Authentication
396x Tipe PPT Ukuran file 0.60 MB
DISTRIBUSI HASIL USAHA (PEMBAGIAN HASIL USAHA) Perhitungan pembagian hasil usaha antara shohibul maal (pemilik dana) dengan mudharub (pengelola dana) atas hasil usaha yang diperoleh dengan akad mudharabah, sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal akad. UNSUR PENTING DALAM PEMBAGIAN HASIL (FATWA BERKAITAN DENGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA) Prinsip pembagian hasil usaha ( Fatwa DSN : 15/DSN-MUI/2000 ) Revenue sharing (bagi hasil) Profit sharing (bagi laba) Sistem distribusi hasil usaha ( Fatwa DSN : 14/DSN-MUI/2000 ) Cash basis SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH (FATWA DSN- 14/DSN-MUI/IX/2000 Ketentuan Umum : Pada prinsipnya , LKS boleh menggunakan system accural basis maupun cash basic dalam administrasi keuangan. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan syistem accrual basis; akan tetapi , dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi(cash basis). Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad. PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USHA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH (FATWA DSN : 15/DSN-MUI/IX/2000 Ketentuan Umum : Pada dasarnya , LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (Revenue Sharing) maupun bagi untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah) –nya. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah) , pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (Revenue Sharing). Penetapan sistem pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad. PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA Revenue Sharing Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue) Shahibul maal menanggung kerugian usaha dilikuiditasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban. Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit) Kerugian bukan kelalaian mudharib => ditanggung shahibul maal. Tidak loss sharing kerugian bukan kelalaian mudharib ditanggung oleh shahibul maal. Profit and loss Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (jika perusahaan / bank untung) dan bila mudharib rugi maka shahibul maal ikut menanggung kerugian.
no reviews yet
Please Login to review.