jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 4051 | Pembukuan Dan Pencatatan - Pembukuan Pencatatan Pemeriksaan Penyidikan Dan Saksi


 402x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.88 MB    


File: Presentasi Usaha Ppt 4051 | Pembukuan Dan Pencatatan - Pembukuan Pencatatan Pemeriksaan Penyidikan Dan Saksi
laporan keuangan berupa objek pajak dan atau neraca dan laporan laba yang dikenai  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 28 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 Pengertian Pembukuan & 
                               Pencatatan
                            Pembukuan adalah suatu 
                             proses pencatatan yang        Pencatatan yaitu 
                             dilakukan secara teratur   pengumpulan data yang 
                              untuk mengumpulkan          dikumpulkan secara 
                               data dan informasi           teratur tentang 
                             keuangan yang meliputi         peredaran atau 
                            harta, kewajiban, modal,       penerimaan bruto 
                             penghasilan dan biaya,      dan/atau penghasilan 
                               serta jumlah harga         bruto sebagai dasar 
                                 perolehan dan             untuk menghitung 
                            penyerahan barang atau         jumlah pajak yang 
                                jasa, yang ditutup        terutang, termasuk 
                               dengan menyusun          penghasilan yang bukan 
                            laporan keuangan berupa      objek pajak dan/atau 
                            neraca, dan laporan laba    yang dikenai pajak yang 
                            rugi untuk periode Tahun         bersifat final.
                                 Pajak tersebut. 
                 Kewajiban Pembukuan dan 
                                 Pencatatan
                                                   Buku, catatan, dan dokumen yang 
                                                    menjadi dasar pembukuan atau 
      Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata        pencatatan dan dokumen lain wajib 
             Cara Perpajakan (UU KUP)             disimpan selama 10 (sepuluh) tahun. 
       mengatur kewajiban menyelenggarakan       Hal ini karena salah satu kewajiban WP 
     pembukuan sebagaimana Pasal 28 ayat (1).     dalam rangka dilakukan pemeriksaan 
       Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) yang     adalah memperlihatkan dan/atau 
      melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan       meminjamkan buku atau catatan, 
       bebas dan WP badan di Indonesia wajib      dokumen yang menjadi dasarnya, dan 
          menyelenggarakan pembukuan.               dokumen lain yang berhubungan 
                                                  dengan penghasilan yang diperoleh, 
                                                 kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib 
                                                 pajak, atau objek yang terutang pajak. 
     Sanksi Tidak Dipenuhinya Kewajiban Pembukuan dan 
                          Pencatatan
   Perlu diketahui bahwa biasanya pembukuan ataupun dokumen lainnya harus 
   disimpan selama 10 tahun yang diberlakukan untuk wajib pajak ditempat 
   kegiatan itu sendiri dan untuk wajib pajak badan di tempat kedudukannya. Bagi 
   wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak melakukan pembukuan maka 
   akan mendapatkan sanksi atas tidak mengadakannya pembukuan, sanksi 
   tersebut antara lain : 
   >Pajak terutang yang ditetapkan oleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) akan dinaikan 
   menjadi 100% , khusus untuk PPh 29 akan dinaikan menjadi 50% 
   >Jika WP pribadi ataupun badan memperlihatkan pembukuan atau dokumen lain 
   palsu yang seolah-olah dibenarkan, tidak mengadakan pembukuan,dan tidak 
   memperlihatkan dokumen lainnya maka akan mendapat pidana sampai 3 tahun 
   dan denda sampai 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar. 
       Pengertian Pemeriksaan Pajak
    Berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada 
    Undang-Undang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan 
    bahwa pemeriksaan adalah 
    serangkaian kegiatan menghimpun dan 
    mengolah data, keterangan, dan/atau 
    bukti yang dilaksanakan secara objektif 
    dan profesional berdasarkan suatu 
    standar pemeriksaan untuk menguji 
    kepatuhan pemenuhan kewajiban 
    perpajakan dan/atau untuk tujuan lain 
    dalam rangka melaksanakan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan 
    perpajakan.
             Sasaran Pemeriksaan Pajak
      01. Indikasi ketidak patuhan      03. Indentifikasi nilai potensi 
            yang tinggi atau biasa            pajak 
            disebut tax gap
      02. Indikasi modus ketidak        04. Pertimbangan Direktur 
            patuhan WP                        Jendral Pajak
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian pembukuan pencatatan adalah suatu proses yang yaitu dilakukan secara teratur pengumpulan data untuk mengumpulkan dikumpulkan dan informasi tentang keuangan meliputi peredaran atau harta kewajiban modal penerimaan bruto penghasilan biaya serta jumlah harga sebagai dasar perolehan menghitung penyerahan barang pajak jasa ditutup terutang termasuk dengan menyusun bukan laporan berupa objek neraca laba dikenai rugi periode tahun bersifat final tersebut buku catatan dokumen menjadi undang ketentuan umum tata lain wajib cara perpajakan uu kup disimpan selama sepuluh mengatur menyelenggarakan hal ini karena salah satu wp sebagaimana pasal ayat dalam rangka pemeriksaan orang pribadi op memperlihatkan melakukan kegiatan usaha pekerjaan meminjamkan bebas badan di indonesia dasarnya berhubungan diperoleh sanksi tidak dipenuhinya perlu diketahui bahwa biasanya ataupun lainnya harus diberlakukan ditempat itu sendiri tempat kedudukannya bagi maka akan mendapatkan atas mengadakannya antara ...

no reviews yet
Please Login to review.