jagomart
digital resources
picture1_Jasa Pramuwisata 63497 | Perda N 1 Tahun 2019 Ttg Pramuwisata


 219x       Tipe PDF       Ukuran file 0.30 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Jasa Pramuwisata 63497 | Perda N 1 Tahun 2019 Ttg Pramuwisata
peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 1 tahun 2019 tentang pramuwisata dengan rahmat  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                              SALINAN 
                                                                             
                                           GUBERNUR SULAWESI TENGGARA 
                            PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA 
                                                 NOMOR   1   TAHUN 2019 
                                                            TENTANG 
                                                        PRAMUWISATA 
                                                                    
                                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                                    
                                           GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, 
                 Menimbang:           a.  bahwa         salah       satu     komponen          penting       sistem 
                                            perdagangan jasa pariwisata yang paling berpengaruh 
                                            terhadap  kualitas  layanan  dan  citra  jasa  pariwisata 
                                            secara keseluruhan adalah pramuwisata;  
                                      b.  bahwa  dalam  rangka  pengembangan  etika  dan 
                                            pelaksanaan fungsi pramuwisata yang dapat mencapai 
                                            hasil  guna  dan  daya  guna  bagi  sektor  pariwisata 
                                            diperlukan upaya penertiban dan peningkatan kualitas 
                                            pramuwisata  serta  melakukan  pengaturan  mengenai 
                                            pendidikan, pembinaan dan pengawasan ;  
                                      c.    bahwa Pramuwisata yang merupakan bagian dari jasa 
                                            Pariwisata    merupakan  urusan  Pemerintahan  yang 
                                            bersifat  pilihan  yang  menjadi  kewenangan  Provinsi 
                                            sehingga         perlu        adanya         pengaturan           dalam 
                                            pelaksanaannya;    
                                      d.  bahwa          berdasarkan          pertimbangan           sebagaimana 
                                            dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu 
                                            membentuk  Peraturan  Daerah  Provinsi  Sulawesi 
                                            Tenggara tentang Pramuwisata. 
                                             
                                             
                                           
                                           
                                               -2- 
             
                               
            Mengingat:      1.  Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara 
                               Republik Indonesia Tahun 1945; 
                            2.  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1964  tentang 
                               Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan 
                               Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah 
                               Undang-undang  Nomor  47  Prp  Tahun  1960  tentang 
                               Pembentukan Daerah Tngkat I  Sulawesi Utara-Tengah 
                               dan  Daerah  Tingkat  I  Sulawesi  Selatan-  Tenggara 
                               (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1964 
                               Nomor  94,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                               Indonesia Nomor 2687); 
                           3.  Undang–Undang  Nomor  13  Tahun  2003  tentang 
                               Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                               Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara 
                               Republik Indonesia Nomor 4279); 
                           4.  Undang–Undang  Nomor  10  Tahun  2009  tentang 
                               Kepariwisataan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                               Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara 
                               Republik Indonesia Nomor 4966); 
                           5.  Undang–Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang    
                               Pembentukan       Peraturan      Perundang-undangan 
                               (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011 
                               Nomor  82,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                               Indonesia Nomor 5234); 
                           6.  Undang–Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                               Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                               Indonesia  Tahun  2014  Nomor  244,  Tambahan 
                               Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587) 
                               sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-
                               Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan  Atas 
                               Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                               Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                               Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran 
                               Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  
                                
                                
                                           -3- 
            
                              
                          7.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang 
                             Badan  Nasional  Sertifikasi  Profesi  (Lembaran  Negara 
                             Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan 
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 
                         8.  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang 
                             Sistem  Pelatihan  Kerja  Nasional  (Lembaran  Negara 
                             Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan 
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 
                         9.  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang 
                             Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang 
                             Pariwisata  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                             Tahun 2012 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara 
                             Republik Indonesia Nomor 5311); 
                         10. Peraturan  Menteri  Pariwisata  Republik  Indonesia 
                             Nomor  13  tahun  2015  tentang  Standar  usaha  jasa 
                             pramuwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 
                             2015 Nomor 1330); 
                         11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 
                             Tahun  2016  tentang  Rencana  Induk  Pembangunan 
                             Kepariwisataan  Daerah  (Lembaran  Daerah  Provinsi 
                             Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 5). 
                           
                                      Dengan Persetujuan Bersama 
                                                    
                            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI 
                                         SULAWESI TENGGARA  
                                                  dan 
                                    GUBERNUR SULAWESI TENGGARA 
                                                     
                                            MEMUTUSKAN: 
                                                    
                          Menetapkan   :   PERATURAN     DAERAH      TENTANG 
                                         PRAMUWISATA. 
                                                   
                                                   
                                                   
                                                    -4- 
              
                                                              
                                                           BAB I 
                                                   KETENTUAN UMUM 
                                                              
                                                          Pasal 1 
                              Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:  
                              1.  Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara; 
                              2.  Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur 
                                  penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin 
                                  pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi 
                                  kewenangan daerah otonom; 
                              3.  Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara; 
                              4.  Dinas  adalah  Dinas  yang  bertanggung  jawab  dibidang 
                                  Kepariwisataan;  
                              5.  Pramuwisata adalah Profesi di bidang Kepariwisataan. 
                              6.  Organisasi  Pramuwisata  adalah  wadah  berhimpunnya 
                                  pramuwisata  yang  dibentuk  sesuai  dengan  peraturan 
                                  perundang-undangan. 
                              7.  Biro Perjalanan Wisata yang selanjutnya disingkat BPW 
                                  adalah    badan     usaha     yang    merencanakan  dan 
                                  melaksanakan  jasa  perjalanan  wisata  dan/atau  jasa 
                                  pelayanan penyelenggaraan wisata. 
                              8.  Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh 
                                  seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi 
                                  tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan 
                                  pribadi,  atau  mempelajari  keunikan  daya  tarik  wisata 
                                  yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 
                              9.  Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 
                              10. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan 
                                  didukung  berbagai  fasilitas  serta  layanan  yang 
                                  disediakan  oleh  masyarakat,  pengusaha,  Pemerintah, 
                                  dan Pemerintah Daerah. 
                              11. Kepariwisataan  adalah  keseluruhan  kegiatan  yang 
                                  terkait  dengan  pariwisata  dan  bersifat  multidimensi 
                                  serta   multidisiplin   yang  muncul  sebagai  wujud 
                                  kebutuhan  setiap  orang  dan  negara  serta  interaksi 
                                  antara  wisatawan  dan  masyarakat  setempat,  sesama 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Salinan gubernur sulawesi tenggara peraturan daerah provinsi nomor tahun tentang pramuwisata dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa salah satu komponen penting sistem perdagangan jasa pariwisata paling berpengaruh terhadap kualitas layanan dan citra secara keseluruhan adalah b dalam rangka pengembangan etika pelaksanaan fungsi dapat mencapai hasil guna daya bagi sektor diperlukan upaya penertiban peningkatan serta melakukan pengaturan mengenai pendidikan pembinaan pengawasan c merupakan bagian dari urusan pemerintahan bersifat pilihan menjadi kewenangan sehingga perlu adanya pelaksanaannya d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf membentuk mengingat pasal ayat undang dasar negara republik indonesia pembentukan tingkat i tengah mengubah prp tngkat utara selatan lembaran tambahan ketenagakerjaan kepariwisataan perundang undangan telah diubah terakhir perubahan atas pemerintah badan nasional sertifikasi profesi pelatihan kerja kompetensi usaha di bidang menteri s...

no reviews yet
Please Login to review.