jagomart
digital resources
picture1_File - Hukum Perdata Id 21351 | Hukum Perdata


 328x       Tipe PPT       Ukuran file 0.57 MB       Source: amalmey.files.wordpress.com


File - Hukum Perdata Id 21351 | Hukum Perdata

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                  SILABUS 
             1. Identitas mata kuliah
                    Nama Mata kuliha       :  Hukum Perdata
                    Kode mata kuliah       :  KN 310
                    Jumlah SKS             :  2
                    Semester               :  3 (Ganjil)
                    Kelompok mata kuliah   :  MKK Program Studi
                    Program Studi          :  PPKN / S-1    
                    Status mata kuliah     :  Mata Kuliah Wajib    
                    Prasyarat              :  Lulus mata kuliah PIH dan PHI
                    Dosen                  :  Drs. Dadang Sundawa, M.Pd.
                                              Susan Fitriasari, S.Pd.,M.Pd.
                                             Prof. Dr. Hj. Ranidar Darwis, M.Pd.
                                                
             2.   Tujuan ( Kemampuan yang diharapkan )
                 Mahasiswa calon guru PKN melalui keterlibatan belajar dalam mata kuliah  Hukum Perdata
                 memiliki kemampuan :
                 1. Memahami, mengevaluasi dan menganalisis     Sejarah Perkembangan dan Sistematika
                   Hukum Perdata 
                 2. Memahami,  dan menganailisis  subyek hukum dan kecakapan dalam hukum   
                 3. Memahami   dan   mengkaji   masalah-masalah   hubungan   hukum   yang   terjadi   akibat
                   perkawinan, perwalian dan pengampuan” .
                 4. Memahami seluk beluk hukum perikatan yang diatur dalam KUH Perdata 
                 5. Memahami dan mengkaji perihal benda dan hak-hak kebendaan.
                 6. Memahami dan mengkaji force-majeur (overmacht) 
                 7. Memahami, menganalisis prosedur dan menghitung   pembagian waris, baik menurut
                   ketentuan undang-undang maupun menurut wasiat”. 
             3.   Deskripsi Isi 
                 Dalam perkuliahan ini dibahas tentang Sejarah Perkembangan dan Sistematika      Hukum
                 Perdata; subyek hukum dan kecakapan dalam hukum; masalah-masalah hubungan hukum
                 yang terjadi akibat perkawinan, perwalian dan pengampuan”; seluk beluk hukum perikatan
                 yang diatur dalam KUH Perdata; perihal benda dan hak-hak kebendaan; force-majeur
                 (overmacht); prosedur dan menghitung  pembagian waris, baik menurut ketentuan undang-
                 undang maupun menurut wasiat”. 
             4. Pendekatan Pembelajaran
        Dalam proses pembelajaran mata kuliah Hukum Perdata digunakan pendekatan Contekstual
        Teaching and Learning (CTL), hal ini dikarenakan materi perkuliahan bukan hanya bersifat
        teoritis,   tetapi   justru   sebagian   besar   bersifat   kontekstual,   karena   menyangkut  berbagai
        peristiwa hukum, terutama yang berkaitan dengan hubungan hukum antar individu yang ada
        di masyarakat, seperti masalah sewa menyewa, perjanjian, jual beli, warisan, perkawinan,
        hibah dsb. 
        Konsekwensi logis dari penerapan pendekatan CTL, mahasiswa dibebani tugas lapangan,
        baik ke Departemen Agama/KUA, tokoh masyarakat, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama,
        Instansi Pemerintah terkait, masyarakat.
       5. Cara Penilaian (Evaluasi) 
        Mengacu kepada pendekatan pembelajaran di atas (CTL), sistem penilaian yang digunakan
        adalah Authentic Assessment (Penilaian Otentik), yaitu    adalah proses pengumpulan
        informasi oleh dosen tentang perkembangan  dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan
        oleh mahasiswa melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan,  membuktikan atau
        menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran telah benar-benar dikuasai dan dicapai.
