jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 25395 | 225090 Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif De5368f5


 287x       Tipe PDF       Ukuran file 0.16 MB       Source: media.neliti.com


File: Hukum Pdf 25395 | 225090 Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif De5368f5
menurut pasal 1 undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan  pengertian  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                  o[oUs}oµus//E}u}ŒíïU:vµŒ]-Juni 2015                                                              ISSN 1979-4940 
                                       SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI 
                                                                                                              INDONESIA 
                                                                                                 Oleh : Akhmad Munawar 
                                                                                                                 ABSTRAK  
                                            Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian 
                             perkawinan ialahikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami 
                             isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan 
                             Ketuhanan  Yang  Maha  Esa.  Dari  pengertian  perkawinan  tersebut  menunjukan  bahwa 
                             perkawinan bukan hanya ikatan lahir, namun juga ikatan bathin, dan pada dasarnya perkawinan 
                             menganut asas monogami.Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) 
                             yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 
                                            Untuk  mewujudkan  tujuan  perkawinan  tersebut  tentunya  perkawinan  harus  melalaui 
                             prosedur  dan  syarat-syarat  sebagaimana  diatur  dalam  Undang-undang  perkawinan  Nomor  1 
                             Tahun 1974 tentang Perkawinan.Dan perkawinan sah apabila perkawinan tersebut dilaksanakan 
                             dengan memenuhi seluruh ketentuan  yang diatur dalam peraturan perundang-undangan  yang 
                             mengatur tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Perkawinan yang sah akan memberikan 
                             kepastian  hukum  dan  kepentingan  hukum  orang  yang  melangsungkan  perkawinan  akan 
                             terlindungi. 
                             Kata Kunci : Sahnya Perkawinan di Indonesia. 
                             PENDAHULUAN                                                                                           tercipta  keteraturan  dan  ketertiban  dalam 
                                            Manusia  sebagai  mahluk  sosial                                                       masyarakat. 
                             (homo  socius)  tidak  dapat  hidup  dan                                                                            Allah  SWT  berfirman  dalam  Al 
                             memenuhi  kebutuhan                                  hidupnya                tanpa                    4XU¶DQ6XUDW$U-Ruum ayat 21 yang artinya 
                             bantuan  dan  peran  orang  lain,  baik  untuk                                                        : 
                             memenuhi  kebutuhan  materi  maupun  non                                                                            ³'DQ                 GLDQWDUD                  WDQGD-tanda 
                             materi  (psikis/biologis).  Manusia  diberikan                                                        kekuasaanNya                       diciptakanNya                      untukmu 
                             kelebihan  oleh  Tuhan  Yang  Maha  Esa                                                               pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya 
                             berupa  akal  dan  hawa  nafsu  yang  tidak                                                           kamu  mendapat  ketenangan  hati  dan 
                             dimiliki  oleh  mahluk  lain,  hewan  tidak                                                           dijadikannya  kasih  sayang  diantara  kamu. 
                             diberikan akal dan malaikat tidak diberikan                                                           Sesungguhnya  yang  demikian    menjadi 
                             hawa  nafsu  oleh  Allah.  Oleh  karenanya                                                            tanda-tanda  kebesaranNya  bagi  orang-
                             untuk            memenuhi  kebutuhan  hidupnya                                                        RUDQJ \DQJ EHUILNLU´ Dari  ayat  tersebut 
                             tersebut diperlukan aturan hukum, sehingga                                                            Allah           menunjukan                    salah           satu          tanda 
                             tidak  terjadi  benturan  kepentingan  dan                                                            kesbesanNya  yaitu  dengan  menciptakan 
                                                                                                                                                                                                                     21 
                              
