jagomart
digital resources
picture1_Pencatatan Dan Pembukuan - Kegiatan Akuntansi Perpajakan Yang Harus Dilakukan Oleh Wajib Pajak Untuk Menghitung Pajak Terutang


 356x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.61 MB    


File: Pencatatan Dan Pembukuan - Kegiatan Akuntansi Perpajakan Yang Harus Dilakukan Oleh Wajib Pajak Untuk Menghitung Pajak Terutang
undang undang uu nomor 6 tahun 193 tentang ketentuan umum dan tata cara  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 25 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          01
        Pembukuan/ 
        pencatatan
           Pengertian pembukuan dan pencatatan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 193 tentang
           Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, UU tersebut mengalami beberapa kali
           perubahan, menghasilkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2008.
           Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 29, pembukuan didefinisikan sebagai proses
           pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi:
           ● Harta
           ● Kewajiban
           ● Modal
           ● Penghasilan
           ● Biaya
           ● Jumlah perolehan dan penyerahan barang/jasa dalam periode pajak tersebut
           Sementara menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28 Ayat 9, pencatatan terdiri atas data
           yang dikumpulkan secara teratur tentang:
           ● Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak 
             terutang
           ● Termasuk di dalamnya penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak
           Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pencatatan dan pembukuan saling terkait. Secara garis
           besar, pencatatan merupakan bagian dari pembukuan. Namun, pembukuan juga harus didasarkan pada
           pencatatan pajak. 
        Persamaan pembukuan dan pencatatan
         ● Pencatatan dan Pembukuan merupakan kegiatan akuntansi perpajakan yang 
          berfungsi  sebagai  pedoman  untuk  mempermudah  wajib  pajak  dalam 
          menunaikan kewajiban perpajakan. 
         ● Pencatatan dan Pembukuan merupakan kegiatan akuntansi perpajakan yang 
          harus dilakukan oleh wajib pajak untuk menghitung pajak terutang.
         ● Pencatatan  dan  Pembukuan  juga  dilaksanakan  dalam  upaya  mengetahui 
          posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha.
            Perbedaan pembukuan dan pencatatan
              ● Subjek Pajak 
              Faktor pertama yang membedakan antara pencatatan dan pembukuan adalah subjek pajak atau
              penyelenggara.
              Pembukuan diselenggarakan oleh WP Badan atau WP Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan pekerjaan
              bebas atau kegiatan usaha.
              Sementara penyelenggara pencatatan adalah WP OP pekerja bebas atau yang memiliki kegiatan usaha
              dengan peredaran bruto dalam satu tahunnya setara atau kurang dari Rp4 miliar serta WP OP yang bukan
              pekerja bebas atau yang tidak melakukan kegiatan usaha.
              Dengan kata lain, WP yang tidak melakukan kegiatan usaha tidak diharuskan melakukan pembukuan tetapi
              tetap melakukan pencatatan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NTPN) yang wajib
              dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kurun waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak
              terkait.
           ● Syarat
           Adapun syarat-syarat dalam penyelenggaraan pembukuan pajak adalah sebagai berikut:
           ● Pembukuan  diselenggarakan  dengan  memperhatikan  itikad  baik  dan  mencerminkan  keadaan  atau 
             kegiatan usaha yang sebenarnya.
           ● Pembukuan diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata 
             uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri 
             Keuangan.
           ● Pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib 
             pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
           ● Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
           ● Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan 
             dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pembukuan pencatatan pengertian dan dimuat dalam undang uu nomor tahun tentang ketentuan umum tata cara perpajakan kup namun tersebut mengalami beberapa kali perubahan menghasilkan yang mulai berlaku pada januari menurut pasal ayat didefinisikan sebagai proses dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data informasi keuangan meliputi harta kewajiban modal penghasilan biaya jumlah perolehan penyerahan barang jasa periode pajak sementara terdiri atas dikumpulkan peredaran atau penerimaan bruto dasar menghitung terutang termasuk di dalamnya bukan objek dikenai dari dapat disimpulkan bahwa saling terkait garis besar merupakan bagian juga harus didasarkan persamaan kegiatan akuntansi berfungsi pedoman mempermudah wajib menunaikan oleh dilaksanakan upaya mengetahui posisi hasil usaha perbedaan subjek faktor pertama membedakan antara adalah penyelenggara diselenggarakan wp badan orang pribadi op melakukan pekerjaan bebas pekerja memiliki dengan satu tahunnya setara kurang rp miliar serta ti...

no reviews yet
Please Login to review.