Authentication
286x Tipe PPT Ukuran file 0.43 MB Source: fh.umj.ac.id
Kebijakan... Kebijakan... Kata “Kebijakan” atau “Policy” Kata “Kebijakan” atau “Policy” kerap digunakan dengan perdikat kerap digunakan dengan perdikat tertentu: tertentu: Kebijakan Negara (State Policy) Kebijakan Negara (State Policy) Kebijakan Publik (Public Policy) Kebijakan Publik (Public Policy) Kebijakan Sosial (Social Policy) Kebijakan Sosial (Social Policy) Kebijakan Hukum (Legal Policy) Kebijakan Hukum (Legal Policy) Kebijakan... Kebijakan... Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) adalah “rational Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) adalah “rational organization to respons of crime”, sehingga kata organization to respons of crime”, sehingga kata “kebijakan” sebagai padanan dari kata “policy” disini lebih “kebijakan” sebagai padanan dari kata “policy” disini lebih ditujukan pada adanya tanggapan masyarakat atau ditujukan pada adanya tanggapan masyarakat atau “social respons” terhadap kejahatan dan segala “social respons” terhadap kejahatan dan segala problematikanya. problematikanya. Dengan demikian kata “kriminal” merujuk pada objek dari Dengan demikian kata “kriminal” merujuk pada objek dari kebijakan tersebut, yaitu “tindak pidana, orang yang kebijakan tersebut, yaitu “tindak pidana, orang yang melakukan tindak pidana tersebut dan sanksinya melakukan tindak pidana tersebut dan sanksinya (pemidanaan)”. (pemidanaan)”. Dilihat dari objeknya tersebut Kebijakan Kriminal dapat Dilihat dari objeknya tersebut Kebijakan Kriminal dapat juga disebut dengan “Criminal Law Policy” atau juga disebut dengan “Criminal Law Policy” atau “Kebijakan Hukum Pidana” “Kebijakan Hukum Pidana” Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Sosial Kebijakan Sosial Kebijakan Kriminal merupakan Kebijakan Kriminal merupakan bagian dari Kebijakan Sosial bagian dari Kebijakan Sosial (Social Policy), yaitu merupakan (Social Policy), yaitu merupakan ejawantah dari Kebijakan ejawantah dari Kebijakan Kriminal merupakan bagian dari Kriminal merupakan bagian dari kebijakan Perlindungan kebijakan Perlindungan Masyarakat (Social Defense Masyarakat (Social Defense Policy) disamping Kebijakan Policy) disamping Kebijakan Kesejahteraan Sosial (Sosial Kesejahteraan Sosial (Sosial Welfare Policy) Welfare Policy) Dua Pendekatan dalam Dua Pendekatan dalam Kebijakan Hukum Pidana... Kebijakan Hukum Pidana... Kebijakan Hukum Pidana dapat dilakukan Kebijakan Hukum Pidana dapat dilakukan dengan dua pendekatakan: dengan dua pendekatakan: Kebijakan Penal (Penal Policy), yaitu Kebijakan Penal (Penal Policy), yaitu kebijakan dengan memberdayakan Sistem kebijakan dengan memberdayakan Sistem Peradilan Pidana atau Criminal Justice Peradilan Pidana atau Criminal Justice System (penegakan hukum pidana) System (penegakan hukum pidana) Kebijakan Non-Penal (Non-Penal Policy), Kebijakan Non-Penal (Non-Penal Policy), yaitu kebijakan dengan menggunakan yaitu kebijakan dengan menggunakan sarana lain di luar hukum pidana sarana lain di luar hukum pidana Tiga Objek Pengkajian Tiga Objek Pengkajian Kebijakan Hukum Pidana... Kebijakan Hukum Pidana... Pengkajian terhadap Kebijakan Hukum Pidana diarahkan pada Pengkajian terhadap Kebijakan Hukum Pidana diarahkan pada tiga tahap kebijakan: tiga tahap kebijakan: Kebijakan Legislatif (Legislatif Policy), yaitu kebijakan hukum Kebijakan Legislatif (Legislatif Policy), yaitu kebijakan hukum pidana dalam tahap perumusan (formulasi) masalah-masalah pidana dalam tahap perumusan (formulasi) masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum pidana yang berhubungan dengan hukum pidana Kebijakan Yudikatif (Judicative Policy), yaitu kebijakan hukum Kebijakan Yudikatif (Judicative Policy), yaitu kebijakan hukum pidana dalam tahap penerapan (aplikasi) ketentuan peraturan pidana dalam tahap penerapan (aplikasi) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hukum pidana perundang-undangan yang berhubungan dengan hukum pidana Kebijakan Eksekutif(Executive Policy), yaitu kebijakan hukum Kebijakan Eksekutif(Executive Policy), yaitu kebijakan hukum pidana dalam tahap fungsionalisasi oleh pejabat yang pidana dalam tahap fungsionalisasi oleh pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan keputusan-keputusan berwenang menyuruh menjalankan keputusan-keputusan dalam bidang hukum pidana dalam bidang hukum pidana
no reviews yet
Please Login to review.