Authentication
260x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: covid19.nganjukkab.go.id
KETENTUAN LAPORAN/ IZIN KEGIATAN DALAM RANGKA ADAPTASI KEBIASAAN BARU Berdasarkan Perbup 28 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Nganjuk No Kegiatan Izin/ Laporan Ketentuan SE Bupati Prosedur 1. Pertunjukan seni Laporan SE Bupati No. 440/ 122/ 411.010/ 2020 tentang Protokol A. Prosedur laporan/ izin kegiatan: dan budaya Pertunjukan Seni dan Budaya di Kabupaten Nganjuk: 1. Penyelenggara menyampaikan surat Laporan Rencana Kegiatan atau surat - Penyelenggara/ penanggung jawab melaporkan rencana kegiatan Permohonan Izin Kegiatan (selanjutnya disebut Surat Permohonan) kepada kepada Gugus Tugas setempat dengan melampirkan surat Gugus Tugas Desa/ Kelurahan, disertai Lembar Pernyataan Kesanggupan pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan Melaksanakan Protokol Kesehatan (selanjutnya disebut Lembar 2. Nyadran/ bersih Izin SE Bupati No. 440/ 130/ 411.010/ 2020 tentang Protokol Nyadran/ Kesanggupan) desa/ sedekah Bersih Desa/ Sedekah Bumi: 2. Gugus Tugas Desa/ kelurahan meneliti Surat Permohonan dan menerbitkan bumi - Penyelenggara/ penanggung jawab melaporkan rencana kegiatan surat Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan (selanjutnya disebut Surat kepada Gugus Tugas setempat dengan melampirkan surat Rekomendasi) pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan Catatan: - Mendapatkan izin dari Gugus Tugas setempat pada tingkat Desa a. Apabila peserta kegiatan lebih dari 50% berasal dari luar Desa/ Kelurahan (lintas atau Kecamatan Desa/Kelurahan), Surat Rekomendasi diterbitkan oleh Gugus Tugas Kecamatan atas 3. Penyelenggaraan Izin SE Bupati No. 440/ 131/ 411.010/ 2020 tentang Protokol Kesehatan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Desa/ Kelurahan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan, Hajatan dan Pertunjukan b. Apabila peserta kegiatan lebih dari 50% berasal dari luar Kecamatan (lintas pesta perkawinan, Kecamatan), Surat Rekomendasi diterbitkan oleh Gugus Tugas Kabupaten atas hajatan dan Seni Dalam Hajatan: rekomendasi Ketua Gugus Tugas Kecamatan - Penyelenggara/ penanggung jawab melaporkan rencana kegiatan B. Prosedur pengawasan Protokol Kesehatan: pertunjukan seni kepada Gugus Tugas setempat dengan melampirkan surat dalam hajatan 1. Penyelenggara melaksanakan kegiatan dan menerapkan Protokol Kesehatan pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan dan surat sebagaimana dinyatakan dalam Lembar Kesanggupan keterangan sehat yang masih berlaku seluruh kru/ karyawan 2. Gugus Tugas Desa/ Kelurahan/ Kecamatan mengawasi pelaksanaan - Mendapatkan izin dari Gugus Tugas di wilayahnya dibuktikan Protokol Kesehatan di tempat kegiatan dan mencatat hasil pengawasan dengan surat resmi dengan ketentuan: pada Lembar Kesanggupan) apabila penyelenggaraan di tingkat Desa/ Kelurahan izin diajukan 3. Gugus Tugas Desa/ Kelurahan/ Kecamatan melaporkan hasil pengawasan kepada Gugus Tugas Desa/ Kelurahan Protokol Kesehatan kepada Gugus Tugas Kabupaten apabila penyelenggaraan di tingkat Kecamatan izin diajukan Catatan: kepada Gugus Tugas Kecamatan a. Laporan hasil pengawasan dikirim melalui pesan WhatsApp (WA) ke 081 131 181 apabila penyelenggaraan di tingkat Kabupaten izin diajukan 001 (Piket Posko Gugus Tugas Kabupaten) disertai foto Lembar Kesanggupan kepada Gugus Tugas Kabupaten b. Piket Posko meneruskan laporan kepada Bidang Pencegahan dan Bidang 4. Kegiatan majelis taklim Laporan SE Bupati No. 440/ 133/ 411.010/ 2020 tentang Protokol Kesehatan Pengamanan dan Gakum Gugus Tugas Kabupaten Kegiatan Majelis Taklim: - Penyelenggara/ penanggung jawab melaporkan rencana kegiatan kepada Gugus Tugas setempat dengan melampirkan surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan
no reviews yet
Please Login to review.