Authentication
INTERNAL MEMO Palaran, 19 Oktober 2013 Kepada : Seluruh Karyawan/ Karyawati PT. RMK Energy Perihal : Sebelum dan Setelah Menjalani Masa Cuti Dengan hormat, Diberitahukan kepada seluruh karyawan/ karyawati PT. RMK Energy, bahwa : 1. Karyawan/ karyawati diwajibkan mengisi form Permohonan Cuti dengan cara mengambil form di kantor 2. Karyawan/ karyawati yang selesai menjalani waktu cuti diwajibkan hadir tepat waktu atau kembali bekerja sesuai dengan yang tertera pada form cuti 3. Apabila karyawan/ karyawati yang selesai menjalani waktu cuti sedang menderita sakit maka karyawan/ karyawati diwajibkan menyerahkan surat sakit kepada HR Departement dan jika tidak memberikan surat sakit maka karyawan/ karyawati dianggap Alpa 4. Apabila karyawan/ karyawati telah selesai menjalani cuti tetapi masih tidak bekerja selama lima hari setelah masa cuti dan tanpa kabar atau pemberitahuan maka karyawan/ karyawati tersebut dianggap mengundurkan diri 5. Permohonan cuti wajib diajukan 14 (empat belas) hari sebelumnya 6. Karyawan/ karyawati yang selesai menjalani masa cuti periodik diwajibkan melapor terdahulu ke HR Departement sebelum kembali bekerja. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan. Management INTERNAL MEMO Palaran, Oktober 2013 Perihal : Pemberitahuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 27 Tentang Izin Resmi Dengan hormat, Melalui surat ini diberitahukan kepada seluruh karyawan/ karyawati PT. RMK Energy bahwa pemberian izin resmi oleh management PT. RMK Energy adalah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 (Undang-undang Ketenagakerjaan) Pasal 27. Adapun izin resmi yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Perusahaan akan memberikan izin tidak masuk kerja kepada karyawan dengan mendapatkan upah untuk keperluan sebagai berikut : No KEPERLUAN IZIN YANG DIBERIKAN . 1 Perkawinan sah karyawan menurut UU perkawinan 3 (tiga) hari 2 Pernikahan anak karyawan 2 (dua) hari 3 Istri karyawan melahirkan/ keguguran 2 (dua) hari 4 Kematian suami/ istri/ anak/ menantu/ orang tua/ 3 (tiga) hari mertua 5 Kematian saudara kandung/ anggota keluarga 2 (dua) hari serumah 6 Baptisan/ khitanan/ anak karyawan 2 (dua) hari 7 Wisuda karyawan yang jatuh pada hari kerja 1 (satu) hari 8 Pindah rumah, kebakaran, kebanjiran 1 (satu) hari 9 Panggilan Negara/ Pemerintah seperlunya 2. Permohonan izin tidak masuk kerja pada ayat 1 (satu) di atas diajukan kepada HRD dan atas sepengetahuan atasan dan Head Departement. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Permohonan izin diluar ketentuan di atas tidak diakui dan dianggap Alpa. Management PT. RMK Energy INTERNAL MEMO Palaran, Oktober 2013 Kepada : Seluruh Karyawan/ Karyawati PT. RMK Energy – Site Bantuas Dengan hormat, Seluruh karyawan/ karyawati PT. RMK Energy diperintahkan untuk Tidak Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku selama waktu bekerja sebagaimana tercantum di bawah ini : 1. Meminum minuman keras atau meminum minuman yang memabukkan 2. Menyimpan, menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba 3. Berkelahi, mengambil barang-barang milik perusahaan tanpa izin dari pimpinan PT. RMK Energy Demikian internal memo ini disampaikan untuk dilaksanakan dan dipatuhi. Bagi karyawan/ karyawati yang ketahuan melanggar perintah di atas akan dikenakan sanksi PHK tanpa pesangon dan tidak akan diberikan surat pengalaman atau surat keterangan bekerja. Hormat kami, Management
no reviews yet
Please Login to review.