Authentication
INFORMASI JABATAN 4. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian A Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan . Kepegawaian B Unit Kerja : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian . (Ess. IV) C Unit Kerja : Sekretariat . (Ess. III) D Unit Kerja : Satuan Polisi Pamong Praja . (Ess. II) E Nama Pemangku : Iyas S.Sos . Jabatan F. Jabatan Atasan : Sekretaris Langsung G Tugas Pokok Jabatan : . Melaksanakan tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Satuan. H Uraian Tugas Jabatan : . a. merencanakan program kerja berdasarkan tugas dan fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. menentukan sasaran kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. membagi tugas pekerjaan kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing; d. memonitoring dan evaluasi kinerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; e. melaksanakan pengelolaan administrasi umum; f. melaksanakan pengelolaan administrasi urusan rumah tangga; g. melaksanakan pengelolaan administrasi surat-menyurat, kearsipan dan perjalanan dinas; h. melaksanakan pengelolaan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan; i. melaksanakan pengelolaan barang atau jasa serta sarana dan prasarana Satuan; j. memberikan petunjuk teknis secara rinci dan jelas mengenai tugas yang akan dilaksanakan oleh bawahan; k. memeriksa hasil pelaksanaan tugas agar dapat diperoleh hasil kerja yang tepat dan akurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; l. melaksanakan tugas-tugas koordinasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; m. menyiapkan materi hukum dan ketatalaksanaan; n. menyiapkan bahan dan menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; o. melaksanakan pengelolaan pendataan pegawai, penertiban berkas pegawai dan pembuatan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP); p. melaksanakan pengurusan administrasi pembuatan pengajuan surat kenaikan gaji berkala dan surat ijin/Cuti pegawai; q. melaksanakan pengelolaan admininistrasi pengajuan peningkatan status PNS, kenaikan pangkat dan pensiun pegawai; r. melaksanakan pengelolaan administrasi pengajuan peserta pendidikan dan latihan dan Ujian Dinas; s. Melaksanakan pengelolaan administrasi kesejahteraan pegawai dan tunjangan PNS; t. melaksanakan pengelolaan administrasi pengajuan pembuatan kartu Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); u. melaksanakan pengelolaan administrasi pengajuan permohonan pindah/alih tugas pegawai; v. melaksanakan pengelolaan pengendalian dan pertanggungjawaban administrasi umum dan kepegawaian; w. melaksanakan pengkajian alternatif pemecahan masalah atas konsep atau naskah dinas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai bahan kebijakan teknis pimpinan; x. memaraf atau menandatangani konsep atau naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; y. memberikan bimbingan dan motivasi kepada bawahan dalam pencapaian kinerja yang optimal; z. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis dan lisan kepada Sekretaris; dan aa.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. G. Bahan Kerja : a. Peraturan; b. Disposisi Pimpinan; c. Surat Keputusan; d. File Pegawai; e. Data Pegawai; f. Laporan Hasil Pengadaan Barang/Jasa. H Perangkat/Alat Kerja : a. Alat Tulis Kantor; . b. Komputer; c. Printer. I. Hasil Kerja : 1. DP 3; 2. Daftar Urut Kepangkatan (DUK); 3. SPTKG (Berkala); 4. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat; 5. RKBMD; 6. RKPBMD; 7. RKBMDP; 8. RKPBMDP; 9. KIB A, KIB B, KIB C, KIB E; 10. KIR; 11. Stock Opname Barang Persediaan; 12. Laporan Bulanan, Triwulanan, Semester dan Tahunan; 13. Daftar Mutasi Barang Tahunan; 14. Rencana Umum Pengadaan; 15. Dokumen Pengadaan Barang; 16. Dokumen Pengadaan Barang; 17. Jurnal Arsip; 18. Program Kerja; J. Tanggung Jawab : - Meningkatkan kesejahteraan pegawai, merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing bawahan dan membuat laporan K. Wewenang : - Merencanakan kegiatan, memberi petunjuk kepada bawahannya, membagi tugas sesuai tugas dan fungsi sub bagian umum dan kepegawaian, membimbing dan membina bawahannya serta memberikan peringatan dan sanksi kepada bawahannya yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri L. Nama Jabatan yang berada dibawah
no reviews yet
Please Login to review.