jagomart
digital resources
picture1_Kode Etik Guru Pdf 63136 | Pertemuan 2tar3580646


 292x       Tipe PDF       Ukuran file 0.05 MB       Source: sc.syekhnurjati.ac.id


File: Kode Etik Guru Pdf 63136 | Pertemuan 2tar3580646
dan fungsi kode etik keguruan html  diakses jum at  24  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                               TUJUAN DAN FUNGSI KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
                                                                                 (Pertemuan Ke 02)
                                   I.   Pengertian Kode Etik Profesi
                                   II.  Tujuan Kode Etik Profesi Keguruan
                                   III. Kode Etik Guru Indonesia:
                                   IV.Fungsi Kode Etk Profesi Keguruan
                              A. PENGERTIAN KODE ETIK
                                        Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan,tata cara, tanda, pedoman etis
                              dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain kode etik merupakan
                              pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-
                              nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.
                              ( http://fazan.web.id/pengertian-dan-fungsi-kode-etik-keguruan.html. Diakses Jum’at, 24-02-2017
                              Jam: 11.13 wib).
                                        Dalam kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan
                              yang             menjadi              standar             kegiatan              anggota              suatu             profesi.
                              Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal
                              28  menyatakan bahwa  “Pegawai  Negeri  Sipil  mempunyai  kode  etik  sebagai  pedoman
                              sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan “. (Ibd).
                              Kode etik  Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku.
                                        Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI
                              menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman
                              tingkah  laku  guru  warga  PGRI  dalam  melaksanakan  panggilan  pengabdiannya  bekerja
                              sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan
                              bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni : sebagai landasan
                              moral dan sebagai pedoman tingkah laku. (Ibid)
                                        Soetjipto  dan  Raflis  Kosasi  menegaskan  bahwa  kode  etik  suatu  profesi  adalah
                              norma norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan
                              tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi petunjuk
                              petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya
                                                                                              1
                       dan larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat
                       atau  dilaksanakan  oleh  mereka,  tidak  saja  dalam  menjalankan  tugas  profesi  mereka,
                       melainkan juga  menyangkut  tingkah  laku  anggota  profesi  pada  umumnya  dalam
                       pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.(Ibid).
                               Dari  uraian  tersebut,  kode  etik  suatu  profesi  adalah  norma-norma  yang  harus
                       diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam
                       hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk- petunjuk bagi para anggota
                       profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesi dan larangan-larangannya.
                       B. Tujuan Kode Etik Profesi Keguruan:
                               Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan
                       S, 1979):
                       1.  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
                           Dalam hal  ini  kode  etik  dapat  menjaga  pandangan  dan  kesan  dari  pihak  luar  atau
                           masyarakat,  agar  mereka  jangan  sampai  memandang  rendah  atau  remeh  terhadap
                           profesi yang bersangkutan.
                       2.  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
                           Yang di maksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan batin (spiritual atau
                           mental).  Dalam  hal  kesejahteraan  lahir  para  anggota  profesi,  kode  etik  umumnya
                           memuat  larangan-larangan  kepada  para  anggotanya  untuk  melakukan  perbuatan-
                           perbuatan  yang  merugikan  kesejahteraan  para  anggotanya.  Kode  etik  juga  sering
                           mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak
                           pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama
                           rekan anggota profesi.
                       3.  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
                           Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian
                           profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
                           tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode
                                                                        2
                           etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam
                           menjalankan tugasnya.
                       4.  Untuk meningkatkan mutu profesi
                           Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran
                           agar      para  anggota  profesi  selalu  berusaha  meningkatkan  mutu  pengabdian  para
                           anggotanya.
                       5.  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
                           Diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina
                           organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
                       (indahnurulw.blogspot.com/2013/11/tujuan-dan-fungsi-kode-etik-guru.html, diakses jum€at,
                       24-02-2017, Jam: 10.25 WIB)
                            Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota
                       untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan
                       yang dirancang organisasi.
                       C. Kode Etik Guru Indonesia:
                           Kode etik  Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku, meliputi:
                           1.  Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
                               seutuhnya yang berjiwa pancasila
                           2.  Guru memiliki dan melaksanakan  kejujuran profesional
                           3.  Guru berusaha memperoleh informasi  tentang pesesta didik sebagai bahan
                               melakukan  bimbingan dan penyuluhan
                           4.  Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
                               proses belajar mengajar
                           5.  Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan
                               kesetiakawanan sosial
                           6.  Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu
                               dan maratabat profesinya.
                                                                        3
                           7.  Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
                               sosial
                           8.  Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
                               sebagai suatu perjuangan dan pengabdian
                           9.  Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
                       Kode Etik Guru Indonesia
                               Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat,
                       terlindungi,  bermartabat,  dan  mulia.  Karena  itu  mereka  harus  menjunjung  tinggi etika
                       profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
                       meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
                       pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur
                       dan beradab.
                               Guru  Indonesia  selalu  tampil  secara  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik,
                       mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
                       Mereka memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan
                       tujuan pendidikan nasional.
                               Penyandang  profesi  guru  adalah  insan  yang  layak  ditiru  dalam  kehidupan
                       masyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang
                       berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan guru dan profesinya.
                               Dalam  melaksanakan  tugas  profesinya,  guru  Indonesia  menyadari  sepenuhnya
                       bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). Kode Etik Guru diIndonesia
                       (KEGI) dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
                       tersusun dengan  baik,  sistematik  dalam  suatu  sistem  yang  utuh.  KEGI  yang  tercermin
                       dalam tindakan nyata itulah yang disebut Etika Profesi atau menjalankan profesi secara
                       beretika.
                               Di Indonesia guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan
                       KEGI.  Kode  Etik  harus  mengintegral  pada  perilaku  guru.  Di  samping  itu,  guru  dan
                       organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan sejawat,
                                                                        4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tujuan dan fungsi kode etik profesi keguruan pertemuan ke i pengertian ii iii guru indonesia iv etk a secara etimologis berarti pola aturan tata cara tanda pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan kata lain merupakan sebagai berprilaku sesuai nilai norma yang dianut oleh sekelompok orang masyarakat tertentu http fazan web id html diakses jum at jam wib kaitannya istilah menjadi standar anggota menurut undang nomor tahun tentang pokok kepegawaian pasal menyatakan bahwa pegawai negeri sipil mempunyai sikap tingkah laku perbuatan di luar kedinasan ibd ind landasan moral pidato pembukaan kongres pgri xiii basuni ketua umum warga melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan terdapat dua unsur yakni ibid soetjipto raflis kosasi menegaskan adalah harus diindahkan setiap tugas profesinya hidupnya tersebut berisi petunjuk bagi para bagaimana mereka larangan yaitu ketentuan apa tidak boleh diperbuat dilaksanakan saja menjalankan...

no reviews yet
Please Login to review.