jagomart
digital resources
picture1_Internal Memo Masa Cuti


 1031x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB    


File: Internal Memo Masa Cuti
hr departement dan jika tidak memberikan surat sakit maka karyawan karyawati dianggap alpa  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 15 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                     INTERNAL MEMO
       Palaran, 19 Oktober 2013
       Kepada : Seluruh Karyawan/ Karyawati PT. RMK Energy
       Perihal : Sebelum dan Setelah Menjalani Masa Cuti 
       Dengan hormat,
       Diberitahukan kepada seluruh karyawan/ karyawati PT. RMK Energy, bahwa :
       1. Karyawan/ karyawati diwajibkan mengisi form Permohonan Cuti  dengan cara mengambil 
         form di kantor
       2. Karyawan/ karyawati yang selesai menjalani waktu cuti diwajibkan hadir tepat waktu atau 
         kembali bekerja sesuai dengan yang tertera pada form cuti
       3. Apabila karyawan/ karyawati yang selesai menjalani waktu cuti sedang menderita sakit 
         maka karyawan/ karyawati diwajibkan menyerahkan surat sakit kepada HR Departement 
         dan jika tidak memberikan surat sakit maka karyawan/ karyawati dianggap Alpa
       4. Apabila karyawan/ karyawati telah selesai menjalani cuti tetapi masih tidak bekerja selama 
         lima hari setelah masa cuti dan tanpa kabar atau pemberitahuan maka karyawan/ karyawati
         tersebut dianggap mengundurkan diri
       5. Permohonan cuti wajib diajukan 14 (empat belas) hari sebelumnya
       6. Karyawan/ karyawati yang selesai menjalani masa cuti periodik diwajibkan melapor 
         terdahulu ke HR Departement sebelum kembali bekerja.
       Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan.
       Management
                                     INTERNAL MEMO
            Palaran,    Oktober 2013
            Perihal : Pemberitahuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 27 Tentang Izin Resmi
            Dengan hormat, 
                       Melalui surat ini diberitahukan kepada seluruh karyawan/ karyawati
            PT. RMK Energy bahwa pemberian izin resmi oleh management PT. RMK Energy
            adalah   sesuai   dengan  UU   Nomor   13   Tahun   2003   (Undang-undang
            Ketenagakerjaan) Pasal 27.
            Adapun izin resmi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
            1. Perusahaan akan memberikan izin tidak masuk kerja kepada karyawan dengan
               mendapatkan upah untuk keperluan sebagai berikut :
            No                    KEPERLUAN                     IZIN YANG DIBERIKAN
             .
             1   Perkawinan sah karyawan menurut UU perkawinan       3 (tiga) hari
             2   Pernikahan anak karyawan                            2 (dua) hari
             3   Istri karyawan melahirkan/ keguguran                2 (dua) hari
             4   Kematian suami/ istri/ anak/ menantu/ orang tua/    3 (tiga) hari
                 mertua
             5   Kematian saudara kandung/ anggota keluarga          2 (dua) hari
                 serumah
             6   Baptisan/ khitanan/ anak karyawan                   2 (dua) hari
             7   Wisuda karyawan yang jatuh pada hari kerja          1 (satu) hari
             8   Pindah rumah, kebakaran, kebanjiran                 1 (satu) hari
             9   Panggilan Negara/ Pemerintah                        seperlunya
      2. Permohonan izin tidak masuk kerja pada ayat 1 (satu) di atas diajukan kepada 
       HRD dan atas sepengetahuan atasan dan Head Departement.
      Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan. 
      Permohonan izin diluar ketentuan di atas tidak diakui dan dianggap Alpa.
      Management
      PT. RMK Energy
                   INTERNAL MEMO
      Palaran,   Oktober 2013
      Kepada : Seluruh Karyawan/ Karyawati PT. RMK Energy – Site Bantuas
      Dengan hormat,
      Seluruh karyawan/ karyawati PT. RMK Energy diperintahkan untuk Tidak Melakukan
      perbuatan-perbuatan yang melanggar Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku
      selama waktu bekerja sebagaimana tercantum di bawah ini :
       1. Meminum minuman keras atau meminum minuman yang memabukkan
       2. Menyimpan, menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba
       3. Berkelahi, mengambil barang-barang milik perusahaan tanpa izin dari pimpinan PT.
        RMK Energy
       Demikian internal memo ini disampaikan untuk dilaksanakan dan dipatuhi.   Bagi
       karyawan/ karyawati yang ketahuan melanggar perintah di atas akan dikenakan sanksi
       PHK tanpa pesangon  dan  tidak akan diberikan surat pengalaman atau surat
       keterangan bekerja.
       Hormat kami,
       Management 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Internal memo palaran oktober kepada seluruh karyawan karyawati pt rmk energy perihal sebelum dan setelah menjalani masa cuti dengan hormat diberitahukan bahwa diwajibkan mengisi form permohonan cara mengambil di kantor yang selesai waktu hadir tepat atau kembali bekerja sesuai tertera pada apabila sedang menderita sakit maka menyerahkan surat hr departement jika tidak memberikan dianggap alpa telah tetapi masih selama lima hari tanpa kabar pemberitahuan tersebut mengundurkan diri wajib diajukan empat belas sebelumnya periodik melapor terdahulu ke demikian ini disampaikan untuk dilaksanakan management uu nomor tahun pasal tentang izin resmi melalui pemberian oleh adalah undang ketenagakerjaan adapun dimaksud sebagai berikut perusahaan akan masuk kerja mendapatkan upah keperluan no diberikan perkawinan sah menurut tiga pernikahan anak dua istri melahirkan keguguran kematian suami menantu orang tua mertua saudara kandung anggota keluarga serumah baptisan khitanan wisuda jatuh satu pindah...

no reviews yet
Please Login to review.