Authentication
444x Tipe PPT Ukuran file 0.68 MB
Pengertian Kredit:
Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan-tagihan yang dapat disamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan
pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain dalam hal mana pihak
peminjam berkewajiban melunasi
utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga yang
telah ditetapkan (Menurut UU
Perbankan).
Pengertian Perjanjian Kredit:
Berdasarkan Pasal 1754 KUH Perdata:
Pinjam-meminjam ialah persetujuan
dengan mana pihak yang satu
memberikan kepada pihak yang lain
suatu jumlah tertentu barang-barang
yang menghabis karena pemakaian,
dengan syarat bahwa pihak yang
belakangan ini akan mengembalikan
sejumlah yang sama dari macam dan
keadaan yang sama pula.
Pengertian Perjanjian Kredit:
Adalah suatu perjanjian dimana suatu
pihak (Kreditur/Bank) meminjamkan
sejumlah uang kepada pihak lain
(Debitur) dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
oleh para pihak antara lain bahwa
Debitur berkewajiban melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu
ditambah bunga provisi, denda dan
biaya-biaya lain yang telah ditentukan.
Pendapat dari beberapa pakar
hukum mengenai hubungan
hukum antara bank dengan
nasabah:
yaitu bahwa simpanan berupa tabungan dan
deposito merupakan perjanjian penitipan barang
atau uang (Abdul Hay, 1977 : 69). Selain itu
pendapat dari Subekti adalah bahwa perjanjian
deposito maupun tabungan merupakan perjanjian
pinjam-meminjam uang dengan bunga (Subekti,
1985 : 112). Ronny Sautma Hotma Bako
berpendapat sama dengan pendapat Subekti
bahwa hubungan antara bank dan nasabah
penyimpan dana merupakan perjanjian
peminjaman uang dengan bunga (Bako, 1995 : 38).
Bentuk-Bentuk Perjanjian
Kredit:
1. Perjanjian lisan :
Perjanjian yang diadakan secara lisan apabila
memnuhi Pasal 1320 KUHPerdata sah dan
mempunyai akibat hukum. Kelemahannya
adalah apabila timbul sengketa dari para
pihak maka akan sulit dalam hal pembuktian
karena tidak adanya bukti tertulis.
2.Perjanjian tertulis (Akta):
a. Akta di bawah tangan (Onderhands);
b. Akta Otentik (Notariil).
no reviews yet
Please Login to review.