jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 9033 | 11 24 Proses Penyusunan Peraturan Daerah Dlmteori  Amp  Praktek | Kehutanan


 193x       Tipe PDF       Ukuran file 0.16 MB       Source: 2001


Presentasi Usaha 9033 | 11 24 Proses Penyusunan Peraturan Daerah Dlmteori Amp Praktek | Kehutanan
peraturan daerah dalam teori dan praktek1 pengantar kebijakan otonomi daerah telah menjadi pemicu lahirnya ribuan peraturan daerah perda di berbagai propinsi dan kabupaten tapi sayangnya dari sekian banyak perda yang dihasilkan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                      
                                     Proses Penyusunan Peraturan Daerah  
                                     Dalam Teori dan Praktek1 
                   
                   
                   
                  Pengantar 
                   
                  Kebijakan otonomi daerah telah menjadi pemicu lahirnya ribuan Peraturan 
                  Daerah (Perda) di berbagai propinsi dan kabupaten. Tapi sayangnya dari sekian 
                  banyak Perda yang dihasilkan tersebut cenderung dibuat dengan cara yang 
                  kurang melibatkan publik dan tidak transparan.  Sehingga tidak jarang terjadi 
                  penolakan terhadap peraturan yang dibuat.  Sebagai contoh, di Sumatera Barat 
                  publiknya bereaksi keras terhadap Perda tentang APBD Propinsi Sumbar karena 
                  banyaknya tunjangan untuk DPRD yang tidak masuk akal dan di-mark up. Begitu 
                  pula di Jakarta, publik menjadi berang ketika APBD DKI Jakarta memberikan uang 
                  kopi kepada gubernur sebesar 90 juta. Bahkan kalangan pengusaha yang 
                  terhimpun dalam KADIN menyampaikan keluhan kepada presiden bahwa 
                  terdapat 1.006 Perda yang bermasalah dan memberatkan dunia usaha.2  
                   
                          Kenyataan ini menunjukkan bahwa banyak Perda yang bermasalah dan 
                  merugikan bagi publiknya. Untuk sementara dapat disimpulkan bahwa hal itu 
                  timbul karena beberapa faktor, di antaranya: instrumen hukum yang ada kurang 
                  mendukung untuk melibatkan publik, struktur atau institusi pembuat kebijakan 
                  yang kurang siap dikarenakan sumber daya manusia yang ada tidak memadai, 
                  dan budaya atau perilaku eksekutif dan legislatif daerah yang masih bercorak orde 
                  baru. 
                   
                   
                  Tata Cara Penyusunan Perda yang Elitis 
                   
                  Hampir sama dengan proses pembuatan undang-undang, proses pembuatan 
                  Perda juga dapat muncul melalui dua jalur, yaitu atas usulan eksekutif (pemda) 
                  dan atas usulan legislatif (DPRD). Selama kebijakan otonomi bergulir –- yang 
                  ditandai dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah -- 
                  instrumen hukum dari pemerintah pusat yang dijadikan landasan atau acuan 
                  dalam menyusun peraturan di  tingkat daerah terbatas pada PP No. 1 Tahun 2001 
                  tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan Kepmendagri No. 23 Tahun 
                  2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah. Dalam prakteknya, 
                                                                   
                  1 Tulisan ini sebagian besar, terutama yang berkenaan dengan PP No 1  Tahun 2001 dan Kepmendagri No. 23 
                  Tahun 2001 dikutip dari Manual PHR oleh Q-Bar, LBBT, RMI, PPSHK Kalbar,Komite HAM Kaltim, LP2S, YBH 
                  Bantaya, ptPPMA, HuMa. 
                   
                  2 Media Indonesia, 24 November 2001 
                  http://www.huma.or.id                                                                         2 
                                  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Teori dan Praktek 
         karena lazimnya prosedur penyusunan rancangan Perda atas usulan DPRD diatur 
         dalam tata tertib DPRD –- yang penyusunannya mengacu pada PP No. 21 Tahun 
         2001 -- maka usulan rancangan Perda atas usulan DPRD lebih mengacu pada PP 
         No. 1 Tahun 2001. Sedangkan Kepmendagri No. 23 Tahun 2001 lebih diperlakukan 
         sebagai pedoman penyusunan rancangan Perda atas usulan pemda. 
          
             Tata tertib DPRD yang menjadi pedoman penyusunan rancangan peraturan 
         daerah (Raperda) ternyata tidak hanya sekadar mengacu pada PP No. 1 Tahun 
         2001, kenyataannya tatib yang disusun oleh DPRD – yang dituangkan dalam 
         keputusan DPRD – malah menyerupai PP No. 1 Tahun 2001. Itu sebabnya dari segi 
         isi tidak terdapat perbedaan yang signifikan antar tatib di seluruh 
         kabupaten/kota, kecuali untuk hal yang sifatnya penyesuaian. Misalnya 
         persyaratan jumlah minimal anggota untuk bisa mengajukan usulan. Sebagai 
         contoh, tatib DPRD Kota Balikpapan hanya mensyaratkan sekurang-kurangnya 
         empat orang yang terdiri dari lebih satu fraksi, sementara Kabupaten Sanggau dan 
         Kabupaten Kertanegara menpersyaratkan minimal lima orang yang berasal dari 
         lebih satu fraksi. Padahal dilihat dari isinya, dalam PP No. 1 Tahun 2001 boleh 
         dikatakan ruang bagi partisipasi publik untuk memberikan masukan sangat 
         sempit. Ironisnya, tatip DPRD justru menutup diri sama sekali dan tidak 
         mengagendakan konsultasi publik dan cenderung elitis. 
          
