Authentication
279x Tipe PDF Ukuran file 0.37 MB Source: saifoemk.lecture.ub.ac.id
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK Referensi : :Kode Etik”, Dr. Ir. Sri Sunarjono KODE ETIK • Kode etik merupakan kerangka kerja penilaian etika bagi seorang profesional yg dapat berfungsi untuk pengambilan keputusan yg etis. • Kode etik bukanlah dokumen hukum. Seseorang tidak bisa ditangkap karena melanggar kode etik. 1 KODE ETIK • Kode etik bukan merupakan pembentukan tata nilai / etika / moral baru. • Kode etik cenderung diarahkan untuk menunjukkan cara penerapan tata nilai/ etika / moral yang sudah ada dalam lingkungan masyarakat. ORGANISASI ENGINEERING • PII (Persatuan Insinyur Indonesia), IEI (The Institution of Engineers Indonesia) • ASCE (American Society of Civil Engineers) • ASME (American Society of Mechanical Engineers) • NSPE (National Society of Professional Engineers) • IEEE (The Institute of Electrical and Electronics Engineers) • IPEJ (The Institution of Professional Engineers, Japan) • HKIE (The Hong Kong Institution of Engineers) 2 KODE ETIK PII CATUR KARSA Insinyur Indonesia PRINSIP-PRINSIP DASAR 1. Mengutamakan keluhuran budi. 2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. 3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. 3 SAPTA DHARMA Insinyur Indonesia Tujuh Tuntunan Sikap 1. Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. 2. Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya. 3. Hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan. 4. Senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung- jawab tugasnya. SAPTA DHARMA Insinyur Indonesia 5. Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. 6. Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi. 7. Senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya. 4
no reviews yet
Please Login to review.