Authentication
229x Tipe PDF Ukuran file 2.75 MB Source: lpm.uinjambi.ac.id
KODE ETIK TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI NOMOR: KEP/UINSTSJ/SPMI/05-02 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK TENAGA KEPENDIDIKAN UIN STS JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REKTOR UIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI Menimbang : a. Bahwa UIN Sulthan Thaha Saiddin Jambi merupakan Perguruan Tinggi Agama Islam yang diberi kemandirian ,otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar untuk mendidik anak bangsa menjadi manusia yang berkarakter Islami, perlu dikelola oleh Tenaga Kependidikan secara profesional dan proporsional sebagai bentuk akuntabilitas publik. b. bahwa Tenaga Kependidikan adalah salah satu unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta pergaulan hidup sehari-hari harus bersikap dan menjunjung tinggi nilia-nilai etika Tenaga Kependidikan; b. bahwa untuk menanamkan dan mengamalkan etika bagi Tenaga Kependidikan di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, maka perlu ditetapkan Kode Etik Tenaga KependidikanUIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi; Mengingat : 1. Undang-undang Republik Inonesia Nommor 8 Tahun 1974 tenatang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia tahun 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 169 (Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 158); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Kode Etik Tenaga Kependidikan ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas adalah Universitas islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi; 2. Rektor adalah pimpinan tertinggi Universitas sebagai penanggungjawab utama seluruh kegiatan pada Universitas. 3. Senat Universitas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi Universitas yang memiliki tugas memberi saran dan pertimbangan bidang akademik kepada Rektor. Dekan adalah pipinan tertinggi di Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab atas penelenggraan dan tata kelola Fakultas. 4. Kode Etik adalah norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman dalam berfikir, bersikap, berperilaku,dan bertindak yang harus dilakukan dengan memperhatikan kepatutan yang berlaku di suatu komunitas dalam aktivitas yang menuntut tanggung jawab profesi. 5. Kode Etik Tenaga KependidikanUIN STS Jambi adalah acuan berperilaku bagi Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. 6. Civitas Akademika adalah komunitas yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. 7. Tenaga Kependidikan adalah Teaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menjunjung tinggi proses pendidikan di satuan pendidikan. 8. Majelis Kehormatan Kode Etik Tenaga Kependidikan adalah lembaga non strutural pada Universitas yang bertugas melakukan penegakan, pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan tenaga kependidikan 9. Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan spesialis yang belajar di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KODE ETIK Pasal 2 Tujuan disusun Kode Tenaga KependidikanUIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi adalah untuk: a. membentuk citra Tenaga Pendidikan yang profesional dalam melaksanakan tugas administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang terselenggaranya tridharma perguruan tinggi di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi;; b. mengangkat harkat dan martabat Tenaga Kependidikan serta menjaga nama baik institusi c. Terciptanya iklim dan budaya akademik yang kondusif yang memperlancar pencapaian visi, misi dan tujuan serta kebijakan Universitas D Terbentuknya Tenaga Kependidikan Universitas yang berkarya, berbudi luhur, disiplin, jujur dan berjiwa Islami serta memiliki kinerja yang prima.
no reviews yet
Please Login to review.