jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 5206 | Materi Kelas 12 - Kewirausahaan Kelas Xii Smk


 448x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.08 MB    


File: Presentasi Usaha 5206 | Materi Kelas 12 - Kewirausahaan Kelas Xii Smk
proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha yaitu  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 07 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       MATERI KEWIRAUSAHAAN KELAS XII 3 SMK
       Perizinan Usaha
       Perizinan usaha adalah alat atau instrumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan 
       menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal 
       usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu 
       pengurusan izin usaha, penentuan tempat atau lokasi usaha, pengadaan fasilitas produksi dan 
       bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM ( Sumber Daya Manusia ), dan persiapan 
       administrasi usaha.
       1.1.   Prosedur Pengurusan Izin Usaha
       Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat
       SITU ( Surat Izin Tempat Usaha ) , membuat SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) , membuat 
       NPWP ( Nomor Induk Wajib Pajak), membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan), membuat nomor 
       rekening bank atas nama perusahaa, membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak 
       Lingkungan).
       1.       Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
       Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau
       badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. 
       Surat Izin Tempat Usaha (SITU) harus diperpanjang atau didaftarkan setiap lima tahun sekali.
       Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yaitu sebagai berikut :
             Membuat surat izin tetangga
             Membuat surat keterangan domisili perusahaan
       Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU), antara lain :
       1.        Fotocopy KTP permohonan
       2.        Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
       3.        Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
       4.        Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
       5.        Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
       6.        Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
       7.        Denah lokasi tempat usaha
       8.        Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga ( Izin Tetangga ) yang diketahui RT / RW
       9.        Izin sewa atau kontrak
       10.    Surat keterangan domisili perusahaan
       11.    Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaries
       12.    Berita acara pemeriksaan lapangan
       2.        Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
       Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-
       DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha 
       Perdagangan ( SIUP ) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
       dikeluarkan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan 
       tempat atau domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik 
       perseorangan, CV, PT, BUMN, firma, ataupun koperasi.
       SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
                SIUP Kecil
                SIUP Menengah
                SIUP Besar
       Proseder permohonan SIUP
                Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
                Permohonan SIUP besar
       Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
       antara lain :
       1.      Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
       2.      Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       3.      Fotocopy NPWP
       4.      Fotocopy KTP pemilik
       5.      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
       6.      Fotocopy Kartu Keluarga
       7.      Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
       8.      Fotocopy surat kontrak atau sewa
       9.      Foto direktur utama atau pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
       10.  Neraca perusahaan
       3.      Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
       Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik 
       perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak ( NPWP ) . Apabila omset penjualan 
       mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan 
       perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan 
       Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan 
       Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang 
       Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
       Cara Perpajakan.
       4.      Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
       Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan 
       atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-
       Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD ( Kitab Undang-
       Undang Hukum Dagang ) , akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah 
       mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus 
       didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan 
       melalui Berita Negara.
       Hal-hal yang perlu di daftarkan
         Akta pendirian perusahaan
         Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 
       Republik Indonesia
         Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia 
       Republik Indonesia.
       Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan  ( TDP )
       1.    Permohonan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) yang berupa PT dan yayasan harus 
       mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum 
       dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
       2.    Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP
       3.    Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan 
       Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
       4.    Petugas kantor pendaftaran perusahaan
       Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) antara 
       lain:
       1.             Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV) atau Firma (Fa) dan Koperasi
       adalah sebagai berikut.
       a)      Formulir Isian
       b)      Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
       c)      Fotocopy Pengesahan Akta
       d)      Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
       e)      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
       f)       Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
       g)      Nomor Pokok Wajib Pajak
       h)      Fotocopy SIUP
       i)        Fotocopy KTP
       j)        Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
       k)      Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
       l)        Bukti setor biaya administrasi
       m)   Fotocopy paspor jika pemilik WNA
       2.             Perusahaan Perorangan ( PO )
       a)      Formulr Isian
       b)      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
       c)      Fotocopy SIUP
       d)      Fotocopy KTP penanggung jawab
       e)      Fotocopy NPWP
       f)       Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
       g)      Membuat Nomor Rekening Perusahaan
       Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase 
       saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini :
                Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
                Melakukan setoran modal
                Menyerahkan bukti setoran
       5.      Membuat AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
       Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar 
       dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang 
       digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di 
       indonesia.
       AMDAL digunakan untuk :
       1.        memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan 
       lingkungan hidup.
       2.        Memberikan informasi kepada masyarakat
       3.        Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
       4.        Membantu proses pengambilan keputusan
       5.        Memberikan masukan terhadap penyusunan desain
       Dasar Hukum AMDAL
       Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
             Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
             Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
             Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
             Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
             Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan 
       Ekosistem.
             Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 
       2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
             Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
       Pedoman Pelaksanaan AMDAL
       a)        Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL 
       harus menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.
       b)        Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang daftar kegiatan 
       wajib AMDAL.
       c)         Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002
       d)        Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 
       Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL.
       Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
       Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, 
       dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
       1.2.   PENENTUAN PERMODALAN USAHA
       Ketika membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan 
       usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat 
       mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara matang, 
       yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal 
       pasif. Modal aktif adalah berupa tanah, gedung, mesin-mesin, perkakas, bahan baku, bahan 
       penunjang produksi, dan modal uang ( kas, wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa 
       saham-saham atau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang dinyatakan dalam uang.
       1.           Permodalan Koperasi
       Untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber 
       dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 
       tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari :
       a)      Modal Sendiri
       Modal sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
       1.      Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi 
       ketika masuk menjadi anggota.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Materi kewirausahaan kelas xii smk perizinan usaha adalah alat atau instrumen untuk membina mengarahkan mengawasi dan menerbitkan penerbitan mengenai persiapan pendirian berdasarkan proposal ada hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan yaitu pengurusan izin penentuan tempat lokasi pengadaan fasilitas produksi bahan baku perekrutan penepatan sdm sumber daya manusia administrasi prosedur langkah mendirikan berbadan hukum antara lain membuat situ surat siup perdagangan npwp nomor induk wajib pajak tdp tanda daftar perusahaan rekening bank atas nama perusahaa amdal analisis dampak lingkungan merupakan pemberian kepada seseorang badan tidak menimbulkan gangguan kerusakan di tertentu harus diperpanjang didaftarkan setiap lima tahun sekali mendapatkan sebagai berikut tetangga keterangan domisili dokumen diperlukan fotocopy ktp permohonan foto ukuran x cm sebanyak buah formulir isian lengkap sudah ditandatangani pelunasan pbb berjalan imb bangunan sertifikat tanah akta denah pernyataan ...

no reviews yet
Please Login to review.