Authentication
293x Tipe PDF Ukuran file 1.64 MB Source: lepenkapi.com
B. Penatausahaan Keuangan Desa/Gampong Pemateri Drs.Zulkifli,Ak.MM.CA LembagaPeningkatan KapasitasAparatur Pemerintahan Indonesia (LEPENKAPI) KabupatenBireuen Tgl. 5 Oktober 2020 Penatausahaan Keuangan Desa/Gampong Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan,baik peneimaanmaupunpengeluaranuangdalamsatutahunanggaran. Penatausahaan keuangan Desa/Gampong yang merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan adalah proses administrasi pencatatan kegiatan keuangan Gampong dengan menggunakan formulir/ dokumen/ bukuyangdilakukanolehKaurKeuangan. Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksanaan fungsi Perbendaharaan, Kaur Keuangan wajib melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi yang ada yaitu berupa penerimaan pendapatan Gampong dan pengeluaran belanja Gampong serta pembiayaanGampong. Penatausahaan keuangan Desa/Gampong yang dilakukan oleh Kaur Keuangandilakukandengancarasederhana,yaitu berupaPEMBUKUANdan belummenggunakanjurnalakuntansi. Penatausahaan Pendapatan Penatausahaan pendapatan Gampong adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Kaur Keuangan terhadap seluruh transaksi penerimaan pendapatan Gampong yang meliputi Pendapatan Asli Desa/Gampong,Transfer,danPendapatanLain. Buku yang terkait dengan penatausahaan pendapatan Desa/Gampong terdiri dari Buku Kas Umum, Buku Bank, dan Buku Rincian Pendapatan. Selain Kaur Keuangan, Pelaksana Kegiatan juga melakukan penatausahaan terkait penerimaan khususnya terkait swadaya, partisipasi dan gotong royong melalui Buku Kas Pembantu Kegiatan. Setiap pencatatan penerimaan harus disertai dengan bukti yang lengkapdansah. lanjutan Dokumen sumber yang dijadikan dasar pencatatan penerimaan pendapatan oleh Kaur Keuangan Gampong antara lain; bukti transfer deviden, kuitansi penerimaan, tanda terima retribusi (yang dibuat oleh petugas pemungut), tanda terima pungutan, tanda terima swadaya tunai (swadaya berupa uang), tanda terima barang (swadaya berupa barang), daftar hadir (swadaya berupa tenaga), dannotatransfer/notakredit. Atas penerimaan tunai yang diterimanya, Kaur Keuangan Gampong harus membuat bukti kuitansi tanda terima dan dicatat pada Buku KasUmumGampong. Semua penerimaan pendapatan Desa/Gampong dicatat dalam BukuRincianObjekPendapatan.
no reviews yet
Please Login to review.