        Tujuan Penilaian otentik itu sendiri adalah untuk: (1) Menilai Kemampuan   Individual
        melalui tugas tertentu;   (2)   Menentukan   kebutuhan   pembelajaran;   (3)   Membantu   dan
        mendorong mahasiswa; (4) Membantu dan mendorong  dosen untuk mengajar yang lebih
        baik;   (5)   Menentukan   strategi   pembelajaran;   (6)   Akuntabilitas   lembaga;   dan   (7)
        Meningkatkan kualitas pendidikan.
        Pada pelaksanaannya penilaian otentik ini digunakan berbagai jenis penilaian di antaranya
        adalah: (1) Tes Buatan Dosen; (2) Catatan Kegiatan; (3)   Koleksi Pekerjaan; (4) Tugas
        individu; (5) Tugas kelompok atau kelas; (6) Diskusi; 
       6. Rincian Materi Perkuliahan tiap Pertemuan 
        Pertemuan   1  : Sejarah Perkembangan dan Sistematika Hukum Perdata
        Pertemuan   2  : Sejarah Perkembangan dan Sistematika Hukum Perdata (lanjutan)
        Pertemuan   3  : Sejarah Perkembangan dan Sistematika Hukum Perdata (lanjutan) 
        Pertemuan   4  : Subjek Hukum dan Kecakapan dalam Hukum
        Pertemuan   5  : Subjek Hukum dan Kecakapan dalam Hukum (lanjutan) 
        Pertemuan   6  : Perkawinan; Pewarisan dan Pengampuan
        Pertemuan   7  : Perkawinan; Pewarisan dan Pengampuan (lanjutan)
        Pertemuan   8  : UTS
        Pertemuan   9  : Perkawinan; Pewarisan dan Pengampuan (lanjutan)
        Pertemuan 10  : Seluk beluk hukum perikatan yang diatur dalam KUH Perdata
        Pertemuan 11 :Seluk beluk hukum perikatan yang diatur dalam KUH Perdata (lanjutan)
        Pertemuan 12  : Perihal benda dan hak-hak kebendaan
        Pertemuan 13  : force-majeur (overmacht)
        Pertemuan 14 :prosedur dan menghitung  pembagian waris, baik menurut ketentuan undang-
              undang maupun menurut wasiat
        Pertemuan 15 :prosedur dan menghitung  pembagian waris, baik menurut ketentuan undang-
              undang maupun menurut wasiat (lanjutan) ”.
        Pertemuan 16  : UAS
       7. Buku Sumber / Rujukan 
       1.  Agus Somawinata ( 1996 ),  Kapita Selekta Hukum Perdata I dan II, Bandung,Jurusan
        PMPKN-FPIPS IKIP Bandung.
       2.  Agus Somawinata ( 1986 ),  Beberapa Catatan Mengenai Perjanjian Khusus, Bandung,
        Jurusan PMPKN FPIPS IKIP Bandung.
       3.  Satrio ( 1994 ), “ Hukum Waris” Perikatan pada Umumnya, Bandung, Alumni.
       4.  Subekti, ( 1994 ), Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Penerbit PT. Intermasa.
       5.  Subekti ( 1986 ), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT.Pradnya Paramita.
       6.  Subekti ( 1990 ), Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta,Pradnya Paramita.
       7.  Tamakiran ( 1987 ), Asas-Asas Hukum Waris menurut Tiga Sistem Hukum, Bandung, Pionir.
       8.  Volmar ( 1993 ), Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta, Radjawali Press.
       9.  Wirjono Prodjodikoro ( 1983), Azas-azas Hukum Perdata, Bandung, Sumur Bandung.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian hukum perdata adalah yang mengatur hubungan antara orang satu dengan lain di dalam masyarakat menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan pribadi tertulis kuhpdt tidak adat indonesia dibedakan materiil formil peraturan hak dan kewajiban bidang tentang bagaimana cara mempertahankan tersebut berlaku hingga saat ini masih bersifat plural atau beraneka ragam dimana masing golongan penduduk mempunyai sendiri kecuali tertentu sudah ada unifikasi keaneka ragaman sebenarnya berlangsung lama bahkan sejak kedatangan belanda bersumber pada ketentuan pasal is membagi hindia berdasarkan asalnya atas tiga yaitu eropa bumi putera timur asing kedudukan bw waktu sekarang sampai menurut ii aturan peralihan uud segala badan negara selama belum diadakan baru penuh sesuai bab permulaan banyak dari karena telah dicabut oleh perundang undangan ri begitu juga praktek disimpangi dikesampingkan keputusan hakim merupakan yurisprudensi hal demikian terjadi beberapa lagi perasaan keadilan...

no reviews yet
Please Login to review.