        syarat  sebagaimana  ibadah  lainnya.  Rukun  dan  syarat  menentukan  suatu 
                        perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan 
                        tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam 
                        hal  bahwa  keduanya  merupakan  suatu  yang  harus  diadakan.  Dalam  suatu 
                        perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti 
                        perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada ataupun tidak lengkap. Keduanya 
                                                                                     
                        6Ibid,.hlm. 276-277 
                        7 Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1999, hlm. 17 
                        8 Abdul Rahman, Perkawinan Dalam Syariat Islam, Rineka Cipta, Jakarta,1996, hlm. 8 
                        mengandung  arti  yang  berbeda  dari  segi,  bahwa  rukun  itu  adalah  suatu  yang 
                        berada di dalam hakikat dan merupakan bagian atau unsur yang mewujudkannya, 
                        sedangkan  syarat  adalah  sesuatu  yang  berada  diluarnya  dan  tidak  merupakan 
                        unsurnya.  Syarat  itu  ada  yang  berkaitan  dengan  rukun  dalam  arti  syarat  yang 
                        berlaku untuk setiap unsur yang menjadi rukun. Adapula syarat itu berdiri sendiri 
                                                                                   9
                        dalam arti tidak merupakan kriteria dari unsur-unsur rukun.  
                               Perkawinan yang sah yaitu perkawinan yang sesuai dengan syariat agama 
                        dan kepercayaan dan telah memenuhi rukun dan syarat-syarat yang ditentukan.10 
                        Untuk dapat melangsungkan perkawinan yang sah maka harus dipenuhi rukun 
                        perkawinan, antara lain: 11 
                                
                                1.  Ada calon suami; 
                                2.  Ada calon isteri; 
                                3.  Ada wali nikah dari pihak calon isteri; 
                                4.  Terdapat dua orang saksi laki-laki; 
                                5.  Terdapat mahar; 
                                6.  Melaksanakan prosesi ijab dan kabul. 
                                
                               Tujuan dilaksanakan perkawinan menurut hukum nasional adalah untuk 
                        membentuk  suatu  keluarga  atau  rumah  tangga  yang  bahagia  dan  kekal 
                        berdasarkan  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa.  Sedangkan  bila  mendasarkan  pada 
                        Alqur’an dan hadist dapat diperoleh kesimpulan bahwa tujuan perkawinan dalam 
                        Islam adalah untuk memenuhi tuntutan naluri hidup manusia, berhubungan antara 
                                                                                     
                        9  Amir  Syarifuddin,  Hukum Perkawinan Di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat Dan Undang-
                        Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 59 
                        10 Abd Thalib dan Admiral, Hukum Keluarga dan Perikatan, UIR Press, Pekanbaru, 2008, hlm.13 
                        11Ibid., hlm.16 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii tinjauan umum a tentang pembatalan perkawinan pengertian menurut pasal kompilasi hukum islam khi inpres nomor tahun adalah sebagai berikut pernikahan yaitu akad yang sangat kantor urusan agamat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah allah dan melaksanakannya merupakan ibadah sementara undang ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita suami isteri tujuan membentuk rumah tangga keluarga bahagia kekal berdasarkan ketuhanan maha esa bathin hubungan tidak formil suatu dapat dilihat walaupun secara nyata tetapi itu ada hal ini seharusnya dirasakan oleh bersangkutan dalam tahap permulaan mengadakan diawali adanya kemauan sungguh hidup bersama kemudian dilanjutkan kerukunan selanjutnya berkembang menjadi inti dari k wantjik saleh indonesia ghalia jakarta hlm dimaksud menghalalkan pergaulan membatasi hak kewajiban serta bertolong tolongan laki perempuan keduanya bukan muhrim apabila ditinjau perinci bersifat luhur suci sebab sahnya dihalalkannya seksual mencapai...

no reviews yet
Please Login to review.