jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Publik Ppt 64502 | Kebijakan Kriminal


 286x       Tipe PPT       Ukuran file 0.43 MB       Source: fh.umj.ac.id


Kebijakan Publik Ppt 64502 | Kebijakan Kriminal

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 26 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        Kebijakan...
        Kebijakan...
    Kata “Kebijakan” atau “Policy” 
    Kata “Kebijakan” atau “Policy” 
    kerap digunakan dengan perdikat 
    kerap digunakan dengan perdikat 
    tertentu: 
    tertentu: 
    Kebijakan Negara (State Policy)
     Kebijakan Negara (State Policy)
    Kebijakan Publik (Public Policy)
     Kebijakan Publik (Public Policy)
    Kebijakan Sosial (Social Policy)
     Kebijakan Sosial (Social Policy)
    Kebijakan Hukum (Legal Policy)
     Kebijakan Hukum (Legal Policy)
             Kebijakan...
              Kebijakan...
      Kebijakan Kriminal (Criminal Policy)  adalah  “rational 
      Kebijakan Kriminal (Criminal Policy)  adalah  “rational 
       organization to respons of crime”, sehingga kata 
       organization to respons of crime”, sehingga kata 
     “kebijakan” sebagai padanan dari kata “policy” disini lebih 
     “kebijakan” sebagai padanan dari kata “policy” disini lebih 
      ditujukan pada adanya tanggapan masyarakat atau  
      ditujukan pada adanya tanggapan masyarakat atau  
        “social respons” terhadap kejahatan dan segala 
        “social respons” terhadap kejahatan dan segala 
                problematikanya.
                problematikanya.
    Dengan demikian kata “kriminal” merujuk pada objek dari 
     Dengan demikian kata “kriminal” merujuk pada objek dari 
      kebijakan tersebut, yaitu “tindak pidana, orang yang 
      kebijakan tersebut, yaitu “tindak pidana, orang yang 
       melakukan tindak pidana tersebut  dan  sanksinya 
       melakukan tindak pidana tersebut  dan  sanksinya 
                (pemidanaan)”.
                (pemidanaan)”.
     Dilihat dari objeknya tersebut Kebijakan Kriminal dapat 
      Dilihat dari objeknya tersebut Kebijakan Kriminal dapat 
        juga disebut dengan “Criminal Law Policy” atau 
        juga disebut dengan “Criminal Law Policy” atau 
             “Kebijakan Hukum Pidana”
             “Kebijakan Hukum Pidana”
     Kebijakan Kriminal dan 
     Kebijakan Kriminal dan 
       Kebijakan Sosial 
       Kebijakan Sosial 
      Kebijakan Kriminal merupakan 
      Kebijakan Kriminal merupakan 
       bagian dari Kebijakan Sosial 
       bagian dari Kebijakan Sosial 
      (Social Policy), yaitu merupakan 
      (Social Policy), yaitu merupakan 
        ejawantah dari Kebijakan 
        ejawantah dari Kebijakan 
      Kriminal merupakan bagian dari 
      Kriminal merupakan bagian dari 
        kebijakan Perlindungan 
        kebijakan Perlindungan 
       Masyarakat (Social Defense 
       Masyarakat (Social Defense 
       Policy) disamping Kebijakan 
       Policy) disamping Kebijakan 
       Kesejahteraan Sosial (Sosial 
       Kesejahteraan Sosial (Sosial 
          Welfare Policy)
          Welfare Policy)
      Dua Pendekatan dalam 
      Dua Pendekatan dalam 
     Kebijakan Hukum Pidana...
     Kebijakan Hukum Pidana...
   Kebijakan Hukum Pidana dapat dilakukan 
   Kebijakan Hukum Pidana dapat dilakukan 
       dengan dua pendekatakan:
       dengan dua pendekatakan:
              
              
    Kebijakan Penal (Penal Policy), yaitu 
     Kebijakan Penal (Penal Policy), yaitu 
   kebijakan dengan memberdayakan Sistem 
   kebijakan dengan memberdayakan Sistem 
    Peradilan Pidana atau Criminal Justice 
    Peradilan Pidana atau Criminal Justice 
    System (penegakan hukum pidana)
     System (penegakan hukum pidana)
              
              
   Kebijakan Non-Penal (Non-Penal Policy), 
    Kebijakan Non-Penal (Non-Penal Policy), 
    yaitu kebijakan dengan menggunakan 
    yaitu kebijakan dengan menggunakan 
     sarana lain di luar hukum pidana
     sarana lain di luar hukum pidana
         Tiga Objek Pengkajian 
         Tiga Objek Pengkajian 
       Kebijakan Hukum Pidana...
       Kebijakan Hukum Pidana...
   Pengkajian terhadap Kebijakan Hukum Pidana diarahkan pada 
   Pengkajian terhadap Kebijakan Hukum Pidana diarahkan pada 
               tiga tahap kebijakan:
               tiga tahap kebijakan:
                     
                     
   Kebijakan Legislatif (Legislatif Policy), yaitu kebijakan hukum 
    Kebijakan Legislatif (Legislatif Policy), yaitu kebijakan hukum 
    pidana dalam tahap perumusan (formulasi) masalah-masalah 
    pidana dalam tahap perumusan (formulasi) masalah-masalah 
         yang berhubungan dengan hukum pidana 
         yang berhubungan dengan hukum pidana 
   
    Kebijakan Yudikatif (Judicative  Policy), yaitu kebijakan hukum 
    Kebijakan Yudikatif (Judicative  Policy), yaitu kebijakan hukum 
   pidana dalam tahap penerapan (aplikasi) ketentuan peraturan 
   pidana dalam tahap penerapan (aplikasi) ketentuan peraturan 
   perundang-undangan yang berhubungan dengan hukum pidana 
   perundang-undangan yang berhubungan dengan hukum pidana 
                     
                     
   
    Kebijakan Eksekutif(Executive Policy), yaitu kebijakan hukum 
    Kebijakan Eksekutif(Executive Policy), yaitu kebijakan hukum 
      pidana dalam tahap fungsionalisasi oleh pejabat yang 
      pidana dalam tahap fungsionalisasi oleh pejabat yang 
     berwenang menyuruh menjalankan keputusan-keputusan 
     berwenang menyuruh menjalankan keputusan-keputusan 
             dalam bidang hukum pidana
             dalam bidang hukum pidana
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kebijakan kata atau policy kerap digunakan dengan perdikat tertentu negara state publik public sosial social hukum legal kriminal criminal adalah rational organization to respons of crime sehingga sebagai padanan dari disini lebih ditujukan pada adanya tanggapan masyarakat terhadap kejahatan dan segala problematikanya demikian merujuk objek tersebut yaitu tindak pidana orang yang melakukan sanksinya pemidanaan dilihat objeknya dapat juga disebut law merupakan bagian ejawantah perlindungan defense disamping kesejahteraan welfare dua pendekatan dalam dilakukan pendekatakan penal memberdayakan sistem peradilan justice system penegakan non menggunakan sarana lain di luar tiga pengkajian diarahkan tahap legislatif perumusan formulasi masalah berhubungan yudikatif judicative penerapan aplikasi ketentuan peraturan perundang undangan eksekutif executive fungsionalisasi oleh pejabat berwenang menyuruh menjalankan keputusan bidang...

no reviews yet
Please Login to review.