jagomart
digital resources
picture1_Pengantar Hukum Perdata


 388x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.19 MB    


File: Pengantar Hukum Perdata
hukum perdata sebagai pengantar istilah dan pengertian hukum perdata luas lapangan hukum perdata materiil hukum perdata materiil indonesia sumber hukum perdata tertulis sejarah terjadinya bw berlakunya bw di indonesia sistematika ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        HUKUM PERDATA
                     SEBAGAI PENGANTAR
                                       Istilah dan pengertian 
                                        Hukum Perdata;
                                       Luas Lapangan Hukum 
                                        Perdata Materiil;
                                       Hukum Perdata Materiil 
                                        Indonesia;
                                       Sumber Hukum Perdata 
                                        Tertulis;
                                       Sejarah terjadinya BW;
                                       Berlakunya BW di 
                                        Indonesia;
                                       Sistematika Hukum 
                                        Perdata;
              Istilah Perdata:
        Pasal 15 ayat (2) KRIS: “kematian perdata”
        Pasal 144 ayat (1) dan Pasal 146 ayat (3) 
        KRIS: “Perkara Perdata”
        Pasal 102 UUDS: “Hukum Perdata”
        Lampiran KRIS:
           a. Huruf F: adanya istilah “International 
               Privatrecht”: Hukum Sipil Antar Negara
           b. Huruf G: adanya Istilah “Burgerlijk en 
               Handelsrecht”: Hukum Sipil dan Hukum 
        Dagang
    PERISTILAHAN:
     Istilah perdata berasal dari bahasa Jawa 
      kuno “Perdoto”, yang berarti padudon atau 
      perselisihan. 
     Kata perdata pertama kali dipakai  oleh Prof. 
      Djojodigoeno untuk menterjemahkan 
      ‘Burgerlijke recht, civil recht, dan privaat 
      recht’.
   KLASIFIKASI HUKUM PERDATA:
     Hukum perdata dapat dibedakan menjadi 
     dua macam, yaitu:
       1. Hukum Perdata Materiil
       2. Hukum Perdata Formil.  
    Hukum Perdata Materiil:
     Hukum perdata materiil sering disebut hukum 
     perdata saja, yaitu hukum yang mengatur 
     hak dan kewajiban dalam hidup 
     bermasyarakat. Hukum perdata formil lazim 
     disebut hukum acara perdata, yaitu hukum 
     yang mengatur bagaimana cara 
     melaksanakan dan mempertahankan hukum 
     perdata materiil.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hukum perdata sebagai pengantar istilah dan pengertian luas lapangan materiil indonesia sumber tertulis sejarah terjadinya bw berlakunya di sistematika pasal ayat kris kematian perkara uuds lampiran a huruf f adanya international privatrecht sipil antar negara b g burgerlijk en handelsrecht dagang peristilahan berasal dari bahasa jawa kuno perdoto yang berarti padudon atau perselisihan kata pertama kali dipakai oleh prof djojodigoeno untuk menterjemahkan burgerlijke recht civil privaat klasifikasi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu formil sering disebut saja mengatur hak kewajiban dalam hidup bermasyarakat lazim acara bagaimana cara melaksanakan mempertahankan...

no reviews yet
Please Login to review.