Authentication
388x Tipe PPTX Ukuran file 0.19 MB
HUKUM PERDATA SEBAGAI PENGANTAR Istilah dan pengertian Hukum Perdata; Luas Lapangan Hukum Perdata Materiil; Hukum Perdata Materiil Indonesia; Sumber Hukum Perdata Tertulis; Sejarah terjadinya BW; Berlakunya BW di Indonesia; Sistematika Hukum Perdata; Istilah Perdata: Pasal 15 ayat (2) KRIS: “kematian perdata” Pasal 144 ayat (1) dan Pasal 146 ayat (3) KRIS: “Perkara Perdata” Pasal 102 UUDS: “Hukum Perdata” Lampiran KRIS: a. Huruf F: adanya istilah “International Privatrecht”: Hukum Sipil Antar Negara b. Huruf G: adanya Istilah “Burgerlijk en Handelsrecht”: Hukum Sipil dan Hukum Dagang PERISTILAHAN: Istilah perdata berasal dari bahasa Jawa kuno “Perdoto”, yang berarti padudon atau perselisihan. Kata perdata pertama kali dipakai oleh Prof. Djojodigoeno untuk menterjemahkan ‘Burgerlijke recht, civil recht, dan privaat recht’. KLASIFIKASI HUKUM PERDATA: Hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 1. Hukum Perdata Materiil 2. Hukum Perdata Formil. Hukum Perdata Materiil: Hukum perdata materiil sering disebut hukum perdata saja, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat. Hukum perdata formil lazim disebut hukum acara perdata, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil.
no reviews yet
Please Login to review.