                                  o[oUs}oµus//E}u}ŒíïU:vµŒ]-Juni 2015                                                              ISSN 1979-4940 
                             pasangan hidup untuk manusia dari manusia                                                             -      Peraturan  Pemerintah  Nomor  9  Tahun 
                             juga          dengan              tujuan            supaya             manusia                               1975tentang                    Pelaksanaan                     Undang-
                             mendapatkan  ketenangan  hati  dan  saling                                                                   Undang Nomor 1 Tahun 1974. 
                             mengasihi  dan  menyayangi.Secara  biologis                                                           -      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 
                             tujuan perkawinan diantaranya adalah untuk                                                                   1983  tentang  Izin  Perkawinan  dan 
                             melanjutkan  kelangsungan  hidup  manusia                                                                    Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil 
                             dengan ketrunannya. Apabila manusia tidak                                                             -      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 
                             melaksanakan perkawinan dapat dipastikan                                                                     1990  tentang  Izin  Perkawinan  dan 
                             kelanjutan keturunan tersebut akan terputus.                                                                 Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil 
                                            Bagaimana dan syarat-syarat apa saja                                                                 Dalam                  peraturan                   perundang-
                             yang  harus  dipenuhi  sehingga  perkawinan                                                           undangan  tersebut  mengatur  secara  rinci 
                             itu sah menurut hukum positif yang berlaku                                                            mengenai syarat-syarat sahnya perkawinan, 
                             di  Indonesia.  Perkawinan  sah  menurut                                                              pencatatan                      perkawinan,                       keabsahan 
                             hukum                 apbila              perkawinan                    tersebut                      perkawinan,                     pencegahan                     perkawinan, 
                             dilaksanakan  menurut  hukum  perkawinan                                                              pembatalan  perkawinan,  akibat  hukum 
                             yang  berlaku  di  Indonesia.  Peraturan                                                              perkawinan,                  putusnya               perkawinan  dan 
                             Perundang-undangan                                 yang              mengatur                         akibat  putusnya  perkawinan.Namun  dalam 
                             masalah  perkawinan  yang  berlaku  di                                                                tulisan ini penulis membatasi pada masalah 
                             Indonesia yaitu :                                                                                     syarat-syarat  sahnya  perkawinan  menurut 
                                                                                                                                   hukum positif. 
                             -       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 
                                     tentang penetapan berlakunya Undang-                                                                         
                                                                                                                                                  
                                     Undang Republik Indonesia Tanggal 21                                                                         
                                     November 1946 Nomor 22 Tahun 1946                                                             PEMBAHASAN 
                                     tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan 
                                                                                                                                          A.  Pengertian Perkawinan. 
                                     Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan 
                                                                                                                                                 Sebelum membahas masalah syarat-
                                     Madura. 
                                                                                                                                   syarat  perkawinan,  terlebih  dahulu  penulis 
                             -       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 
                                                                                                                                   akan  mengemukakan  mengenai  pengertian 
                                     tentang Perkawinan,  
                                                                                                                                   perkawinan.  Menurut  Pasal  1  Undang-
                                                                                                                                   Undang  nomor  1  Tahun  1974  tentang 
                                                                                                                                                                                                                     22 
                              
