jagomart
digital resources
picture1_Book Template Word Free Download 9357 | Block Book Hk Pidana Adat | Ilmu Hukum


 131x       Tipe DOC       Ukuran file 0.18 MB    


Book Template Word Free Download 9357 | Block Book Hk Pidana Adat | Ilmu Hukum

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  FAKULTAS  HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
                            BLOCK  BOOK 
                         HUKUM PIDANA ADAT
                                 OLEH:
                        Prof. Dr. I Ketut  Mertha, SH.,MHum, S,H, MS
                             Dr.IGK Ariawan, S.H., MH.
                             I MadeTjatrayasa,SH.,MH
                            I Wayan Suardana, S.H., M.H
                             A A Ngr Yusa Darmadi, S.H.
                          Ida Bagus Surya Darma Jaya, S.H., M.H.
                            I Made Walesa Putra, S.H.,M.Kn
                                2011
                                                         0
                       BLOCK BOOK
          1. Pendahuluan.
             Materi kuliah hukum pidana adat merupakan matakuliah wajib
          kekhususan untuk Fakultas hukum. Dalam mata kuliah ini, dipelajari
          pengertian hukum pidana adat, delik adat, reaksi hukum pidana,
          perkembangan   asas   legalitas   serta   hubungannya   dengan
          pembaharuan hukum pidana masional.
          2. Tenaga Pengajar 
             Materi   kuliah   hukum   pidana   adat   akan   diajarkan   oleh
          beberapa Kelompok Dosen Pegajar dari bagian hukum pidana yang
          akan ditentukan oleh ketua bagian hukum pidana
          3. Tehnik Pengajaran dengan Progran Base Learning (PBL)   
             Dalam   setiap   pertemuan   topic   dan   tugas   baru   akan
          didiskusikan bersama. Setiap mahasiswa memperoleh kesempatan
          untuk   bertindak   sebagai   pemimpin   diskusi.   Setiap   diskusi
          diharapkan dipimpin leh mahasiswa yang berbeda-beda. Diskusi
          akan dimulai dengan menemukan kata-kata sulit yang dianggap
          sulit,   kemudian   menemukan   makna   yang   tepat   dari   kata-kata
          tersebut   secara   bersama-sama.   Hal   ini   dilakukan   agar   setiap
          mahasiswa betul-betul memahami teks tugas yang akan dibahas.
          Setelah   itu   teks   di   analisa   dan   bersama-sama   mencari   serta
          menentukan persoalan hukum (legal problems) apa yang ada dalam
          teks   tersebut.   Kontribusi   setiap   mahasisiwa   diperlukan   hungga
          dapat   menemukan   sebuah   gagasan   yang   tepat   (   untuk   lebih
          memudahkan tulislah setiap ide yang muncul di papan tulis) Tahap
          selanjutnya adealah mengkaji ide-ide yang dihasilkan dan mencoba
          memahami apa yang telah diketahui oleh mahasiswa tersebut, dan
          pertanyaanpertanyaan mana yang masih tersisa serta menentukan
          topic   yang   akan   didiskusikan.   Akhirnya   diskusi   daoharapkan
                                           1
                           menghasilkan tujuan dari pembelajaran yang ingin dicapai (learning
                           objectives)
                                    Tahap selanjutnya adalah mahasiswa akan pulang dengan
                           tugas mengkaji tujuan dari pembelajaran tersebut (dalam bentuk
                           pertanyaan-pertanyaan) denga literatur, dokumen hukum bahkan
                           bahan-bahan lainnya yang relevan.Pertemuan selanjutnya mahasisa
                           akan mendiskusikan tugas tersebut (setiap mahasiswa diharapkan
                           terlibat   menyampaikan hasil pemikirannya dalam mencari solusi
                           sehingga diharapkan mahasiswa akan mampu memahami materi
                           tersebut lebih dalam. 
                           4. Bahan Bacaan      
                                Buku-buku :
                                Abdurrahman 1978.  Kedudukan Hukum Adat dalam Rangka Pembangunan
                                          Nasional, Bandung : Alumni.
                                -----------1984.   Hukum   Adat   menurut   Perundang-undangan   Republik
                                          Indonesia, Jakarta : Cendana Press.
                                -----------1988.  Perkembangan   Pemikiran   tentang   Pembentukan   Hukum
                                          Nasional, Jakarta : Akademika Pressindo.
                                Ali,   Chidir   1979.  Hukum  Adat   Bali   dan   Lombok   dalam   Yurisprudensi
                                          Indonesia, Jakarta : Pradnya Parainita.
                                Barda Nawawi Arief.1990.   “Beberapa Aspek Baru dalam Konsep KUHP
                                          Baru”      Bahan   Ceramah          di   Fakultas   Hukum   Universitas
                                          Muhammadiah, Magelang.
                                -----------1994.   “Beberapa   Aspek   Pengembangan   Ilmu   Hukum   Pidana
                                          (menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia)”, Pidato
