Authentication
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN Nama Kelompok 1 : Afrida Isnaini (A1C015002) Aulia Febri Afiyani (A1C015010) Azmiatul Ustiani (A1C015011) Bq Khalfia Nurtaqwima (A1C015014) Bq Oktaviana Vina Wardani (A1C015015) Berry Ahmad (A1C015020) Dianira Milla Astri (A1C015024) Dina Mariana (A1C015025) Eliana Natarina (A1C015027) Erna Supiani (A1C015030) Hesti Marliani (A1C015041) Hunaini Anita Rahmi (A1C015045) PENGERTIAN PEMBUKUAN ( pasal 1 angka 26 UU KUP ) Proses pencatatan yang dilakukan secara teratur Mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi HARTA, UTANG, MODAL, PENDAPATAN, BIAYA, DAN HARGHA PEROLEHAN PENYERAHAN BARANG & JASA Yang Ditutup dengan Menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca & Laporan Laba Rugi untuk periode Tahun Pajak KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN pasal 28 UU 16 Tahun 2009 tentang KUP (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan (2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto dan WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
no reviews yet
Please Login to review.