Authentication
317x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN INDONESIA JUDUL: Tanggal Berlaku: SURAT IZIN KEGIATAN KEMAHASISWAAN AREA: ADMINISTRASI AKADEMIK A. RASIONAL Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Organisasi Kemahasiswaan dimulai dari pengajuan proposal kegiatan dan harus disahkan oleh instansi terkait. B. CAKUPAN Prosedur operasi standar surat izin kegiatan kemahasiswaan ini berlaku untuk seluruh Organisasi Mahasiswa di Universitas Pendidikan Indonesia. C. TUJUAN Tujuan dari prosedur pelaksanaan wisuda ini adalah: 1. Menjadi pedoman bagi Ormawa dalam mengajukan surat permohonan izin penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan. 2. Menjadi acuam bagi mahasiswa untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi Mahasiswa. D. ACUAN 1. UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PP No. 60 tahn 1999 tentang Pendidikan Tinggi. 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPI tahun 2006. 4. Renstra UPI 2006-2010. 93 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN INDONESIA JUDUL: Tanggal Berlaku: SURAT IZIN KEGIATAN KEMAHASISWAAN AREA: Revisi: ADMINISTRASI AKADEMIK E. PROSEDUR 1. Mahasiswa mendatangi Sekretaris untuk mengajukan surat permohonan izin penyelengaraan kegiatan dengan membawa proposal kegiatan yang sudah di tanda tangani oleh pihak terkait. 2. Sekretaris mempelajari proposal usulan izin kegiatan tersebut serta membuat persetujuan apabila kegiatan tersebut diizinkan dan menolak apabila kegiatan yang akan diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kasi Akademik dan kemahasiswaan membuat surat izin kegiatan yang sudah disetujui oleh Sekretaris tersebut. 4. Surat izin yang sudah dibuat kemusdian diperiksa dan diparaf oleh Kasi Akademik dan Kemahasiswaan . 5. Surat izin kegiatan yang sudah diparaf kemudian ditandatangani oleh Sekretaris 6. Surat izin yang sudah ditandatangani kemudian diberi nomor sebelum di perbanyak oleh mahasiswa dan diberi cap di Kasi Aset fasilitas dan TIK. 7. Surat izin yang sudah selesai diproses kemudian diberikan kepada mahasiswa dengan menyimpan proposal di Kasi Akademik dan Kemahasiswaan. Selanjutnya dapat terlihat dalam bagan di bawah ini: 94 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN INDONESIA JUDUL: Tanggal Berlaku: SURAT IZIN KEGIATAN KEMAHASISWAAN AREA: Revisi: ADMINISTRASI AKADEMIK PROSEDUR UNIT KERJA TERKAIT Kasi Kegiatan Akademik Kasi Waktu Ket Mahasiswa Dan Kemahasiswaan Aset dan Sekertaris Fasilitas Mahasiswa mendatangi Sekretaris untuk mengajukan permihonan izin kegiatan dengan mulai 2 melampirkan proposal. Sekretaris mempelajari proposal dan surat Tidak permohona izin kegiatan untuk memberi izin 3 atau menolak kegiatan tersebut. Kasi Akademik dan Kemahasiswaan membuat Ya surat izin kegiatan. Surat izin kegiatan yang sudah dibuat kemudian diperiksa dan diparaf oleh Kasi 4 Akademik dan Kemahasiswaan. Surat izin yang sudah diparaf kemudian di tandatangani oleh Sekretaris. 5 95 Surat izin yang sudah ditandatangani kemudian diberi nomor sebelum diperbanyak oleh mahasiswa dan diberi cap di Kasubag Aset dan Fasilitas, 6 Surat izin yang sudah proses kemudian diberikan kepada mahasiswa dengan menyimpan proposal di Kasi Akademik dan selesai 7 Kemahasiswaan, 96
no reviews yet
Please Login to review.