jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Ppt 4482 | Penyusunan Dan Pelaksanaan Apbd


 343x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.52 MB    


Kebijakan Ppt 4482 | Penyusunan Dan Pelaksanaan Apbd

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 30 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    •  Pengertian APBD
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD 
    adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang 
    disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (UU No 17 tahun 2003 
    pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara).
         APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu 
    tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua 
    Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka 
    pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan 
    semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang 
    ditetapkan dalam APBD.
          APBD terdiri dari anggaran pendapatan dan pembiayaan, pendapatan 
    terdiri atas Pendapatan Asli Daerah  (PAD), yang meliputi pajak 
    daerah,retribusi daerah,hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan 
    penerimaan lain-lain. Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana 
    Bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi ‘khusus, 
    kemudian pendapatan yang sah seperti dana hibah ataudana darurat
         • Fungsi APBD
         Fungsi APBD jika ditinjau dari kebijakan fiskal yaitu:
         1. Fungsi otorisasi 
         2. Fungsi perencanaan 
         3. Fungsi pengawasan 
         4. Fungsi alokasi 
         5. Fungsi distribusi 
         6. Fungsi stabilisasi 
  •  Tujuan APBD
         Setiap tahun pemerintah daerah menyusun APBD. Tujuan 
    penyusunan APBD adalah sebagai pedoman pengeluaran dan 
    penerimaan daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam 
    rangka melaksanakan kegiatan- kegiatan di daerah demi tercapainya 
    peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan 
    pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.Pada akhirnya, semua itu 
    ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik 
    material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta 
    untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar 
    tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara 
    merata.
         • Kebijakan APBD
         Kebijakan Umum Anggaran (KUA) menjadi acuan dalam 
     perencanaan operasional anggaran. Kebijakan anggaran berkaitan 
     dengan analisa fiscal sedangakan operasional anggaran berkaitan 
     dengan sumber daya. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 
     22 Tahun 2011 (KUA) mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan 
     umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. 
                      •     Proses Penyusunan 
                   1. Siklus Anggaran
                            APBD
                         APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan 
                   pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam pelaksanaan 
                   tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan 
                   dalam siklus pengelolaan anggaranyang secara garis besar terdiri dari:
                   a.  Penyusunan dan Penetapan APBD
                   b.  Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD
                   c.  Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD.
                   2. Penyusunan Rancangan APBD
                          Pemerintah Daerah perlu menyusun APBD untuk menjamin 
                   kecukupan danadalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya. 
                   Karena itu, perlu diperhatikan kesesuaian antara kewenangan 
                   pemerintahan dan sumber pendanaannya
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian apbd anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya disingkat adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat uu no tahun pasal butir tentang negara merupakan dasar pengelolaan dalam satu pelaksanaan semua rangka desentralisasi tertentu pemungutan penerimaan bertujuan untuk memenuhi target ditetapkan terdiri dari pembiayaan atas asli pad meliputi pajak retribusi hasil kekayaan lain bagian dana perimbangan bagi alokasi umum dau khusus kemudian sah seperti hibah ataudana darurat fungsi jika ditinjau kebijakan fiskal yaitu otorisasi perencanaan pengawasan distribusi stabilisasi tujuan setiap menyusun penyusunan sebagai pedoman pengeluaran agar terjadi keseimbangan dinamis melaksanakan kegiatan di demi tercapainya peningkatan produksi kesempatan kerja pertumbuhan ekonomi cukup tinggi pada akhirnya itu ditujukan masyarakat adil makmur baik material maupun spiritual bedasarkan pancasila uud serta mengatur pembelanjaan tercapai kesej...

no reviews yet
Please Login to review.