Authentication
287x Tipe PDF Ukuran file 0.16 MB Source: media.neliti.com
o[oUs}oµus//E}u}íïU:vµ]-Juni 2015 ISSN 1979-4940 SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA Oleh : Akhmad Munawar ABSTRAK Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan ialahikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari pengertian perkawinan tersebut menunjukan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan lahir, namun juga ikatan bathin, dan pada dasarnya perkawinan menganut asas monogami.Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut tentunya perkawinan harus melalaui prosedur dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Dan perkawinan sah apabila perkawinan tersebut dilaksanakan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Perkawinan yang sah akan memberikan kepastian hukum dan kepentingan hukum orang yang melangsungkan perkawinan akan terlindungi. Kata Kunci : Sahnya Perkawinan di Indonesia. PENDAHULUAN tercipta keteraturan dan ketertiban dalam Manusia sebagai mahluk sosial masyarakat. (homo socius) tidak dapat hidup dan Allah SWT berfirman dalam Al memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa 4XU¶DQ6XUDW$U-Ruum ayat 21 yang artinya bantuan dan peran orang lain, baik untuk : memenuhi kebutuhan materi maupun non ³'DQ GLDQWDUD WDQGD-tanda materi (psikis/biologis). Manusia diberikan kekuasaanNya diciptakanNya untukmu kelebihan oleh Tuhan Yang Maha Esa pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya berupa akal dan hawa nafsu yang tidak kamu mendapat ketenangan hati dan dimiliki oleh mahluk lain, hewan tidak dijadikannya kasih sayang diantara kamu. diberikan akal dan malaikat tidak diberikan Sesungguhnya yang demikian menjadi hawa nafsu oleh Allah. Oleh karenanya tanda-tanda kebesaranNya bagi orang- untuk memenuhi kebutuhan hidupnya RUDQJ \DQJ EHUILNLU´ Dari ayat tersebut tersebut diperlukan aturan hukum, sehingga Allah menunjukan salah satu tanda tidak terjadi benturan kepentingan dan kesbesanNya yaitu dengan menciptakan 21 o[oUs}oµus//E}u}íïU:vµ]-Juni 2015 ISSN 1979-4940 pasangan hidup untuk manusia dari manusia - Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun juga dengan tujuan supaya manusia 1975tentang Pelaksanaan Undang- mendapatkan ketenangan hati dan saling Undang Nomor 1 Tahun 1974. mengasihi dan menyayangi.Secara biologis - Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun tujuan perkawinan diantaranya adalah untuk 1983 tentang Izin Perkawinan dan melanjutkan kelangsungan hidup manusia Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dengan ketrunannya. Apabila manusia tidak - Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun melaksanakan perkawinan dapat dipastikan 1990 tentang Izin Perkawinan dan kelanjutan keturunan tersebut akan terputus. Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Bagaimana dan syarat-syarat apa saja Dalam peraturan perundang- yang harus dipenuhi sehingga perkawinan undangan tersebut mengatur secara rinci itu sah menurut hukum positif yang berlaku mengenai syarat-syarat sahnya perkawinan, di Indonesia. Perkawinan sah menurut pencatatan perkawinan, keabsahan hukum apbila perkawinan tersebut perkawinan, pencegahan perkawinan, dilaksanakan menurut hukum perkawinan pembatalan perkawinan, akibat hukum yang berlaku di Indonesia. Peraturan perkawinan, putusnya perkawinan dan Perundang-undangan yang mengatur akibat putusnya perkawinan.Namun dalam masalah perkawinan yang berlaku di tulisan ini penulis membatasi pada masalah Indonesia yaitu : syarat-syarat sahnya perkawinan menurut hukum positif. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang- Undang Republik Indonesia Tanggal 21 November 1946 Nomor 22 Tahun 1946 PEMBAHASAN tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan A. Pengertian Perkawinan. Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Sebelum membahas masalah syarat- Madura. syarat perkawinan, terlebih dahulu penulis - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 akan mengemukakan mengenai pengertian tentang Perkawinan, perkawinan. Menurut Pasal 1 Undang- Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang 22 o[oUs}oµus//E}u}íïU:vµ]-Juni 2015 ISSN 1979-4940 Perkawinan, pengertian perkawinan adalah bersama sebagai suami isteri.. Ikatan ini ikatan lahir bathin antara seorang pria merupakan hubungan formal yang sifatnya dengan seorang wanita sebagai suami isteri nyata, baik bagi yang mengikatkan dirinya dengan tujuan membentuk keluarga (rumah maupun bagi orang lain maupun tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan masyarakat.1Apabila perkawinan tersebut Ketuhanan Yang Maha Esa.Dari uraian telah dilaksanakan secara formal yaitu pengertian dalam Pasal 1 tersebut dalam dengan dilaksanakannya akad nikah menurut penjelasannya disebutkan : agama Isalam dan tata cara yang lain ³6HEDJDL1HJDUD\DQJ berdasarkan menurut agama selain Islam, hal ini Pancasila dimana sila yang membuktikan telah terjadi ikatan lahir dari pertamanya ialah Ketuhanan Yang maha Esa, maka perkawinan pasangan suami isteri tersebut. mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian Sebagai ikatan bathin, perkawinan sehingga perkawinan bukan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, merupakan pertalian jiwa yang terjalin tetapi unsur bathin/rohani juga karena adanya kemauan yang sama dan mempunyai peranan yang penting.Membentuk keluarga yang ikhlas antara seorang pri dan seorang wanita bahagia rapat hubungannya dengan untuk hidup bersama sebagai suami keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan isteri.dalam tahap permulaan ikatan bathin dan pendidikan menjadi hak dan ini ditandai dengan adanya persetujuan dari NHZDMLEDQRUDQJWXD´ calon mempelai untuk melangsungkan Dari uraian pengertian perkawinan perkawinan.2 pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan penjelasannya, Pada dasarnya perkawinan itu sesungguhnya perkawinan bukan hanya dilaksanakan atas dasar suka rela dari kedua kebutuhan lahiriah (jamani), namun juga calon mempelai, dan perkawinan tidak sah merupakan kebutuhan rohani (bathin). apabila dilakukan dengan terpaksa atau ada Pengertian tersebut juga relefan dengan Al ± tekanan dari salah satu calon mempelai atau 4XU¶DQ6XUDW$U± Ruum ayat 21 yang telah dari pihak lain (kawin paksa) karena apabila penulis uraikan sebelumnya.. perkawinan yang demikian dilaksanakan Sebagai ikatan lahir, perkawinan 1 K. Wantjik Saleh, S.H., Hukum Perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, cet. IV. 1976, hlm. 14, 15 pria dengan seorang wanita untuk hidup 2 Ibid, hlm. 15 23 o[oUs}oµus//E}u}íïU:vµ]-Juni 2015 ISSN 1979-4940 maka tujuan perkawinan sebagaimana dan ayat (2) juga mempertegas mengenai dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang sahnya perkawinan.yaitu : Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1) Perkawinan adalah sah, apabila yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) dilakukan menurut hukum masing- yang bahagia dan kekal tidak mungkin dapat masing agamanya dan diwujudka. Sebelum akad nikah (bagi yang kepercayaannya itu. beragama Islam) petugas pencatat nikah (naib/penghulu) selalu menanyakan kepada (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut kedua calon mempelai, apakah dalam peraturan perundang-undangan yang perkawinan yang akan dilaksanakan ada berlaku. paksaan dari pihak lain atau tidak.Hal Kemudian dalam penjelasan pasal 2 tersebut tersebut untuk memastikan bahwa secara tegas dinyatakan : perkawinan tersebut dilaksanakan atas dasar keikhlasan (suka rela) oleh kedua calon Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini , tidak ada perkawinan diluar mempelai. hukum masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Selanjutnya, dalam rumusan Undang-undang Dasar 1945. perkawinan itu dinyatakan dengan tegas Yang dimaksud dengan hukum masing- bahwa pembentukan keluarga (rumah tangga masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang- yang bahagia dan kekal itu berdasarkan undangan yang berlaku bagi golongan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak bahwa perkawinan harus berdasarkan agama ditentukan lain dalam undang-undang dan kepercayaan masing-masing.3 Oleh ini. karena perkawinan tersebut harus didasarkan Dari ketentuan Pasal 2 UU No. 1 pada Ketuhanan Yang Maha Esa Tahun 1974 tersebut tidak mungkin dapat sebagaimana disebutkan dalam penjelasan dilaksanakan perkawinan berbeda agama Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 yang telah antara kedua calon mempelai.Karena bagi penulis uraikan sebelumnya, Pasal 2 ayat (1) orang yang beragama Islam tidak sah melaksanakan perkawinan diluar syariat agama Islam, begitu juga sebaliknya bagi 3 H. Riduan Syahrani, S.H., Seluk Beluk dan Asas- agama Kristen juga tidak sah apabila Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, Edisi Ketiga Cet I. 2006, hlm. 63 dilakukan tidak sesuai dengan ajaran agama 24
no reviews yet
Please Login to review.