jagomart
digital resources
picture1_Etika Pdf 62795 | Kode Etik Iprahumas 2018 1


 174x       Tipe PDF       Ukuran file 0.16 MB       Source: iprahumas.id


File: Etika Pdf 62795 | Kode Etik Iprahumas 2018 1
tugasnya  diperlukan peningkatan pengetahuan dan pengamalan etika profesi  mengingat    ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                               
                                               
                                               
                                        KEPUTUSAN  
                                 KONGRES PRANATA HUMAS 
                                               
                               NOMOR 20/IPRAHUMAS/1/IX/2018 
                                          TENTANG 
              KODE ETIK JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT 
                                               
                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                               
                       IKATAN PRANATA HUMAS INDONESIA (IPRAHUMAS) 
                                               
            Menimbang         :   bahwa untuk mewujudkan Pejabat Fungsional Pranata 
                                  Humas yang cepat tanggap, profesional, mandiri, disiplin, 
                                  bertanggung  jawab  dalam  melaksanakan  tugasnya, 
                                  diperlukan  peningkatan  pengetahuan  dan  pengamalan 
                                  etika profesi; 
            Mengingat         :   1.   Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1974  tentang 
                                       Pokok-pokok  Kepegawaian  (Lembaran  Negara 
                                       Republik  Indonesia  Tahun  1974  Nomor  55, 
                                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                       Nomor 3041)  sebagaimana  telah  diubah  dengan 
                                       Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran 
                                       Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1999  Nomor 
                                       169,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                                       Indonesia Nomor 3890); 
                                  2.   Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang 
                                       Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
                                              1 
                                               
                                               
                                               
                                               
             
                                                         Indonesia  Tahun  2004  Nomor  125,  Tambahan 
                                                         Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                                                         4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                                         Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penetapan 
                                                         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
                                                         Nomor  3  Tahun  2005  tentang  Perubahan  Atas 
                                                         Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang 
                                                         Pemerintahan  Daerah  Menjadi  Undang-Undang 
                                                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 
                                                         Nomor 108); 
                                                  3.     Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008  tentang 
                                                         Keterbukaan  Informasi  Publik  (Lembaran  Negara 
                                                         Republik  Indonesia  Tahun  2009  Nomor  61, 
                                                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                                         Nomor 4846); 
                                                  4.     Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2009  tentang 
                                                         Pelayanan  Publik  (Lembaran  Negara  Republik 
                                                         Indonesia  Tahun  2009  Nomor  112,  Tambahan 
                                                         Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                                                         5038); 
                                                  5.     Undang-undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang 
                                                         Aparatur Sipil Negara  
                                                  6.     Peraturan  Pemerintah  Nomor  4  Tahun  1966 
                                                         tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara 
                                                         Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik 
                                                         Indonesia  Tahun  1966  Nomor  7,  Tambahan 
                                                         Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                                                         2797); 
                                                  7.     Peraturan  Pemerintah  Nomor  16  Tahun  1994 
                                                         tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil 
                                                                   2 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                  
                                                         (Lembaran  Negara  Tahun  1994  Nomor  22, 
                                                         Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor  3547) 
                                                         sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan 
                                                         Pemerintah  Nomor  40  Tahun  2010  (Lembaran 
                                                         Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, 
                                                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                                         Nomor 5121); 
                                                  8.     Peraturan  Pemerintah  42  tahun  2004  tentang 
                                                         Pembinaan  Jiwa  Korps  dan  Kode  Etik  Pegawai 
                                                         Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                                         Tahun  2004  Nomor  142,  Tambahan  Lembaran 
                                                         Negara Republik Indonesia Nomor 4450); 
                                                  9.     Peraturan  Pemerintah  Nomor  53  Tahun  2010 
                                                         tentang  Disiplin  Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran 
                                                         Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, 
                                                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                                         Nomor 5135); 
                                                  10.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010 
                                                         tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14 
                                                         Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 
                                                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 
                                                         Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                                         Indonesia Nomor 5149); 
                                                  11.    Peraturan       Menteri     Pendayagunaan  Aparatur 
                                                         Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 
                                                         2014      tentang      Jabatan      Fungsional       Pranata 
                                                         Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya; 
                                                  12.    Peraturan  Bersama  Menteri  Komunikasi  dan 
                                                         Informatika  dan  Kepala  Badan  Kepegawaian 
                                                         Negara  Nomor  39  Tahun  2014  dan  Nomor  31 
                                                                   3 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                  
                                             Tahun  2014  tentang  Ketentuan  Pelaksanaan 
                                             Peraturan    Menteri   Pendayagunaan  Aparatur 
                                             Negara    dan    Reformasi    Birokrasi  Republik 
                                             Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan 
                                             Fungsional  Pranata  Hubungan  Masyarakat  dan 
                                             Angka Kreditnya. 
                                        13.  Instruksi  Presiden  Nomor  9  Tahun  2015  tentang 
                                             Pengelolaan Komunikasi Publik; 
                                              
                                              MEMUTUSKAN : 
             Menetapkan            :    KEPUTUSAN KONGRES PRANATA HUMAS TENTANG 
                                        KODE  ETIK  JABATAN  FUNGSIONAL  PRANATA 
                                        HUBUNGAN MASYARAKAT. 
                                         
                                                   BAB I              
                                            KETENTUAN UMUM 
                                                  Pasal 1 
             Yang dimaksud dengan: 
                 1.      Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara 
                      Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN 
                      secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan 
                      pemerintahan. 
                 2.     Jabatan  Fungsional  Pranata  Hubungan  Masyarakat  yang  selanjutnya 
                      disebut Pranata Humas adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, 
                      wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk 
                      melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. 
                 3.      Kenaikan  Jabatan  setiap  unsur  penilaian  prestasi  kerja  sekurang-
                      kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;  
                 4.      Kenaikan  Pangkat  setiap  unsur  penilaian  prestasi  kerja  sekurang-
                      kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir 
                                                     4 
                                                       
                                                       
                                                       
                                                       
              
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Keputusan kongres pranata humas nomor iprahumas ix tentang kode etik jabatan fungsional hubungan masyarakat dengan rahmat tuhan yang maha esa ikatan indonesia menimbang bahwa untuk mewujudkan pejabat cepat tanggap profesional mandiri disiplin bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya diperlukan peningkatan pengetahuan dan pengamalan etika profesi mengingat undang tahun pokok kepegawaian lembaran negara republik tambahan sebagaimana telah diubah pemerintahan daerah penetapan peraturan pemerintah pengganti perubahan atas menjadi keterbukaan informasi publik pelayanan aparatur sipil pemberhentian sementara pegawai negeri pembinaan jiwa korps pelaksanaan menteri pendayagunaan reformasi birokrasi angka kreditnya bersama komunikasi informatika kepala badan ketentuan instruksi presiden pengelolaan...

no reviews yet
Please Login to review.