jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 21507 | 1585126883 Perda 16 20011


 104x       Tipe DOC       Ukuran file 0.09 MB       Source: jdihn.go.id


File: Presentasi Usaha 21507 | 1585126883 Perda 16 20011
peraturan daerah kabupaten gresik nomor 16 tahun 2001 tentang ijin usaha jasa kontruksi  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
                                                    NOMOR 16 TAHUN 2001
                                                             TENTANG
                                               IJIN USAHA JASA KONTRUKSI
                                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                         BUPATI GRESIK
                Menimbang               :   a.   Bahwa   berdasarkan   ketentuan   Pasal   14   ayat   (1)   Peraturan
                                              Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan peran
                                              masyarakat jasa konstruksi, Pemerintah Daerah diberi wewenang
                                              untuk mengeluarkan Ijin Usaha Jasa Konstruksi bagi Badan
                                              Usaha Nasional yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi
                                              yang berdomisili di wilayahnya.
                                          b.  bahwa untuk melaksanakan huruf a konsideran ini perlu diatur
                                              dalam Peraturan Daerah.
                Mengingat               : 1.  Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
                                          2.  Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
                                              Daerah
                                          3.  Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
                                              Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
                                          4.  Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
                                              Retribusi Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000
                                              tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang
                                              Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
                                          5.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
                                              Pemerintah   dan   Kewenangan   Pemerintah   Propinsi   Daerah
                                              Otonom;
                                          6.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
                                              Peran masyarakat Konstruksi;
                                          7.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   29   tahun   2000   tentang
                                              Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                                          8.  Peraturan     Pemerintah   Nomor   30   tahun   2000   tentang
                                              Penyelenggaraan Pembinaan Konstruksi;
                                          9.  Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman
                                              Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah;
                                          10. Peraturan   Daerah   Kabupaten   Gresik   Nomor   26   tahun   2000
                                              tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah
                                              Kabupaten Gresik.
                                                                    Dengan Persetujuan
                                                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
                                                                  KABUPATEN GRESIK
                                                                      MEMUTUSKAN
                Menetapkan                :     PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG 
                                                IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI
                                                                             BAB I
                                                                   KETENTUAN UMUM
                                                                            Pasal 1
                                          Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
                                          a.  Daerah adalah Kabupaten Gresik;
                                          b.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik;
                                          c.  Kepala Daerah adalah Bupati Gresik;
                                          d.  Jasa Konstruksi adalah Layanan Jasa Konstruksi Perencanaan
                                              Pekerjaan Konstruksi, layanan jasa pekerjaan konstruksi, dan
                                              layanan jasa konstruksi pengawasan pekerjaan konstruksi;
                                          e.  Pekerjaan Konstruksi adalah Keseluruhan atau sebagian rangkaian
                                              perencanaan/atau   pelaksanaan   beserta   pengawasan   yang
                                                            mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan
                                                            tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk
                                                            mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
                                                      f.    Badan Usaha adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang
                                                            bergerak di bidang konstruksi.
                                                      g.    Domisili adalah tempat pendirian dan Kedudukan Badan Usaha;
                                                      h.    Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK
                                                            adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi;
                                                      i.    Lembaga   adalah   organisasi   sebagaimana   dimaksud   dalam
                                                            Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
                                                            dan Peraturan Pemerintah Nomِor 28 tahun 2000 tentang Usaha
                                                            dan Peran masyarakat jasa Konstruksi.
                                                                                                  Pasal 2
                                                      Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan ijin usaha
                                                      bagi perorangan maupun badan usaha yang bergerak di bidang jasa
                                                      konstruksi yang berdomisili di Kabupaten Gresik.
                                                                                                  Pasal 3
                                                      Pemberian   Ijin   Usaha   bertujuan   untuk   melindungi   kepentingan
                                                      masyarakat   dan   pembinaan   di   bidang   jasa   konstruksi   terhadap
                                                      penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat.
                                                                                                  BAB II
                                                                                USAHA JASA KONSTRUKSI
                                                                                                  Pasal 4
                                                      Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan
                                                      bidang usaha jasa konstruksi.
                                                                                                  Pasal 5
                                                      (1) Cakupan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud Pasal 4
                                                            Peraturan Daerah ini, masing-masing adalah sebagai berikut:
                                                  a.   Jenis usaha jasa konstruksi meliputi jasa perencanaan, jasa
                                                       pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi;
                                                  b.  Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha
                                                       orang perorangan dan badan usaha yang dapat berbentuk
                                                       badan hukum maupun bukan badan hukum;
                                                  c.  Bidang usaha jasa konstruksi meliputi,  bidang pekerjaan
                                                       arsitektural,   bidang   pekerjaan   sipil,   bidang   pekerjaan
                                                       mekanikal, bidang pekerjaan elektrikal, dan bidang pekerjaan
                                                       tata lingkungan.
                                              (2) Pembagian bidang pekerjaan sebagimana dimaksud dalam ayat
                                                  (1) huruf c pasal ini menjadi Sub bidang pekerjaan dan bagian sub
                                                  bidang pekerjaan mengikuti ketentuan lebih lanjut yang akan
                                                  ditetapkan oleh lembaga.
                                                                                  BAB III
                                                                     KETENTUAN PERIZINAN
                                                                                   Pasal 6
                                              (1)                                                                   Badan
                                                  usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi sebagaimana
                                                  dimaksud Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b wajib memiliki
                                                  IUJK yang dikeluarkan oleh Bupati;
                                              (2)                                                                   IUJK
                                                  sebagaimana dimaksud ayat ini diberikan kepada perorangan
                                                  maupun Badan Usaha yang berdomisili di wilayah Kabupaten
                                                  Gresik;
                                              (3)                                                                   Bupati
                                                  dapat menunjuk unit kerja/pejabat yang bertugas dan fungsinya
                                                  membidangi pembinaan jasa konstruksi untuk penerbitan IUJK;
                                              (4)                                                                   Penunjuk
                                                  an Unit kerja/pejabat sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini
                                                  ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
                                              (5)                                                                   Unit
                                                  Kerja/pejabat yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana dimaksud
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan daerah kabupaten gresik nomor tahun tentang ijin usaha jasa kontruksi dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati menimbang a bahwa berdasarkan ketentuan pasal ayat pemerintah dan peran masyarakat konstruksi diberi wewenang untuk mengeluarkan bagi badan nasional menyelenggarakan berdomisili di wilayahnya b melaksanakan huruf konsideran ini perlu diatur dalam mengingat undang pemerintahan perimbangan keuangan antara pusat pajak retribusi jo perubahan kewenangan propinsi otonom penyelenggaraan pembinaan keputusan presiden pedoman pelaksanaan pengadaan barang instansi susunan organisasi tata kerja dinas persetujuan dewan perwakilan rakyat memutuskan menetapkan bab i umum dimaksud adalah c kepala d layanan perencanaan pekerjaan pengawasan e keseluruhan atau sebagian rangkaian beserta mencakup arsitektural sipil mekanikal elektrikal lingkungan masing kelengkapannya mewujudkan suatu bangunan bentuk fisik lain f bergerak bidang g domisili tempat pendirian kedudukan h izin selanjutnya d...

no reviews yet
Please Login to review.