Authentication
Pengertian Pembukuan & Pencatatan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang Pencatatan yaitu dilakukan secara teratur pengumpulan data yang untuk mengumpulkan dikumpulkan secara data dan informasi teratur tentang keuangan yang meliputi peredaran atau harta, kewajiban, modal, penerimaan bruto penghasilan dan biaya, dan/atau penghasilan serta jumlah harga bruto sebagai dasar perolehan dan untuk menghitung penyerahan barang atau jumlah pajak yang jasa, yang ditutup terutang, termasuk dengan menyusun penghasilan yang bukan laporan keuangan berupa objek pajak dan/atau neraca, dan laporan laba yang dikenai pajak yang rugi untuk periode Tahun bersifat final. Pajak tersebut. Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata pencatatan dan dokumen lain wajib Cara Perpajakan (UU KUP) disimpan selama 10 (sepuluh) tahun. mengatur kewajiban menyelenggarakan Hal ini karena salah satu kewajiban WP pembukuan sebagaimana Pasal 28 ayat (1). dalam rangka dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) yang adalah memperlihatkan dan/atau melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan meminjamkan buku atau catatan, bebas dan WP badan di Indonesia wajib dokumen yang menjadi dasarnya, dan menyelenggarakan pembukuan. dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. Sanksi Tidak Dipenuhinya Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan Perlu diketahui bahwa biasanya pembukuan ataupun dokumen lainnya harus disimpan selama 10 tahun yang diberlakukan untuk wajib pajak ditempat kegiatan itu sendiri dan untuk wajib pajak badan di tempat kedudukannya. Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak melakukan pembukuan maka akan mendapatkan sanksi atas tidak mengadakannya pembukuan, sanksi tersebut antara lain : >Pajak terutang yang ditetapkan oleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) akan dinaikan menjadi 100% , khusus untuk PPh 29 akan dinaikan menjadi 50% >Jika WP pribadi ataupun badan memperlihatkan pembukuan atau dokumen lain palsu yang seolah-olah dibenarkan, tidak mengadakan pembukuan,dan tidak memperlihatkan dokumen lainnya maka akan mendapat pidana sampai 3 tahun dan denda sampai 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar. Pengertian Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sasaran Pemeriksaan Pajak 01. Indikasi ketidak patuhan 03. Indentifikasi nilai potensi yang tinggi atau biasa pajak disebut tax gap 02. Indikasi modus ketidak 04. Pertimbangan Direktur patuhan WP Jendral Pajak
no reviews yet
Please Login to review.