Authentication
Pengertian Pengelolaan
Barang Milik
Negara/Daerah
Berdasarkan pengertian yang disebutkan
dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
bahwa pengelola barang milik
negara/daerah adalah pejabat yang
berwenang dan bertanggungjawab
menetapkan kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan terhadap barang
milik negara/daerah.
Pejabat Pengelola Barang
Milik Negara/Daerah
Bahwa pengelola barang milik
negara/daerah adalah pejabat
yang berwenang dan
bertanggungjawab menetapkan
kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan terhadap
barang milik negara/daerah.
Perencanaan Kebutuhan
dan Anggaran Aset
Pemerintah
1. Perencanaan dan Penganggaran Kebutuhan Barang Milik
Negara/Daerah
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dengan
memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah, serta ketersediaan barang milik negara/daerah yang telah
ada, dan juga mempertimbangkan pengadaan barang melalui
mekanisme pembelian, pinjam pakai, sewa, sewa-beli (leasing) atau
mekanisme lainnya yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan baik negara maupun daerah.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada:
1. Standar barang.
2. Standar kebutuhan.
3. Standar harga.
2. Pengadaan Barang Milik
Negara/Daerah
Pengadaan barang milik negara/daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. Efisien;
2. Efektif;
3. Transparan;
4. Terbuka;
5. Bersaing;
6. Adil;
7. Akuntabel;
Larangan Penyitaan Aset
Pemerintah
Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah
Menyorot pernyataan Anda, Pasal 50 UU 1/2004 berbunyi:
Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
a. Uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada
instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
b. Uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
c. Barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi
Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
d. Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
e. Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang
diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
no reviews yet
Please Login to review.