Authentication
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA BLOCK BOOK HUKUM PIDANA ADAT OLEH: Prof. Dr. I Ketut Mertha, SH.,MHum, S,H, MS Dr.IGK Ariawan, S.H., MH. I MadeTjatrayasa,SH.,MH I Wayan Suardana, S.H., M.H A A Ngr Yusa Darmadi, S.H. Ida Bagus Surya Darma Jaya, S.H., M.H. I Made Walesa Putra, S.H.,M.Kn 2011 0 BLOCK BOOK 1. Pendahuluan. Materi kuliah hukum pidana adat merupakan matakuliah wajib kekhususan untuk Fakultas hukum. Dalam mata kuliah ini, dipelajari pengertian hukum pidana adat, delik adat, reaksi hukum pidana, perkembangan asas legalitas serta hubungannya dengan pembaharuan hukum pidana masional. 2. Tenaga Pengajar Materi kuliah hukum pidana adat akan diajarkan oleh beberapa Kelompok Dosen Pegajar dari bagian hukum pidana yang akan ditentukan oleh ketua bagian hukum pidana 3. Tehnik Pengajaran dengan Progran Base Learning (PBL) Dalam setiap pertemuan topic dan tugas baru akan didiskusikan bersama. Setiap mahasiswa memperoleh kesempatan untuk bertindak sebagai pemimpin diskusi. Setiap diskusi diharapkan dipimpin leh mahasiswa yang berbeda-beda. Diskusi akan dimulai dengan menemukan kata-kata sulit yang dianggap sulit, kemudian menemukan makna yang tepat dari kata-kata tersebut secara bersama-sama. Hal ini dilakukan agar setiap mahasiswa betul-betul memahami teks tugas yang akan dibahas. Setelah itu teks di analisa dan bersama-sama mencari serta menentukan persoalan hukum (legal problems) apa yang ada dalam teks tersebut. Kontribusi setiap mahasisiwa diperlukan hungga dapat menemukan sebuah gagasan yang tepat ( untuk lebih memudahkan tulislah setiap ide yang muncul di papan tulis) Tahap selanjutnya adealah mengkaji ide-ide yang dihasilkan dan mencoba memahami apa yang telah diketahui oleh mahasiswa tersebut, dan pertanyaanpertanyaan mana yang masih tersisa serta menentukan topic yang akan didiskusikan. Akhirnya diskusi daoharapkan 1 menghasilkan tujuan dari pembelajaran yang ingin dicapai (learning objectives) Tahap selanjutnya adalah mahasiswa akan pulang dengan tugas mengkaji tujuan dari pembelajaran tersebut (dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan) denga literatur, dokumen hukum bahkan bahan-bahan lainnya yang relevan.Pertemuan selanjutnya mahasisa akan mendiskusikan tugas tersebut (setiap mahasiswa diharapkan terlibat menyampaikan hasil pemikirannya dalam mencari solusi sehingga diharapkan mahasiswa akan mampu memahami materi tersebut lebih dalam. 4. Bahan Bacaan Buku-buku : Abdurrahman 1978. Kedudukan Hukum Adat dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bandung : Alumni. -----------1984. Hukum Adat menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Jakarta : Cendana Press. -----------1988. Perkembangan Pemikiran tentang Pembentukan Hukum Nasional, Jakarta : Akademika Pressindo. Ali, Chidir 1979. Hukum Adat Bali dan Lombok dalam Yurisprudensi Indonesia, Jakarta : Pradnya Parainita. Barda Nawawi Arief.1990. “Beberapa Aspek Baru dalam Konsep KUHP Baru” Bahan Ceramah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah, Magelang. -----------1994. “Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia)”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar , Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. -----------1995. Delik Agama dalam Konsep KUHP (Baru), Makalah disampaikan dalam Penataran nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, Semarang. BPHN. 1975. Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama terhadap Hukum Pidana, Bandung : Bina Cipta. -----------1985. Himpunan Bidang Hasil Pengkajian Hukum Pidana Tahun 1980/1981, Jakarta : BPHN. -----------1986. Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Bandung : Bina Cipta. 2 Darmayudha, Suasthawa 1994. “Hukum dalam Perspektif Budaya” dalam Kerta Patrika Edisi Khusus, Denpasar : FH UNUD. Dherana, Raka 1975. Pokok-Pokok Organisasi Kemasyarakatan Adat di Bali, Denpasar : Fak. Hukum UNUD. Djojogigoeno. “Kedudukan dan Peranan Hukum Adat dalam Pembinaan Hukum Nasional”, Prasaran, 1975 Hadikusuma, Hilman 1978. Hukum Pidana Adat, Bandung : Alumni. Hartono, Soenaryati 1975.. Peranan Peradilan Dalam Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional, Bandung : Binacipta. Mertokusumo, Sudikno 1983. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Yogyakarta : Liberty. Muladi, 1990 “Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Dimasa Mendatang” Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang : Universitas Diponegoro. -----------dan Paulus Hadisuprapto 1981. “Re-Orientasi Mendasar Terhadap Dampak Peinidanaan” dalam Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Perspektif Sosial, Bandung : Alumni. Mulyana, Slamet 1967. Perundang-undangan Majapahit, Jakarta : Bhratara. Pudja, Gde 1974., Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Berlakunya Hukum Hindu, Jakarta : Departemen Agama, Ditjen Binmas Hindu dan Budha. -----------1977. Apakah Hukum Hindu Itu (Pokok-Pokok Pikiran tentang Hukum Hindu), Jakarta : Mayasari. -----------dan Cok. Rai Sudharta 1977. Manawa Dharmacastra, Compendium Hukum Hindu, Jakarta : Departemen Agama, Ditjen Binmas Hindu dan Budha. Purwita, I B P 1984. Desa Adat dan Banjar di Bali. Denpasar : Kawisastra. Taneko, Soleman B 1987. Hukum Adat, Bandung : Eresco. Ter Haar, BZN. 1978. Azas-azas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van Het Adatrecht) terj. Kng. Soegbakti Poesponoto, Jakarta : Pradnya Paramita. Tresna, R 1977. Peradilan di Indonesia Dari Abad ke Abad, Jakarta : Pradnya Paramita. Vollenhoven, Van 1987. Penemuan Hukum Adat. (De Ontdekking van Het Adatrecht) terj. Koninklijk Instituut voor Taal, Land - en Volkenkunde (KITLV) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta : Djambatan. Wirtha Griadi, I Ketut 1984. /et.al./ Laporan Penelitian tentang Cara-cara Penegakan Hukum dalam Hukum Adat Bali. Denpasar : Pusat Penelitian Universitas Udayana. 3
no reviews yet
Please Login to review.