jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 13775 | Contoh Hasil Anjab


 222x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB       Source: bogorkab.go.id


Presentasi Usaha 13775 | Contoh Hasil Anjab

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 INFORMASI JABATAN
                 4.  Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
                  A Nama Jabatan                           :      Kepala Sub Bagian Umum dan 
                  .                                               Kepegawaian
                  B Unit Kerja                             :      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
                  .
                       (Ess. IV)
                  C Unit Kerja                             :      Sekretariat 
                  .
                       (Ess. III)
                  D Unit Kerja                             :      Satuan Polisi Pamong Praja
                  .
                       (Ess. II)
                  E Nama Pemangku                          :      Iyas S.Sos
                  .
                       Jabatan
                  F.   Jabatan Atasan                      :      Sekretaris
                       Langsung
                  G Tugas Pokok Jabatan                    :
                  .
                       Melaksanakan tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan
                       pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Satuan.
                  H Uraian Tugas Jabatan                   :
                  .
                            a. merencanakan program kerja berdasarkan tugas dan fungsi 
                                 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
                            b. menentukan sasaran kerja Sub Bagian Umum dan 
                                 Kepegawaian;
                            c.   membagi tugas pekerjaan kepada bawahan sesuai dengan 
                                 tugas dan tanggung jawab masing-masing;
                                  d. memonitoring dan evaluasi kinerja Sub Bagian Umum dan 
                                        Kepegawaian;
                                  e. melaksanakan pengelolaan administrasi umum;
                                  f.    melaksanakan pengelolaan administrasi urusan rumah 
                                        tangga;
                                  g. melaksanakan pengelolaan administrasi surat-menyurat, 
                                        kearsipan dan perjalanan dinas;
                                  h. melaksanakan pengelolaan administrasi pengadaan, 
                                        pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan;
                                  i.    melaksanakan pengelolaan barang atau jasa serta sarana 
                                        dan prasarana Satuan;
                                  j.    memberikan petunjuk teknis secara rinci dan jelas mengenai 
                                        tugas yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
                                  k. memeriksa hasil pelaksanaan tugas agar dapat diperoleh 
                                        hasil kerja yang tepat dan akurat sesuai ketentuan peraturan 
                                        perundang-undangan;
                                  l.    melaksanakan tugas-tugas koordinasi Sub Bagian Umum dan 
                                        Kepegawaian;
                                  m. menyiapkan materi hukum dan ketatalaksanaan;
                                  n. menyiapkan bahan dan menyusun konsep petunjuk 
                                        pelaksanaan dan petunjuk teknis Sub Bagian Umum dan 
                                        Kepegawaian;
                                  o. melaksanakan pengelolaan pendataan pegawai, penertiban 
                                        berkas pegawai dan pembuatan Daftar Urut Kepangkatan 
                                        (DUK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
                                  p. melaksanakan pengurusan administrasi pembuatan 
                                        pengajuan surat kenaikan gaji berkala dan surat ijin/Cuti 
                                        pegawai;
                                  q. melaksanakan pengelolaan admininistrasi pengajuan 
                                        peningkatan status PNS, kenaikan pangkat dan pensiun 
                                        pegawai;
                                  r.    melaksanakan pengelolaan administrasi pengajuan peserta pendidikan 
                                        dan latihan dan Ujian Dinas;
                                  s.    Melaksanakan pengelolaan administrasi kesejahteraan 
                                        pegawai dan tunjangan PNS;
                                  t.    melaksanakan pengelolaan administrasi pengajuan 
                                        pembuatan kartu Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN), Kartu 
                                        Pegawai (Karpeg), Kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU) dan 
                                        Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
                                  u. melaksanakan pengelolaan administrasi pengajuan 
                                        permohonan pindah/alih tugas pegawai;
                                  v.    melaksanakan pengelolaan pengendalian dan 
                                        pertanggungjawaban administrasi umum dan kepegawaian;
                   w.   melaksanakan pengkajian alternatif pemecahan masalah atas konsep 
                        atau naskah dinas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai bahan 
                        kebijakan teknis pimpinan;
                    x. memaraf atau menandatangani konsep atau naskah dinas 
                       yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas Sub Bagian 
                       Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan 
                       perundang-undangan;
                    y.  memberikan bimbingan dan motivasi kepada bawahan dalam 
                        pencapaian kinerja yang optimal;
                    z. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis dan lisan 
                       kepada Sekretaris; dan
                    aa.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh 
                       pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas 
                       pokok dan fungsi.
             G. Bahan Kerja               :      a.  Peraturan;
                                                 b.  Disposisi Pimpinan;
                                                 c. Surat Keputusan;
                                                 d. File Pegawai;
                                                 e. Data Pegawai;
                                                 f. Laporan Hasil Pengadaan 
                                                    Barang/Jasa.
             H Perangkat/Alat Kerja :            a. Alat Tulis Kantor;
             .
                                                 b. Komputer;
                                                 c. Printer.
             I.  Hasil Kerja              :
                 1.  DP 3;
                 2.  Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
                 3.  SPTKG (Berkala);
                 4.  Surat Keputusan Kenaikan Pangkat;
                   5.  RKBMD;
                   6.  RKPBMD;
                   7.  RKBMDP;
                   8.  RKPBMDP;
                   9.  KIB A, KIB B, KIB C, KIB E;
                   10. KIR;
                   11. Stock Opname Barang Persediaan;
                   12. Laporan Bulanan, Triwulanan, Semester dan Tahunan;
                   13. Daftar Mutasi Barang Tahunan;
                   14. Rencana Umum Pengadaan;
                   15. Dokumen Pengadaan Barang;
                   16. Dokumen Pengadaan Barang;
                   17. Jurnal Arsip;
                   18. Program Kerja;
              J.   Tanggung Jawab             :
                   -   Meningkatkan kesejahteraan pegawai, merencanakan kegiatan,
                       memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing bawahan dan
                       membuat laporan
              K. Wewenang                     :
                      -  Merencanakan kegiatan, memberi petunjuk kepada 
                         bawahannya, membagi tugas sesuai tugas dan fungsi sub 
                         bagian umum dan kepegawaian, membimbing dan membina 
                         bawahannya serta memberikan peringatan dan sanksi kepada
                         bawahannya yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 
                         53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
              L.   Nama Jabatan yang 
                   berada dibawah 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Informasi jabatan kepala sub bagian umum dan kepegawaian a nama b unit kerja ess iv c sekretariat iii d satuan polisi pamong praja ii e pemangku iyas s sos f atasan sekretaris langsung g tugas pokok melaksanakan membantu dalam pengelolaan rumah tangga tata usaha h uraian merencanakan program berdasarkan fungsi menentukan sasaran membagi pekerjaan kepada bawahan sesuai dengan tanggung jawab masing memonitoring evaluasi kinerja administrasi urusan surat menyurat kearsipan perjalanan dinas pengadaan pemeliharaan inventarisasi perlengkapan i barang atau jasa serta sarana prasarana j memberikan petunjuk teknis secara rinci jelas mengenai yang akan dilaksanakan oleh k memeriksa hasil pelaksanaan agar dapat diperoleh tepat akurat ketentuan peraturan perundang undangan l koordinasi m menyiapkan materi hukum ketatalaksanaan n bahan menyusun konsep o pendataan pegawai penertiban berkas pembuatan daftar urut kepangkatan duk skp p pengurusan pengajuan kenaikan gaji berkala ijin cuti q admininistra...

no reviews yet
Please Login to review.