Authentication
361x Tipe PPTX Ukuran file 0.10 MB
PENATAUSAHAAN APBN DASAR HUKUM : UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara PP 71 tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerinta PERTANGGUNGJAWABAN APBN Untuk melaksanakan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Undang-undang Keuangan Negara mengatur prosedur dalam melaksanakan pertanggungjawaban untuk menyampaikan rancangan undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. PENATAUSAHAAN APBD 1. Penatausahaan Penerimaan Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit. Penerimaan daerah yang disetor tersebut dilakukan dengan cara: Disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga; Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan Disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga. Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2. Penatausahaan Pengeluaran Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas SKPD, yakni; Penyediaan Dana Setelah penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD). SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD merupakan dasar pengeluaran kas atas beban APBD. Permintaan pembayaran hanya dapat dilaksanakan, jika SPD telah diterbitkan. Permintaan Pembayaran Berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Ada 4 jenis SPP yaitu Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP UP). Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP¬GU). Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP TU). Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
no reviews yet
Please Login to review.