Authentication
333x Tipe PDF Ukuran file 0.07 MB Source: law.ub.ac.id
S I L A B I A. IDENTITAS MATA KULIAH NAMA MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KHUSUS STATUS MATA KULIAH : LOKAL WAJIB KODE MATA KULIAH : JUMLAH SKS : 2 B. DESKRIPSI MATA KULIAH Hukum Pidana Khusus merupakan mata kuliah yang perlu memberikan penjelasan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Mengingat korupsi dan pencucian uang merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Pembahasan tindak pidana korupsi meliputi : Pengertian, Sejarah, dan sumber-sumber Hukum Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Korupsi materil, Hukum Pidana Korupsi Formil , Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi, dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Pembahasan tindak pidana pencucian uang, meliputi : Urgensitas UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Pengertian, Sejarah dan Sumber Hukum Tindak Pidana pencucian uang; Jenis-Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang; Pihak Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang; Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang; Hukum Acara Pidana Pencucian Uang. C. KOMPETENSI MATA KULIAH Mahasiswa mampu memahami untuk menganalisis problematika tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. D. LEVEL KOMPETENSI 1. LEVEL KOMPETENSI I : Kontrak Belajar dan Pendahuluan (1x) a. Kontrak Belajar dan penilaian b. Penjelasan Silabi dan SAP c. Urgensi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang 2. LEVEL KOMPETENSI II : Istilah, Pengaturan dan sumber Tindak Pidana Korupsi (1X) a. Istilah dan Pengertian korupsi b. Perkembangan pengaturan Tindak pidana korupsi di Indonesia c. Sumber-sumber hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia 3. LEVEL KOMPETENSI III: Hukum Pidana Korupsi materil (3X) a. Subyek hukum dalam tindak pidana korupsi b. Bentuk bentuk dan unsur-unsur tindak Pidana Korupsi 1) TP Korupsi dengan memperkaya diri sendiri 2) TP Korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan atau kedudukan 3) TP Korupsi Suap dengan Memberikan atau menjanjikan Sesuatu 4) TP Korupsi Suap pada hakim dan advokat 1 5) Korupsi dalam hal membuat bangunan dan menjual Bahan Bangunan, dan Korupsi dalam hal menyerahkan alat keperluan TNI dan KNRI 6) Korupsi Pegawai Negeri Menggelapkan Uang dan Surat Berharga 7) TP Korupsi Pegawai Negeri Memalsu Buku-buku dan daftar-daftar 8) TP Korupsi Pegawai Negeri Merusakkan Barang, Akta, Surat atau Daftar 9) Korupsi Pegawai Negeri Menerima Hadiah atau janji yang berhubungan dengan Kewenangan Jabatan 10) Korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atau hakim dan advokat menerima hadiah atau janji; pengawai negeri memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah Negara, dan turut serta dalaam pemborongan 11) TP Korupsi Suap Pegawai Negeri Menerima Gratifikasi 12) Korupsi Suap pada Pegawai Negeri dengan Mengingat Kekuasaan jabatan 13) TP yang berhubungan dengan Hukum acara pemberantasan korupsi 14) TP Pelanggaran thd pasal 220,231,421,422,429, dan 430 KUHP 15) TP Saksi Menyebut Nama Pelapor Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang c. Sistem Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi 4. LEVEL KOMPETENSI IV: Hukum Pidana Korupsi Formil (3X) a. Penyidik Polri b. Penyidik Kejaksaan c. KPK d. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi e. Pemerikasan Pengadilan In absentia f. Gugatan Perdata Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Kepada Ahli Waris 5. LEVEL KOMPETENSI V: Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi (1X) a. Beberapa Ketentuan Khusus dalam Hukum pembuktian TP Korupsi dan Sistem Pembebanan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi b. Barang Bukti untuk Membentuk Alat Bukti Petunjuk 6. LEVEL KOMPETENSI VI: Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (1X) a. Upaya Penanggulangan Korupsi b. Peran Serta Masyarakat c. Perlindungan Saksi dan Pelapor dalam Tindak Pidana Korupsi 7. LEVEL KOMPTENSI VII : Tindak Pidana Pencucian Uang (2x) a. Urgensitas UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia b. Pengertian, Sejarah dan Sumber Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang c. Jenis dan Rumusan Tindak Pidana Pencucian Uang d. Pihak Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang e. Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang f. Hukum Acara Pidana Pencucian Uang 2 1) Pendekatan Multi-investigator 2) Perluasan Kewenangan PPATK 3 SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) A. IDENTITAS MATA KULIAH NAMA MATA KULIAH : HUkUM PIDANA KHUSUS STATUS MATA KULIAH : WAJIB KODE MATA KULIAH : JUMLAH SKS : 2 B. DESKRIPSI MATA KULIAH Hukum Pidana Khusus merupakan mata kuliah yang perlu memeberikan penjelasan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Mengingat korupsi dan pencucian uang merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam realita kehidupan masyarakat sehari-hari. Mata kuliah ini membahas tentang Pengertian, Sejarah, dan sumber-sumber Hukum Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Korupsi dalamm arti materiil, Hukum Acara Pidana Korupsi, Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi, Korupsi ditinjau dari aspek kriminologi. Mengenai tindak pidana pencucian uang, diuraikan mengenai Pengertian, Sejarah dan Sumber Hukum Tindak Pidana pencucian uang; Jenis-Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang; Pihak Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang; Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang; Hukum Acara Pidana Pencucian Uang; serta Urgensitas UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. C. KOMPETENSI MATA KULIAH Mahasiswa mampu memahami untuk menganalisis problematika tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. D. LEVEL KOMPETENSI 8. 1. LEVEL KOMPETENSI I : Pendahuluan Dan Kontrak Belajar (1x) d. Urgensi Tindak Pidana Korupsi e. Penjelasan Silabi dan SAP; f. Kontrak Belajar. 9. LEVEL KOMPETENSI II : Pengertian, Sejarah, dan sumber-sumber Hukum Tindak Pidana Korupsi (1X) d. Asal kata dan definisi korupsi e. Sejarah singkat Tindak pidana korupsi dalam peraturan Perundang- undangan f. Sumber-sumber Tindak Pidana Korupsi 10. LEVEL KOMPETENSI III: Hukum Pidana Korupsi dalam arti materiil (3X) d. Subyek hukum dalam tindak pidana korupsi e. Bentuk bentuk tindak Pidana Korupsi 16) TP Korupsi dengan memperkaya diri sendiri 17) TP Korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan atau kedudukan 18) TP Korupsi Suap dengan Memberikan atau menjanjikan Sesuatu 19) TP Korupsi Suap pada hakim dan advokat 4
no reviews yet
Please Login to review.