Authentication
311x Tipe PPT Ukuran file 0.26 MB Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id
DEFINISI PEMBATALAN DEFINISI PEMBATALAN PERKAWINAN PERKAWINAN Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada (Kamus Umum Bahasa pernah ada (Kamus Umum Bahasa Indonesia; Badudu - Zain). Jadi pembatalan Indonesia; Badudu - Zain). Jadi pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan. syarat melangsungkan perkawinan. SYARAT MELANGSUNGKAN SYARAT MELANGSUNGKAN PERKAWINAN (Pasal 6 UU No. PERKAWINAN (Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan) 1/1974 tentang Perkawinan) Ada persetujuan dari kedua belah pihak Ada persetujuan dari kedua belah pihak Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat ijin dari kedua orang tua. Atau jika mendapat ijin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orangtua telah salah seorang dari kedua orangtua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin dapat diperoleh dari kehendaknya, maka ijin dapat diperoleh dari orangtua yang masih hidup atau orangtua yang orangtua yang masih hidup atau orangtua yang mampu menyatakan kehendaknya. mampu menyatakan kehendaknya. Bila orangtua telah meninggal dunia atau tidak Bila orangtua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas. dalam garis keturunan lurus ke atas. Bagi yang beragama Islam, dalam Bagi yang beragama Islam, dalam Perkawinan harus ada (Pasal 14 Perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI): Kompilasi Hukum Islam (KHI): Calon Isteri Calon Isteri Calon Suami Calon Suami Wali nikah Wali nikah Dua Orang Saksi Dua Orang Saksi Ijab dan Kabul Ijab dan Kabul PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN (pasal 23 UU No. 1 tahun 1974) (pasal 23 UU No. 1 tahun 1974) Para keluarga dalam garis keturunan Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri; lurus ke atas dari suami atau istri; Suami atau istri; Suami atau istri; Pejabat yang berwenang hanya selama Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan; perkawinan belum diputuskan; Pejabat pengadilan. Pejabat pengadilan. Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah: adalah: para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri dan ke bawah dari suami atau isteri suami atau isteri suami atau isteri pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang perkawinan menurut undang-undang para pihak yang berkepentingan yang para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67 dalam pasal 67
no reviews yet
Please Login to review.