jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 5662 | Perhitungan Pembagian Hasil Usaha - Profit Distribution


 396x       Tipe PPT       Ukuran file 0.60 MB    


File: Presentasi Usaha Ppt 5662 | Perhitungan Pembagian Hasil Usaha - Profit Distribution
distribusi hasil usaha pembagian hasil usaha perhitungan pembagian hasil usaha antara shohibul maal pemilik dana dengan mudharub pengelola dana atas hasil usaha yang diperoleh dengan akad mudharabah sesuai dengan nisbah ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    DISTRIBUSI HASIL USAHA 
    (PEMBAGIAN HASIL USAHA)
    Perhitungan pembagian hasil usaha antara 
      shohibul maal (pemilik dana) dengan 
      mudharub (pengelola dana) atas hasil usaha 
      yang diperoleh dengan akad mudharabah, 
      sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal 
      akad.
    UNSUR PENTING DALAM PEMBAGIAN HASIL 
    (FATWA BERKAITAN DENGAN PEMBAGIAN 
    HASIL USAHA)
    Prinsip pembagian hasil usaha 
    ( Fatwa DSN : 15/DSN-MUI/2000 )
    Revenue sharing (bagi hasil)
    Profit sharing (bagi laba)
    Sistem distribusi hasil usaha
    ( Fatwa DSN : 14/DSN-MUI/2000 )
    Cash basis 
    SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA 
    LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH 
    (FATWA DSN- 14/DSN-MUI/IX/2000
    Ketentuan Umum :
     Pada prinsipnya , LKS boleh menggunakan 
      system accural basis maupun cash basic 
      dalam administrasi keuangan.
     Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), 
      dalam pencatatan sebaiknya digunakan 
      syistem accrual basis; akan tetapi , dalam 
      distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan 
      atas dasar penerimaan yang benar-benar 
      terjadi(cash basis).
     Penetapan sistem yang dipilih harus 
      disepakati dalam akad.
    PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USHA 
    LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH 
    (FATWA DSN : 15/DSN-MUI/IX/2000
    Ketentuan Umum :
      Pada dasarnya , LKS boleh menggunakan 
      prinsip bagi hasil (Revenue Sharing) maupun 
      bagi untung (Profit Sharing) dalam 
      pembagian hasil usaha dengan mitra 
      (nasabah) –nya.
      Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah) , 
      pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan 
      prinsip bagi hasil (Revenue Sharing).
      Penetapan sistem pembagian hasil usaha 
      yang dipilih harus disepakati dalam akad.
    PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA
      Revenue Sharing
      Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue) 
     Shahibul maal menanggung kerugian  usaha 
      dilikuiditasi, jumlah aktiva lebih kecil dari 
      kewajiban.
      Profit Sharing
     Yang dibagikan adalah keuntungan (profit)
     Kerugian bukan kelalaian mudharib => 
      ditanggung shahibul maal.
      Tidak loss sharing  kerugian bukan kelalaian 
      mudharib ditanggung oleh shahibul maal.
      Profit and loss Sharing
     Yang dibagikan adalah keuntungan (jika 
      perusahaan / bank untung) dan bila mudharib rugi 
      maka shahibul maal ikut menanggung kerugian.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Distribusi hasil usaha pembagian perhitungan antara shohibul maal pemilik dana dengan mudharub pengelola atas yang diperoleh akad mudharabah sesuai nisbah disepakati diawal unsur penting dalam fatwa berkaitan prinsip dsn mui revenue sharing bagi profit laba sistem cash basis lembaga keuangan syari ah ix ketentuan umum pada prinsipnya lks boleh menggunakan system accural maupun basic administrasi dilihat dari segi kemaslahatan al ashlah pencatatan sebaiknya digunakan syistem accrual akan tetapi hendaknya ditentukan dasar penerimaan benar terjadi penetapan dipilih harus usha dasarnya untung mitra nasabah nya dibagikan adalah pendapatan shahibul menanggung kerugian dilikuiditasi jumlah aktiva lebih kecil kewajiban keuntungan bukan kelalaian mudharib ditanggung tidak loss oleh and jika perusahaan bank dan bila rugi maka ikut...

no reviews yet
Please Login to review.