Authentication
01 Pembukuan/ pencatatan Pengertian pembukuan dan pencatatan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 193 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, UU tersebut mengalami beberapa kali perubahan, menghasilkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2008. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 29, pembukuan didefinisikan sebagai proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi: ● Harta ● Kewajiban ● Modal ● Penghasilan ● Biaya ● Jumlah perolehan dan penyerahan barang/jasa dalam periode pajak tersebut Sementara menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28 Ayat 9, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang: ● Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang ● Termasuk di dalamnya penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pencatatan dan pembukuan saling terkait. Secara garis besar, pencatatan merupakan bagian dari pembukuan. Namun, pembukuan juga harus didasarkan pada pencatatan pajak. Persamaan pembukuan dan pencatatan ● Pencatatan dan Pembukuan merupakan kegiatan akuntansi perpajakan yang berfungsi sebagai pedoman untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan. ● Pencatatan dan Pembukuan merupakan kegiatan akuntansi perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak untuk menghitung pajak terutang. ● Pencatatan dan Pembukuan juga dilaksanakan dalam upaya mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha. Perbedaan pembukuan dan pencatatan ● Subjek Pajak Faktor pertama yang membedakan antara pencatatan dan pembukuan adalah subjek pajak atau penyelenggara. Pembukuan diselenggarakan oleh WP Badan atau WP Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha. Sementara penyelenggara pencatatan adalah WP OP pekerja bebas atau yang memiliki kegiatan usaha dengan peredaran bruto dalam satu tahunnya setara atau kurang dari Rp4 miliar serta WP OP yang bukan pekerja bebas atau yang tidak melakukan kegiatan usaha. Dengan kata lain, WP yang tidak melakukan kegiatan usaha tidak diharuskan melakukan pembukuan tetapi tetap melakukan pencatatan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NTPN) yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kurun waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak terkait. ● Syarat Adapun syarat-syarat dalam penyelenggaraan pembukuan pajak adalah sebagai berikut: ● Pembukuan diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. ● Pembukuan diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. ● Pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. ● Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. ● Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung
no reviews yet
Please Login to review.