             Lain halnya dengan Raperda usulan DPRD,  prosedur penyusunan Raperda 
         usulan pemda saat ini diatur melalui Kepmendagri No. 23 Tahun 2001. Pada 
         bagian mengingatnya kepmendagri ini mencantumkan Keppres No. 188 Tentang 
         Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, namun demikian 
         kepmendagri ini tidak dapat dikatakan sebagai aturan pelaksanaan dari keppres 
         tersebut. Hal ini tidak lain dikarenakan Keppres No. 188 Tahun 1998 hanya 
         diperuntukkan untuk penyusunan UU, tidak untuk Perda atau peraturan yang 
         lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pencantuman Keppres No. 188 
         Tahun 1998 merupakan suatu kekeliruan meskipun dari segi materi kepmendagri 
         ini merupakan dari Keppres tersebut. Dilihat dari segi isinya, kepmendagri No. 23 
         Tahun 2001 pun belum memberikan peluang yang banyak kepada publik untuk 
         berpartisipasi dalam penyusunan Raperda.  Apabila dibuat ke dalam bentuk 
         diagram, urutan pembuatan kebijakan daerah berdasarkan kedua peraturan 
         tersebut dapat terlihat seperti di bawah ini: 
         http://www.huma.or.id                         3 
          
                    A.  Diagram Usulan DPRD Berdasarkan PP. No. 1 Tahun 2001 
                     
                     1. Usul dari Anggota        2. Usul disampaikan kepada Pimpinan DPRD            3. Sekretariat DPRD 
                       DPRD                        dalam bentuk rancangan disertai                     memberi nomor pokok
                                                   penjelasan secara tertulis                          terhadap usulan 
                         
                         
                     4. Tanggapan Anggota          5. Dalam Rapat                 6. Setelah mendapat pertimbangan dari 
                         
                       DPRD lainnya,                 Paripurna pengusul             Panitia Musyawarah, usulan disampaikan 
                       Kepala Daerah                 menjelaskan atas               Pimpinan DPRD  pada Rapat Paripurna 
                         
                       terhadap usulan               usulan 
                         
                         
                         
                     7. Tanggapan dari         8. Keputusan DPRD untuk              9. Pembahasan Raperda oleh komisi/rapat 
                         
                       pengusul                  menerima atau menolak                gabungan komisi/pansus bersama 
                                                 usul menjadi usulan DPRD             pejabat yang ditunjuk oelh kepala 
                                                                                      daerah 
                         
                         
                   13. Rapat Paripurna 
                                               12. Sambutan Kepala         11. Pendapat akhir        10. Laporan hasil 
                      menyetujui                  Daerah atas                  Fraksi-fraksi             pembahasan oleh 
                         
                      Raperda yang                Raperda yang                 dalam Rapat               Pimpinan Pansus 
                         
                      dituangkan dalam            hendak disetujui             Paripurna                 dalam Rapat Paripurna 
                      Keputusan DPRD 
                         
                         
                                                        14. Pengesahan dan Pengundangan 
                     
                     
                    B.  Usulan Pemda Berdasarkan KepMendagri No. 23 Tahun 2001 
                     
                       1. Pimpinan unit kerja memprakarsai             2. Usulan yang dilampiri pokok-pokok pikiran 
                         penyusunan Raperda                              diajukan kepada sekretaris daerah untuk diadakan 
                                                                         sinkronisasi dan harmonisasi yang ditugaskan pada 
                                                                         bagian hukum 
                     5. Penyusunan dan                   4. pembahasan draft awal 
                       pembahasan Raperda oleh             oleh unit kerja yang               3. Setelah mendapat persetujuan 
                       bagian hukum atau Tim               melibatkan bagian hukum              dari Sekretaris Daerah, unit 
                       antar unit kerja                    dan unit kerja terkait               kerja menyiapkan draft awal 
                     
                     6. Penyampaian hasil 
                       pembahasan kepada kepada             7. Sekretaris Daerah            8. Sidang pembahasan raperda 
                       Sekretaris Daerah melalui              menyampaikan Raperda             oleh pejabat yang ditunjuk oleh 
                       Bagian Hukum yang                      kepada DPRD                      kepala daerah bersama DPRD 
                       selanjutnya diajukan kepada 
                       Kepala Daerah untuk disetujui 
                     
