Authentication
PERBEKEL KALIANGET KECAMATAN SERIRIT
KABUPATEN BULELENG
PERATURAN DESA KALIANGET
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
TAHUN 2015-2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL KALIANGET
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan
pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten;
b. bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan
dengan Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa Kalianget Tahun 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita
1
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor
104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 4221);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Economic,
Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional
Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4557);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
2
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1950; tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 123,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJP) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013
Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJM) Kabupaten Buleleng Tahun
2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng
Tahun 2013 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun
2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Partisipatif dan Terintegrasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014
Nomor 8);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 3);
24. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 925).
4
no reviews yet
Please Login to review.