jagomart
digital resources
picture1_Surat Implementasi Pmk 14 2021 Perizinan Apotek Dan Toko Obat


 317x       Tipe PDF       Ukuran file 0.16 MB       Source: dpmpptsprindag.bangkaselatankab.go.id


Surat Implementasi Pmk 14 2021 Perizinan Apotek Dan Toko Obat
sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik  online single submission  yth   daftar sesuai lampiran 1  sehubungan dengan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai implementasi dari undang undang  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                               KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                                                 DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
                                                 
                                                Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950
                                                               Telepon (021) 5201590 (Hunting) - Pes. 2029, 5006, 2900
                                                                              Fax. (021) 52964838 Kotak Pos 203
                      Nomor              :   FY.01.01/1/785/2021                                                                                       02 September 2021
                      Lampiran           :   Satu berkas
                      Hal                :   Implementasi Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 pada Proses Perizinan Berusaha
                                             Apotek dan Toko Obat melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
                                             Elektronik (Online Single Submission)
                      Yth. (Daftar sesuai Lampiran 1)
                                Sehubungan dengan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai implementasi
                      dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5
                      Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Kesehatan
                      telah menetapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
                      pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Permenkes tersebut
                      merupakan acuan dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan,
                      termasuk untuk kegiatan usaha Apotik dan Toko Obat. Untuk itu agar dapat lebih memudahkan
                      dalam pelaksanaannya, bersama ini kami sampaikan panduan pengisian permohonan perizinan
                      berusaha Apotek dan Toko Obat melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (
                      Online Single Submission), sebagaimana terlampir.
                                 Panduan tersebut berisi dokumen-dokumen yang perlu diunggah pada Sistem Perizinan
                      Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( Online Single Submission ) dalam hal pelaku usaha
                      (perseorangan maupun non-perseorangan) mengajukan perizinan berusaha Apotek (KBLI 47721)
                      dan Toko Obat (KBLI 47722 dan 47842) sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 14
                      Tahun 2021.
                                Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.
                                                                                                          Direktur Pelayanan Kefarmasian,
                                                                                                                  *ttd*
                                                                                                          Dita Novianti, S.Si, Apt, MM
                                                                                                          NIP 197311231998032002
                      Tembusan :
                      1. Plt. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
                      2. Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
                            Dokumen ini ditandatangani secara elektronik melalui Aplikasi TNDE menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE. (1/2)
        Lampiran 1:
        1. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi di seluruh Indonesia
        2. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
        3. Kepala Instansi Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Provinsi di seluruh
        Indonesia
        4. Kepala Instansi Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kabupaten/Kota di
        seluruh Indonesia
                            Dokumen ini ditandatangani secara elektronik melalui Aplikasi TNDE menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE. (2/2)
                                                                                               Lampiran 2  
                                                                                               Surat Nomor  : FY.01.01/1/785/2021  
                                                                                               Tanggal                  : 1 September 2021 
                                                                                           
                                Panduan pengisian permohonan izin Apotek pada aplikasi OSS RBA 
                       
                      1. Administrasi 
                            a.  Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau 
                                 pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan) 
                            b.  Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris 
                                 (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan) 
                            c.  Dokumen SPPL 
                            d.  Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan 
                                 izin) 
                            e.  dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) 
                            f.   Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA 
                                 (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin) 
                            g.  Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin) 
                            h.  Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi 
                                 SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id) 
                            i.   Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda) 
                       
                      2. Lokasi 
                          a. Informasi geotag Apotek 
                          b. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, 
                               perumahan).  
                          c. Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit. 
                       
                      3. Bangunan 
                          Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang 
                          apotek 
                       
                      4. Sarana, prasarana dan peralatan 
                          a. Data sarana, prasarana dan peralatan. 
                          b. Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya.   
                          c. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya.  
                       
                      5. SDM 
                          a. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, 
                               memuat paling sedikit terdiri dari: 
                               1)  Informasi tentang SDM Apotek, meliputi: 
                                     a) Apoteker penanggung jawab  
                                     b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan) 
                                     c) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga 
                                         administrasi jika ada  
                               2)  Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek. 
                          b. Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA) 
                          c. informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka 
                               layanan 24 jam 
                          d. Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di 
                               Apotek. 
                                                                  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Lampiran 3  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Surat Nomor  : FY.01.01/1/785/2021  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Tanggal                                                                            : 1 September 2021 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                               Panduan pengisian permohonan izin Toko Obat pada aplikasi OSS RBA 
                                                                         
                                                                        1. Administrasi 
                                                                                          a.  Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan 
                                                                                                            (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan) 
                                                                                          b.  Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang 
                                                                                                            dilengkapi materai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan) 
                                                                                          c.  Dokumen SPPL 
                                                                                          d.  Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan 
                                                                                                            izin) 
                                                                                          e.  dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) 
                                                                                          f.                Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA 
                                                                                                            (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin) 
                                                                                          g.  Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin) 
                                                                                          h.  Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui 
                                                                                                            aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) 
                                                                                          i.                Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda) 
                                                                         
                                                                        2. Lokasi 
                                                                                      a. Informasi geotag Toko Obat 
                                                                                      b. Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, 
                                                                                                     perumahan).  
                                                                         
                                                                        3. Bangunan 
                                                                                      Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang 
                                                                                      toko obat 
                                                                         
                                                                        4. Sarana, prasarana dan peralatan 
                                                                                      a. Data sarana, prasarana dan peralatan. 
                                                                                      b. Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya.   
                                                                         
                                                                        5. SDM 
                                                                                      a. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, 
                                                                                                     memuat paling sedikit terdiri dari: 
                                                                                                     1) Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi: 
                                                                                                                   a)  Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab  
                                                                                                                   b)  Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan) 
                                                                                                                   c)  TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga 
                                                                                                                                        administrasi jika ada  
                                                                                                     2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat. 
                                                                                      b. Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STR 
                                                                                                     TTK, dan SIP TTK) 
                                                                                      c. Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional 
                                                                                      d. Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik 
                                                                         
                                                                         
   Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kementerian kesehatan republik indonesia direktorat jenderal kefarmasian dan alat jalan h r rasuna said blok x kavling kuningan jakarta selatan telepon hunting pes fax kotak pos nomor fy september lampiran satu berkas hal implementasi permenkes tahun pada proses perizinan berusaha apotek toko obat melalui sistem terintegrasi secara elektronik online single submission yth daftar sesuai sehubungan dengan pelaksanaan berbasis risiko sebagai dari undang tentang cipta kerja peraturan pemerintah penyelenggaraan telah menetapkan standar kegiatan usaha produk sektor tersebut merupakan acuan dalam termasuk untuk apotik itu agar dapat lebih memudahkan pelaksanaannya bersama ini kami sampaikan panduan pengisian permohonan sebagaimana terlampir berisi dokumen yang perlu diunggah pelaku perseorangan maupun non mengajukan kbli tercantum demikian atas perhatian sama bapak ibu diucapkan terima kasih direktur pelayanan ttd dita novianti s si apt mm nip tembusan plt gubernur bupati walikota di seluruh d...

no reviews yet
Please Login to review.