                     
                     11. Pengesahan dan              10. Raperda yang disetujui         9. Rapat Paripurna DPRD untuk 
                       Pengundangan Perda                selanjutnya ditetapkan           menyetujui hasil pembahasan 
                                                         oleh keputusan DPRD              dengan mengagendakan penjelasan 
                                                                                          resmi dari pemda terhadap Raperda 
                    http://www.huma.or.id                                                                                    4 
                                                           Proses Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Teori dan Praktek 
               Mesin Copy Paste 
                
               Sesuai dengan dasar kewenangan penyusunan Perda, perancang Perda adalah 
               aparat pemda dan anggota DPRD. Dalam pembuatan peraturan setidak-tidak 
               pihak-pihak tersebut mengerti dasar-dasar teknik pembuatan peraturan 
               perundang-undangan. Permasalahan yang sering timbul di tingkat perancangan 
               Perda adalah aparat yang berwenang kurang memiliki kemampuan mengenai 
               mekanisme pembuatan perundang-undangan. Sebagai contoh, aparat bagian 
               hukum Pemda Kabupaten Merangin mengakui bahwa kemampuan drafting DPRD 
               sebagai pemegang kekuasaan legislatif masih sangat terbatas sehingga tidak dapat 
               dihindari jika eksekutiflah yang kemudian menjadi mesin penyusun Perda-perda 
               yang ada di Merangin. Selain itu sejak tahun 2001, dari ± 42 Perda yang telah 
               dihasilkan Kabupaten Merangin, belum satu pun yang merupakan hasil inisiatif 
               DPRD. Ini terjadi karena kesalahan persepsi oleh anggota DPRD Merangin 
               mengenai hak inisiatif seperti yang dimaksud dalam UUD 1945. Sebagaimana 
               dikemukakan Ketua Komisi B DPRD, inisiatif penyusunan peraturan perundang-
               undangan diartikan hanya sebagai memunculkan ide saja, dan selanjutnya ide 
               tersebut diserahkan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti menjadi Perda.3  
                
                      Kenyataan ini mengindikasikan bahwa institusi yang ada sebagai pihak 
               yang berwenang menyusun Perda, masih kurang memadai untuk menghasilkan 
               produk hukum yang berkualitas. Sayangnya kekurangmampuan menciptakan 
               produk hukum yang berkualitas itu tidak diimbangi dengan pelibatan publik 
               untuk berperan aktif. Tidak heran jika produk-produk yang dihasilkan di tiap-tiap 
               daerah agak mirip bahkan tak jauh beda dari segi isi karena praktek copy paste 
               yang dilakukan terhadap peraturan-peraturan yang lain. Hampir seluruh 
               kabupaten di Indonesia memiliki Perda mengenai pemerintah daerah yang tidak 
               mempunyai perbedaan signifikan satu dengan yang lain. Jumlahnya selalu sama, 
               berkisar antara 11 – 13 buah, demikian pula dengan judul-judul yang digunakan. 
                
                
               Perilaku Lama Oleh Pemain Lama 
                
               Corak pelaksanaan otonomi daerah, yang berimbas pada proses pembuatan 
               kebijakan daerah, dalam realitanya lebih diartikan sebagai politik bagi-bagi 
               kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta dijadikan peluang bagi elit-
               elit politik lokal untuk membangun kekuatan-kekuatan politik  di tingkat lokal, 
               maka perhatian terhadap publik tidak jauh beda ketika rezim orde baru berkuasa. 
               Masih bertahtanya pandangan kolot bagian hukum pemda turut menyumbang 
               pada upaya pelanggengan proses pembuatan kebijakan daerah yang anti terhadap 
               partisipasi publik. Rakyat masih tetap dianggap sebatas penyampai aspirasi, 
               sementara tugas untuk menuangkannya dalam bentuk kebijakan daerah masih 
                                                                
               3 Contoh ini diambil dari Laporan Kunjungan Lapangan Jambi, 24 Oktober – 04 November 2002, Titi Anggraini 
               dan Reny Rawasita, IHSA. 
               http://www.huma.or.id                                                             5 
                
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Proses penyusunan peraturan daerah dalam teori dan praktek pengantar kebijakan otonomi telah menjadi pemicu lahirnya ribuan perda di berbagai propinsi kabupaten tapi sayangnya dari sekian banyak yang dihasilkan tersebut cenderung dibuat dengan cara kurang melibatkan publik tidak transparan sehingga jarang terjadi penolakan terhadap sebagai contoh sumatera barat publiknya bereaksi keras tentang apbd sumbar karena banyaknya tunjangan untuk dprd masuk akal mark up begitu pula jakarta berang ketika dki memberikan uang kopi kepada gubernur sebesar juta bahkan kalangan pengusaha terhimpun kadin menyampaikan keluhan presiden bahwa terdapat bermasalah memberatkan dunia usaha kenyataan ini menunjukkan merugikan bagi sementara dapat disimpulkan hal itu timbul beberapa faktor antaranya instrumen hukum ada mendukung struktur atau institusi pembuat siap dikarenakan sumber daya manusia memadai budaya perilaku eksekutif legislatif masih bercorak orde baru tata elitis hampir sama pembuatan undang juga...

no reviews yet
Please Login to review.