Authentication
Tim Penyusun Bagian Hukum dan Masyarakat 2 PENGANTAR PERKULIAHAN Hukum Adat merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku di kalangan orang Indonesia Asli yang dibentuk dalam lingkungan masyarakat hukum adat. Hukum adat tumbuh dan berkembang serta ditaati oleh masyarakat hukum adat sebagai kesatuan. Hukum adat merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Sebagai hukum tidak tertulis yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat, hukum adat berbeda dengan apa yang disebut dengan adat istiadat atau tradisi yang merupakan kebiasaankebiasaan yang telah diwarisi secara turun temurun. Hukum adat adalah bagian dari adat yang memiliki akibat hukum dalam pengertian apabila dilanggar akan dapat dikenakan sanksi oleh masyarakat hhukum adat yang bersangkutan. Hukum adat yang dibentuk, hidup, dan berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya berbedabeda antara masyarakat hukum yang satu dengan yang lainnya. Selain itu hukum adat yang didukung oleh sistem nilai budaya masyarakat Indonesia Asli memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan sistem hukum dari lingkungan masyarakat (negara) yang lain. Hukum adat memiliki ciri, sifat dan corak tersendiri yang tidak dimiliki oleh sistem masyarakat negara lainnya. PETUNJUK PERKULIAHAN Perkuliahan diselenggarakan oleh satu Tim Pengajar (Teaching Team) dengan rincian sebagai berikut : Penanggung Jawab : Prof. Dr. Tjokorda Istri Putra Astiti SH. MS. Tim Pengajar : I Ketut Wirta Griadhi SH. MH I Ketut Sudantra SH. MH Ni Nyoman Sukerti SH. MH I Wayan Koti Santika SH. Fasilitator : Semua anggota tim Pengajar sekaligus sebagai fasilitator. Alamat : dapat dilihat dalam Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana. Mahasiswa dapat menghubungi Dosen di alamat tersebut setiap saat dan atau dengan mengadakan janji terlebih dahulu PERKULIAHAN Pelaksanaan perkuliahan tergantung dari jumlah mahasiswa peserta mata kuliah dengan kemungkinan dibentuknya kelaskelas paralel. Tiap kelas akan diasuh oleh 2 (dua) 3 orang dosen dengan jumlah pertemuan dalam kelas sekurangkurangnya sebanyak 12 kali dalam satu semester. Mengenai hari, waktu dan tempat kuliah akan ditentukan secara terjadwal oleh Fakultas. Mahasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan minimal sebanyak 75 % dari kuliah riil untuk dapat mengikuti ujian. Soal ujian (UTS dan UAS ) sesuai dengan materi kuliah yang diberikan baik dari bahan kuliah maupun literatur PAPAN PENGUMUMAN Mahasiswa harus secara aktif mengikuti perkembangan perkuliahan yang ada (menyangkut kuliah, tugas,ujian dan lainlain) dengan mengikuti pengumuman yang ditempel di papan pengumuman secara teratur. TUGASTUGAS Tugastugas yang harus diselesaikan oleh mahasiswa dapat berupa paper singkat (35 h) yang harus dipresentasikan/didiskusikan bersama mahasiswa dengan bimbingan/arahan dari dosen/tutor. Tugas harus diketik dengan computer dengan menggunakan kertas kuarto A4, dengan spasi 1,5 dan harus dikerjakan sendiri. Mahasiswa yang ketahuan menyalin (nyontek) pekerjaan mahasiswa lainnya akan diberikan sanksi akademik (tidak diberi nilai) dan perilakunya akan diumumkan di papan pengumuman. UJIAN DAN NILAI UJIAN Hasil prestasi mahasiswa diukur dari penyelesaian tugastugas dan ujian baik ujian tengah semester maupun ujian akhir semester. Ujian tertulis dengan model esai dilaksanakan dengan sistem terbuka (open book) atau tertutup. Nilai akhir dihitung dengan rumus sebagai berikut : ½ (Nilai Tugas + Nilai UTS) + 2x Nilai UAS Nilai Final (NA) : 3 TIM PERANCANG Perkuliahan dirancang oleh Tim Pengajar Hukum Adat dari Bagian Hukum dan Masyarakat yang terdiri dari : Prof.Dr.Tjokorda Istri Putra Astiti SH. MS.; I Ketut Wirta 4 Griadhi, SH. MH.; I Ketut Sudantra, SH. MH.; Ni Nyoman Sukerti, SH.MH.; I Wayan Koti Santika SH. BAHAN BACAAN Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam Perundangundangan Agraria Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1984. Adiwinata, Saleh., Pengertian Hukum Adat Menurut Undang Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung, 1976. BPHN : Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta Jakarta, 1975. Bushar Muhammad : Asas Asas Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta, 1976. Djojodiguno,M.M. AsasAsas Hukum Adat, penerbit Putaka Tinta Mas Surabaya. . Menjandra Hukum Adat, Jajasan Penerbit Gadjah Mada . Harapan Hukum Adat Indonesia, Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada. Hazairin, Tujuh Serangkai tentang Hukum, Bina Aksara, Jakarta, 1981. Hilman Hadikusuma : Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju Bandung, 2003 Iman Sudiyat : Hukum Adat Bekal Pengantar, Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1978. Koesnoe, M. : Pengantar Kedalam Hukum Adat Indonesia (ringkasan isi kuliah), Nijmegen, 1971 : Catatan Catatan terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press, 1979 : Hukum Adat sebagai Satu Model Hukum., Mandar Maju Bandung, 1992 Soekanto, Soerjono: Hukum Adat Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003. Soekanto : Meninjau Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta, 1981. Soekanto dan Soerjono Soekanto, Pokok Pokok Hukum Adat , Alumni Bandung, 1978 Soleman B. Taneko : Dasar Dasar Hukum Adat & Ilmu Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1981 Soerojo Wignyodipoero : Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, CV Haji Masagung, Jakarta, 1988. Supomo, R., BabBab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007 : Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1978. : Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Paradnya Paramita, Jakarta, 1967.
no reviews yet
Please Login to review.