Authentication
Beberapa Pengertian
Legalitas Jaminan
Pembedaan Benda Jaminan
Fidusia
Eksekusi Jaminan Fidusia
Hak Tanggungan
Eksekusi Hak Tanggungan
Penutup
Tanya jawab & Kasus
DEBITUR : Pihak yang berhutang
KREDITUR : Pihak yang berpiutang
PPAT : Pejabat Pembuat Akta Tanah, adalah pejabat
umum yg diberi wewenang utk membuat akta
pemindahan dan pembebanan HAT menurut peraturan
perundang-undangan yg berlaku
KANTOR PERTANAHAN : Adalah unit kerja Badan
Pertanahan Nasional di wil kabupaten, kotamadya atau
wil administratif lain yg setingkat yg melakukan
pendaftaran HAT dan pemeliharaan daftar umum
pendaftaran tanah.
BENDA TETAP : Benda yang menurut sifatnya tidak
bergerak (Pasal 506-508 KUHPer)
BENDA BERGERAK : Benda yg menurut sifatnya dapat
berpindah atau dipindahkan dari suatu tempat
ketempat lain (Pasal 509-511 KUHPer)
PERSYARATAN KREDIT
LEGALITAS JAMINAN
Jaminan harus dicek, untuk diperoleh keyakinan
STATUS bahwa Jaminan tidak dalam sengketa.
JAMINAN Risiko :
Apabila tdk dilakukan, Bank tidak dapat
mengetahui
secara pasti status jaminan tsb
Harus dilakukan Plotting untuk memastikan
lokasi Jaminan
LETAK/KONDIS
I JAMINAN Risiko :
Apabila tdk dilakukan, Bank tidak dapat
mengetahui
secara pasti kondisi jaminan tsb
4
LEGALITAS USAHA
Dokumen Perizinan sedapat mungkin dilakukan
PERIZINAN verifikasi kebenarannya kepada instansi
penerbit.
Risiko :
Apabila tdk dilakukan, ada kemungkinan
dokumen dipalsukan.
Harus dilakukan OTS untuk memastikan
LETAK/LOKASI kebenaran, kelayakan usaha yang akan dibiayai.
USAHA Risiko :
Apabila tdk dilakukan, ada kemungkinan usaha
debitur tidak layak, fiktif.
5
PERJANJIAN
KREDIT
SYARAT SAHNYA
PERJANJIAN
Sepakat
Dapat Dibatalkan
Syarat Sahnya Cakap (Voidable)
Perjanjian
[1320 KUH Hal
Pdt] tertentu Batal Demi Hukum (Null &
void)
Causa
Halal
6
no reviews yet
Please Login to review.