jagomart
digital resources
picture1_Pembatalan Perkawinan Id 25381 | Hukum Perorangan Keluarga Perdata Pertemuan 3


 311x       Tipe PPT       Ukuran file 0.26 MB       Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id


Pembatalan Perkawinan Id 25381 | Hukum Perorangan Keluarga Perdata Pertemuan 3

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
      DEFINISI PEMBATALAN 
      DEFINISI PEMBATALAN 
           PERKAWINAN
           PERKAWINAN
   Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu 
    Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu 
    menganggap tidak sah, menganggap tidak 
    menganggap tidak sah, menganggap tidak 
    pernah ada (Kamus Umum Bahasa 
    pernah ada (Kamus Umum Bahasa 
    Indonesia; Badudu - Zain). Jadi pembatalan 
    Indonesia; Badudu - Zain). Jadi pembatalan 
    perkawinan berarti menganggap perkawinan 
    perkawinan berarti menganggap perkawinan 
    yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang 
    yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang 
    tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.
    tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.
   Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan 
    Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan 
    bahwa pembatalan perkawinan dapat 
    bahwa pembatalan perkawinan dapat 
    dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi 
    dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi 
    syarat melangsungkan perkawinan.
    syarat melangsungkan perkawinan.
          SYARAT MELANGSUNGKAN 
          SYARAT MELANGSUNGKAN 
        PERKAWINAN  (Pasal 6 UU No. 
        PERKAWINAN  (Pasal 6 UU No. 
         1/1974 tentang Perkawinan)
         1/1974 tentang Perkawinan)
     Ada persetujuan dari kedua belah pihak 
       Ada persetujuan dari kedua belah pihak 
     Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus 
       Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus 
       mendapat ijin dari kedua orang tua. Atau jika 
       mendapat ijin dari kedua orang tua. Atau jika 
       salah seorang dari kedua orangtua telah 
       salah seorang dari kedua orangtua telah 
       meninggal atau tidak mampu menyatakan 
       meninggal atau tidak mampu menyatakan 
       kehendaknya, maka ijin dapat diperoleh dari 
       kehendaknya, maka ijin dapat diperoleh dari 
       orangtua yang masih hidup atau orangtua yang 
       orangtua yang masih hidup atau orangtua yang 
       mampu menyatakan kehendaknya. 
       mampu menyatakan kehendaknya. 
     Bila orangtua telah meninggal dunia atau tidak 
       Bila orangtua telah meninggal dunia atau tidak 
       mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin 
       mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin 
       diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau 
       diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau 
       keluarga yang mempunyai hubungan darah 
       keluarga yang mempunyai hubungan darah 
       dalam garis keturunan lurus ke atas. 
       dalam garis keturunan lurus ke atas. 
   Bagi yang beragama Islam, dalam 
     Bagi yang beragama Islam, dalam 
     Perkawinan harus ada (Pasal 14 
     Perkawinan harus ada (Pasal 14 
     Kompilasi Hukum Islam (KHI): 
     Kompilasi Hukum Islam (KHI): 
     Calon Isteri 
       Calon Isteri 
     Calon Suami 
       Calon Suami 
     Wali nikah 
       Wali nikah 
     Dua Orang Saksi 
       Dua Orang Saksi 
     Ijab dan Kabul 
       Ijab dan Kabul 
     PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN 
     PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN 
    PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN 
    PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN 
         (pasal 23 UU No. 1 tahun 1974)
         (pasal 23 UU No. 1 tahun 1974)
   Para keluarga dalam garis keturunan 
     Para keluarga dalam garis keturunan 
     lurus ke atas dari suami atau istri; 
     lurus ke atas dari suami atau istri; 
     Suami atau istri; 
       Suami atau istri; 
     Pejabat yang berwenang hanya selama 
       Pejabat yang berwenang hanya selama 
       perkawinan belum diputuskan; 
       perkawinan belum diputuskan; 
     Pejabat pengadilan. 
       Pejabat pengadilan. 
   Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang 
     Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang 
     dapat mengajukan pembatalan perkawinan 
     dapat mengajukan pembatalan perkawinan 
     adalah: 
     adalah: 
      para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas 
       para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas 
       dan ke bawah dari suami atau isteri 
       dan ke bawah dari suami atau isteri 
      suami atau isteri 
       suami atau isteri 
      pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan 
       pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan 
       perkawinan menurut undang-undang 
       perkawinan menurut undang-undang 
      para pihak yang berkepentingan yang 
       para pihak yang berkepentingan yang 
       mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat 
       mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat 
       perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan 
       perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan 
       perundang-undangan sebagaimana tersebut 
       perundang-undangan sebagaimana tersebut 
       dalam pasal 67 
       dalam pasal 67 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Definisi pembatalan perkawinan berasal dari kata batal yaitu menganggap tidak sah pernah ada kamus umum bahasa indonesia badudu zain jadi berarti yang telah dilakukan sebagai peristiwa atau dianggap pasal uu no tahun menyatakan bahwa dapat bila para pihak memenuhi syarat melangsungkan tentang persetujuan kedua belah untuk belum berumur harus mendapat ijin orang tua jika salah seorang orangtua meninggal mampu kehendaknya maka diperoleh masih hidup dunia wali memelihara keluarga mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas bagi beragama islam kompilasi hukum khi calon isteri suami nikah dua saksi ijab dan kabul mengajukan permohonan istri pejabat berwenang hanya selama diputuskan pengadilan menyebutkan adalah bawah mengawasi pelaksanaan menurut undang berkepentingan mengetahui adanya cacat rukun peraturan perundang undangan sebagaimana tersebut...

no reviews yet
Please Login to review.