                                  o[oUs}oµus//E}u}ŒíïU:vµŒ]-Juni 2015                                                              ISSN 1979-4940 
                             Perkawinan,  pengertian  perkawinan  adalah                                                           bersama  sebagai  suami  isteri..  Ikatan  ini 
                             ikatan  lahir  bathin  antara  seorang  pria                                                          merupakan hubungan formal yang sifatnya 
                             dengan seorang wanita sebagai suami isteri                                                            nyata, baik bagi  yang mengikatkan dirinya 
                             dengan tujuan membentuk keluarga (rumah                                                               maupun                 bagi           orang             lain           maupun 
                             tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan                                                            masyarakat.1Apabila  perkawinan  tersebut 
                             Ketuhanan  Yang  Maha  Esa.Dari  uraian                                                               telah  dilaksanakan  secara  formal  yaitu 
                             pengertian  dalam  Pasal  1  tersebut  dalam                                                          dengan dilaksanakannya akad nikah menurut 
                             penjelasannya disebutkan :                                                                            agama  Isalam  dan  tata  cara  yang  lain 
                                            ³6HEDJDL1HJDUD\DQJ berdasarkan                                                       menurut  agama  selain  Islam,  hal  ini 
                                            Pancasila                  dimana               sila           yang                    membuktikan telah terjadi ikatan lahir dari 
                                            pertamanya  ialah  Ketuhanan  Yang 
                                            maha             Esa,           maka             perkawinan                            pasangan suami isteri tersebut. 
                                            mempunyai  hubungan  yang  erat 
                                            sekali          dengan  agama/kerohanian                                                             Sebagai  ikatan  bathin,  perkawinan 
                                            sehingga  perkawinan  bukan  bukan 
                                            saja mempunyai unsur lahir/jasmani,                                                    merupakan  pertalian  jiwa  yang  terjalin 
                                            tetapi          unsur  bathin/rohani  juga                                             karena  adanya  kemauan  yang  sama  dan 
                                            mempunyai                         peranan                      yang 
                                            penting.Membentuk  keluarga  yang                                                      ikhlas antara seorang pri dan seorang wanita 
                                            bahagia rapat hubungannya dengan                                                       untuk           hidup            bersama               sebagai             suami 
                                            keturunan,  yang  pula  merupakan 
                                            tujuan  perkawinan,  pemeliharaan                                                      isteri.dalam  tahap  permulaan  ikatan  bathin 
                                            dan  pendidikan  menjadi  hak  dan                                                     ini ditandai dengan adanya persetujuan dari 
                                            NHZDMLEDQRUDQJWXD´ 
                                                                                                                                   calon           mempelai  untuk  melangsungkan 
                                            Dari  uraian  pengertian  perkawinan                                                   perkawinan.2 
                             pada  Pasal  1  Undang-Undang  Nomor  1 
                             Tahun                  1974               dan              penjelasannya,                                           Pada            dasarnya               perkawinan                  itu 
                             sesungguhnya  perkawinan  bukan  hanya                                                                dilaksanakan atas dasar suka rela dari kedua 
                             kebutuhan  lahiriah  (jamani),  namun  juga                                                           calon mempelai, dan perkawinan tidak sah 
                             merupakan  kebutuhan  rohani  (bathin).                                                               apabila dilakukan dengan terpaksa atau ada 
                             Pengertian tersebut juga relefan dengan Al ±                                                          tekanan dari salah satu calon mempelai atau 
                             4XU¶DQ6XUDW$U± Ruum ayat 21 yang telah                                                             dari pihak lain (kawin paksa) karena apabila 
                             penulis uraikan sebelumnya..                                                                          perkawinan  yang  demikian    dilaksanakan 
                                            Sebagai  ikatan  lahir,  perkawinan                                                                                                               
                                                                                                                                   1
                                                                                                                                      K. Wantjik Saleh, S.H., Hukum Perkawinan 
                             merupakan hubungan hukum antara seorang                                                               Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, cet. IV. 1976, 
                                                                                                                                   hlm. 14, 15 
                             pria  dengan  seorang  wanita  untuk  hidup                                                           2
                                                                                                                                     Ibid, hlm. 15 
                                                                                                                                                                                                                     23 
                              
