Authentication
223x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: sc.syekhnurjati.ac.id
BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Pengembangan Bahan Ajar 1. Pengertian Bahan Ajar Bahan ajar adalah seperangkat materi yang disusun secara sistematis, baik tertulis maupun tidak tertulis, sehingga tercipta lingkungan atau suasana yang memungkinkan siswa untuk belajar (Prastowo, 2012: 16). Bahan ajar merupakan seperangkat informasi yang harus diserap siswa melalui pembelajaran yang menyenangkan. Sebisa mungkin siswa dapat merasakan manfaat bahan ajar setelah mempelajarinya (Hardini & Puspitasari, 2012: 74). Soegiranto (2010 : 1) menyatakan bahwa, bahan ajar adalah bahan atau materi yang disusun oleh guru secara sistematis yang digunakan peserta didik (siswa) dalam pembelajaran. Bahan ajar dapat dikemas dalam bentuk cetakan, non cetak dan dapat bersifat visual auditif. Bahan ajar yang disusun dalam buku ajar pendidik dapat berbentuk modul. Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru/instruktur dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas (Amri dan Ahmadi, 2010: 159). Menurut Sungkono dalam Taufik (2003: 1) bahan pembelajaran adalah seperangkat bahan bermuatan materi atau isi pembelajaran yang didesain untuk mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan menurut pendapat ahli lainnya bahan ajar adalah informasi, alat, dan teks yang diperlukan guru atau instruktur untuk perencanaan dan penelaahan implementasi pembelajaran. Bahan ajar merupakan komponen pembelajaran yang paling berpengaruh terhadap apa yang sesungguhnya terjadi pada proses pembelajaran. Bahan ajar digunakan untuk membantu guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. bahan ajar yang dimaksud bisa berupa bahan tertulis maupun tidak tertulis. Untuk itu, Pengembangan bahan ajar yang dilakukan guru harus mampu mendorong siswa lebih komunikatif dan interaktif dalam kegiatan belajar mengajar (Sahlan, 2012: 86). Bahan ajar adalah segala bentuk yang digunakan untuk membantu guru atau instruktur dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar dikelas (Amri & Ahmadi, 2010: 159). National Centre for Competency Based Training (2007) dalam Prastowo (2012: 16-17) mengemukakan bahwa, bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru atau instruktur dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas. bahan yang dimaksud bisa berupa tertulis maupun tak tertulis, 10 11 yang disusun secara sistematis, yang menampilkan sosok utuh dari kompetensi yang akan dikuasai siswa dan digunakan dalam proses pembelajaran dengan tujuan perencanaan dan penelaahan implementasi. Pendapat yang telah dikemukakan diatas mengenai penjelasan bahan ajar menurut prastowo dan pendapat lainnya pada dasarnya sama, sehingga dapat disimpulkan bahwa bahan ajar merupakan seperangkat materi yang disusun secara sistematis, baik tertulis maupun tidak tertulis, sehingga siswa bisa belajar mandiri. Oleh karena itu pembelajaran yang menarik, efektif dan efesien membutuhkan bahan ajar yang dapat dikembangkan sendiri, dan hal ini menjadi salah satu langkah penting untuk bisa memajukan kualitas pendidikan kita. 2. Jenis-jenis Bahan ajar Bahan ajar berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi empat macam, yaitu bahan cetak, bahan ajar dengar, bahan ajar pandang dengar, dan bahan ajar interaktif (Diknas, 2003) dalam (Prastowo, 2012). a. Bahan cetak (Printed), yakni sejumlah bahan ajar yang disiapkan dalam kertas, yang dapat berfungsi untuk untuk keperluan pembelajaran atau penyampaian informasi. Contohnya, Handout, buku, modul, LKS, brosur, leaflet, wallchartt, foto atau gambar, dan model atau maket. b. Bahan ajar atau dengan program radio, yakni semua sistem menggunakan sinyal radio secara langsung, yang dapat dimainkan atau didengar oleh seseorang atau sekelompok orang. c. Bahan ajar interaktif yakni kombinasi dari dua atau lebih media (audio, teks, grafik, gambar, animasi, dan video) yang oleh penggunanya dimanipulasi atau diberi perlakuan untuk mengendalikan suatu perintah atau prilaku alami dari suatu presentasi. Contohnya compact disk interactive. 3. Prosedur Pengembangan Bahan Ajar Langkah pertama: Menganalisis kurikulum a. Standar Kompetensi yakni kualifikasi kemampuan minimal siswa yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semester. Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan buku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional. b. Kompetensi dasar yakni sejumlah kemampuan yang harus dimiliki siswa dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi. 12 c. Indikator ketercapaian hasil belajar. Indikator adalah rumusan kompetensi yang spesifik, yang dapat dijadikan acuan kriteria penilaian dalam menentukan kompeten tidakya seorang (Nasar, 2006 :13) dalam Prastowo (2012: 55). Setelah menganalisis kompetensi dasar, maka indikator adalah hal berikutnya yang mesti kita analisis. Sehingga, kita dapat mengetahui kompetensi yang spesifik, yang nantinya dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan bahan ajar yang tepat. d. Materi pokok yakni sejumlah informasi utama, pengetahuan, keterampilan, atau nilai yang disusun sedemikian rupa oleh pendidik agar siswa menguasai kompetensi yang telah ditetapkan. e. Pengalaman belajar, yakni suatu aktivitas yang didesain oleh pendidik supaya dilakukan oleh siswa agar mereka menguasai kompetensi yang telah ditentukan melalui kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan (Prastowo, 2012: 56). Langkah Kedua: Menganalisis Sumber belajar Analisis kurikulum telah selesai dilakukan, langkah selanjutnya adalah menganalisis sumber belajar. Adapun kriteria analisis terhadap sumber belajar tersebut dilakukan berdasarkan: ketersediaan, kesesuaian, dan kemudahan dalam memanfaatkannya. Langkah Ketiga: Memilih dan menentukan bahan ajar Berkaitan dengan pemilihan bahan ajar, ada tiga prinsip yang dijadikan pedoman yaitu: a. Prinsip relevansi, yakni bahan ajar yang dipilih hendaknya ada relasi dengan pencapaian standar kompetensi maupun kompetensi dasar, b. Prinsip konsistensi, yakni bahan ajar yang dipilih memiliki nilai keajegan. Jadi, antara kompetensi dasar yang mesti dikuasai siswa dengan bahan ajar yang disediakan memiliki keselarasan dan kesamaan, c. Prinsip kecakupan (Prastowo, 2012: 56). B. Modul 1. Pengertian Modul Dharma (2008:3) menyatakan bahwa modul merupakan alat atau sarana pembelajaran yang berisi materi, metode, batasan-batasan dan cara mengevaluasi yang dirancang secara sistematis dan menarik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan sesuai dengan tingkat kompleksitasnya. Modul adalah kegiatan program belajar mengajar yang dapat dipelajari oleh peserta didik dengan bantuan yang minimal dari guru atau dosen pembimbing meliputi 13 perencanaan tujuan yang akan dicapai secara jelas, penyediaan materi pelajaran, alat yang dibutuhkan dan alat untuk penilai, serta pengukuran keberhasilan peserta didik dalam penyelesaian pelajaran (Prastowo, 2014: 105). Modul sebagai sejenis satuan kegiatan belajar terencana, didesain guna membantu siswa menyelesaikan tujuan-tujuan tertentu (Mikdar, 2006: 2). Modul yang baik adalah modul yang memenuhi 3 komponen kelayakan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu komponen kelayakan isi, kelayakan bahasa, dan kelayakan penyajian. Pembelajaran dengan modul bertujuan agar siswa dapat belajar secara mandiri, karena siswa dapat mencapai dan menyelesaikan bahan belajarnya secara individual, siswa juga dapat mengontrol kemampuan dan intensitas belajarnya secara individual, sehingga pembelajaran dengan modul dapat menciptakan keaktifan belajar yang tinggi bagi siswa (Sudjana 2009:23). Modul adalah suatu proses pembelajaran mengenai suatu satuan bahasan tertentu yang disusun secara sistematis, operasional, dan terarah untuk digunakan oleh siswa, disertai dengan pedoman penggunaannya untuk para guru (Hardini & Pupitasari, 2012: 67). Modul adalah alat atau sarana pembelajaran yang berisi materi, metode, batasan- batasan materi pembelajaran, petunjuk kegiatan belajar, latihan, dan cara mengevaluasi yang dirancang secara sistematis dan menarik, untuk mencapai kompetensi yang diharapkan dan dapat digunakan secara mandiri. Modul berfungsi sebagai sarana belajar yang bersifat mandiri, sehingga peserta didik dapat belajar secara mandiri sesuai dengan kecepatan masing-masing (Daryanto 2013: 9). Struktur modul yang disarankan dari Depdiknas (2008:21-26) yakni memuat komponen-komponen sebagai berikut : (1) Bagian Pembuka terdiri dari judul, daftar isi, daftar gambar dan daftar tabel. (2) Bagian Inti terdiri atas : (a) Pendahuluan atau tinjauan umum materi yang meliputi deskripsi pembelajaran, prasayarat menggunakan modul, petunjuk menggunakan modul, tujuan akhir, standar kompetensi dan kompetensi dasar dan tes awal.(b) Hubungan dengan meteri yang lain atau peta konsep. (c) Uraian materi yang sistematikanya sebagi berikut : kegiatan belajar, tujuan kompetensi, uraian materi, tes formatif, tugas, rangkuman, umpan balik atas penilaian. (3) Bagian Penutup dalam modul bisa terdiri atas glosasary atau daftar istilah, tes akhir dan indeks. Modul memiliki sifat self contained, artinya dikemas dalam satu kesatuan yang utuh untuk mencapai kompetensi tertentu. Modul juga memiliki sifat membantu dan
no reviews yet
Please Login to review.