                                          Pengukuhan Jabatan Guru Besar  ,  Fakultas Hukum Universitas
                                          Diponegoro, Semarang.
                                -----------1995.   Delik   Agama   dalam   Konsep   KUHP   (Baru),  Makalah
                                          disampaikan   dalam   Penataran   nasional   Hukum   Pidana   dan
                                          Kriminologi, Semarang.
                                BPHN. 1975.  Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama terhadap Hukum
                                          Pidana, Bandung : Bina Cipta.
                                -----------1985.  Himpunan Bidang Hasil Pengkajian Hukum Pidana Tahun
                                          1980/1981, Jakarta : BPHN.
                                -----------1986. Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Bandung :
                                          Bina Cipta.
                                                                                                                        2
             Darmayudha, Suasthawa 1994. “Hukum dalam Perspektif Budaya” dalam
                 Kerta Patrika Edisi Khusus, Denpasar : FH UNUD.
             Dherana, Raka 1975. Pokok-Pokok Organisasi Kemasyarakatan Adat di Bali,
                 Denpasar : Fak. Hukum UNUD.
             Djojogigoeno. “Kedudukan dan Peranan Hukum Adat dalam Pembinaan
                 Hukum Nasional”, Prasaran, 1975
             Hadikusuma, Hilman 1978. Hukum Pidana Adat, Bandung : Alumni.
             Hartono,   Soenaryati   1975..  Peranan   Peradilan   Dalam   Pembinaan   dan
                 Pembaharuan Hukum Nasional, Bandung : Binacipta.
             Mertokusumo, Sudikno 1983. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di
                 Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita
                 Bangsa Indonesia, Yogyakarta : Liberty.
             Muladi, 1990 “Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Dimasa Mendatang”
                 Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pada Fakultas
                 Hukum   Universitas   Diponegoro,   Semarang   :   Universitas
                 Diponegoro.
             -----------dan Paulus Hadisuprapto 1981. “Re-Orientasi Mendasar Terhadap
                 Dampak Peinidanaan” dalam Satjipto Rahardjo,  Hukum dalam
                 Perspektif Sosial, Bandung : Alumni.
             Mulyana, Slamet 1967. Perundang-undangan Majapahit, Jakarta : Bhratara.
             Pudja, Gde 1974.,   Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
                 Dasar Berlakunya Hukum Hindu,  Jakarta : Departemen Agama,
                 Ditjen Binmas Hindu dan Budha.
             -----------1977.  Apakah   Hukum   Hindu   Itu   (Pokok-Pokok   Pikiran   tentang
                 Hukum Hindu), Jakarta : Mayasari.
             -----------dan Cok. Rai Sudharta 1977. Manawa Dharmacastra, Compendium
                 Hukum Hindu, Jakarta : Departemen Agama, Ditjen Binmas Hindu
                 dan Budha.
             Purwita, I B P 1984. Desa Adat dan Banjar di Bali. Denpasar : Kawisastra.
             Taneko, Soleman B 1987. Hukum Adat, Bandung : Eresco.
             Ter Haar, BZN. 1978. Azas-azas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en
                 Stelsel   van   Het   Adatrecht)   terj.   Kng.   Soegbakti   Poesponoto,
                 Jakarta : Pradnya Paramita.
             Tresna, R 1977. Peradilan di Indonesia Dari Abad ke Abad, Jakarta : Pradnya
                 Paramita.
             Vollenhoven, Van 1987.  Penemuan Hukum Adat. (De Ontdekking van Het
                 Adatrecht) terj. Koninklijk Instituut voor Taal, Land - en Volkenkunde
                 (KITLV) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
                 Jakarta : Djambatan.
             Wirtha Griadi, I Ketut 1984. /et.al./  Laporan Penelitian tentang Cara-cara
                 Penegakan Hukum dalam Hukum Adat Bali. Denpasar : Pusat
                 Penelitian Universitas Udayana.
                                               3
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Fakultas hukum universitas udayana block book pidana adat oleh prof dr i ketut mertha sh mhum s h ms igk ariawan mh madetjatrayasa wayan suardana m a ngr yusa darmadi ida bagus surya darma jaya made walesa putra kn pendahuluan materi kuliah merupakan matakuliah wajib kekhususan untuk dalam mata ini dipelajari pengertian delik reaksi perkembangan asas legalitas serta hubungannya dengan pembaharuan masional tenaga pengajar akan diajarkan beberapa kelompok dosen pegajar dari bagian yang ditentukan ketua tehnik pengajaran progran base learning pbl setiap pertemuan topic dan tugas baru didiskusikan bersama mahasiswa memperoleh kesempatan bertindak sebagai pemimpin diskusi diharapkan dipimpin leh berbeda beda dimulai menemukan kata sulit dianggap kemudian makna tepat tersebut secara sama hal dilakukan agar betul memahami teks dibahas setelah itu di analisa mencari menentukan persoalan legal problems apa ada kontribusi mahasisiwa diperlukan hungga dapat sebuah gagasan lebih memudahkan tulisla...

no reviews yet
Please Login to review.