                                  o[oUs}oµus//E}u}ŒíïU:vµŒ]-Juni 2015                                                              ISSN 1979-4940 
                             maka  tujuan  perkawinan  sebagaimana                                                                 dan  ayat  (2)  juga  mempertegas  mengenai 
                             dimaksud  dalam  Pasal  1  Undang-Undang                                                              sahnya perkawinan.yaitu : 
                             Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
                                                                                                                                          (1)  Perkawinan  adalah  sah,  apabila 
                             yaitu  membentuk  keluarga  (rumah  tangga) 
                                                                                                                                                 dilakukan  menurut  hukum  masing-
                             yang bahagia dan kekal tidak mungkin dapat 
                                                                                                                                                 masing                        agamanya                            dan 
                             diwujudka. Sebelum akad nikah (bagi yang 
                                                                                                                                                 kepercayaannya itu. 
                             beragama  Islam)  petugas  pencatat  nikah 
                             (naib/penghulu)  selalu  menanyakan  kepada                                                                  (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut 
                             kedua  calon  mempelai,  apakah  dalam                                                                       peraturan               perundang-undangan                            yang 
                             perkawinan  yang  akan  dilaksanakan  ada                                                                    berlaku. 
                             paksaan  dari  pihak  lain  atau  tidak.Hal 
                                                                                                                                   Kemudian dalam penjelasan pasal 2 tersebut 
                             tersebut                untuk              memastikan                      bahwa 
                                                                                                                                   secara tegas dinyatakan : 
                             perkawinan tersebut dilaksanakan atas dasar 
                             keikhlasan  (suka  rela)  oleh  kedua  calon                                                                 Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat 
                                                                                                                                          (1)  ini  ,  tidak  ada  perkawinan  diluar 
                             mempelai.                                                                                                    hukum masing-masing hukum agamanya 
                                                                                                                                          dan  kepercayaannya  itu  sesuai  dengan 
                                            Selanjutnya,                      dalam                 rumusan                               Undang-undang Dasar 1945. 
                             perkawinan  itu  dinyatakan  dengan  tegas                                                                   Yang dimaksud dengan hukum masing-
                             bahwa pembentukan keluarga (rumah tangga                                                                     masing agamanya dan kepercayaannya 
                                                                                                                                          itu       termasuk  ketentuan  perundang-
                             yang  bahagia  dan  kekal  itu  berdasarkan                                                                  undangan  yang  berlaku  bagi  golongan 
                             Ketuhanan  Yang  Maha  Esa.  Ini  berarti                                                                    agamanya  dan  kepercayaannya  itu 
                                                                                                                                          sepanjang tidak bertentangan atau tidak 
                             bahwa perkawinan harus berdasarkan agama                                                                     ditentukan  lain  dalam  undang-undang 
                             dan  kepercayaan  masing-masing.3  Oleh                                                                      ini. 
                             karena perkawinan tersebut harus didasarkan                                                                         Dari  ketentuan  Pasal  2  UU  No.  1 
                             pada             Ketuhanan                   Yang             Maha              Esa                   Tahun  1974  tersebut  tidak  mungkin  dapat 
                             sebagaimana  disebutkan  dalam  penjelasan                                                            dilaksanakan  perkawinan  berbeda  agama 
                             Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 yang telah                                                                antara  kedua  calon  mempelai.Karena  bagi 
                             penulis uraikan sebelumnya, Pasal 2 ayat (1)                                                          orang  yang  beragama  Islam  tidak  sah 
                                                                                                                                   melaksanakan  perkawinan  diluar  syariat 
                                                                                                                                   agama  Islam,  begitu  juga  sebaliknya  bagi 
                             3 H. Riduan Syahrani, S.H., Seluk Beluk dan Asas-                                                     agama  Kristen  juga  tidak  sah  apabila 
                             Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung,  Edisi  
                             Ketiga Cet I. 2006, hlm. 63                                                                           dilakukan tidak sesuai dengan ajaran agama 
                                                                                                                                                                                                                     24 
                              
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...O juni issn sahnya perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di indonesia oleh akhmad munawar abstrak pasal undang nomor tahun tentang pengertian ialahikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri tujuan membentuk keluarga rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan maha esa dari tersebut menunjukan bahwa bukan hanya ikatan namun juga pada dasarnya menganut asas monogami adalah untuk mewujudkan tentunya harus melalaui prosedur syarat sebagaimana diatur dalam sah apabila dilaksanakan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang undangan mengatur akan memberikan kepastian kepentingan orang melangsungkan terlindungi kata kunci pendahuluan tercipta keteraturan ketertiban manusia mahluk sosial masyarakat homo socius tidak dapat hidup allah swt berfirman al kebutuhan hidupnya tanpa xu dq xudw u ruum ayat artinya bantuan peran lain baik materi maupun non gldqwdud wdqgd tanda psikis biologis diberikan kekuasaannya diciptakannya untukmu kelebihan tuha...

no reviews yet
Please Login to review.