Authentication
292x Tipe PDF Ukuran file 0.05 MB Source: sc.syekhnurjati.ac.id
TUJUAN DAN FUNGSI KODE ETIK PROFESI KEGURUAN (Pertemuan Ke 02) I. Pengertian Kode Etik Profesi II. Tujuan Kode Etik Profesi Keguruan III. Kode Etik Guru Indonesia: IV.Fungsi Kode Etk Profesi Keguruan A. PENGERTIAN KODE ETIK Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan,tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai- nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. ( http://fazan.web.id/pengertian-dan-fungsi-kode-etik-keguruan.html. Diakses Jum’at, 24-02-2017 Jam: 11.13 wib). Dalam kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan “. (Ibd). Kode etik Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni : sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku. (Ibid) Soetjipto dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi petunjuk petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya 1 dan larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.(Ibid). Dari uraian tersebut, kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk- petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesi dan larangan-larangannya. B. Tujuan Kode Etik Profesi Keguruan: Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979): 1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. 2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan Yang di maksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi. 3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode 2 etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya. 4. Untuk meningkatkan mutu profesi Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya. 5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. (indahnurulw.blogspot.com/2013/11/tujuan-dan-fungsi-kode-etik-guru.html, diakses jumat, 24-02-2017, Jam: 10.25 WIB) Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. C. Kode Etik Guru Indonesia: Kode etik Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku, meliputi: 1. Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan penyuluhan 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar 5. Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan sosial 6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan maratabat profesinya. 3 7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai suatu perjuangan dan pengabdian 9. Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan Kode Etik Guru Indonesia Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Mereka memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan guru dan profesinya. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). Kode Etik Guru diIndonesia (KEGI) dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut Etika Profesi atau menjalankan profesi secara beretika. Di Indonesia guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru. Di samping itu, guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan sejawat, 4
no reviews yet
Please Login to review.