Authentication
362x Tipe PPT Ukuran file 0.23 MB
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. KUHPdt Pasal 1618 Unsur-unsur Perseroan • Merupakan suatu persetujuan • Antara 2 pihak atau lebih • Mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu • Dalam persekutuan • Dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya “Merupakan suatu persetujuan” KUHPdt Pasal 1320 Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. “Antara 2 pihak atau lebih” Perseroan haruslah didirikan oleh 2 orang atau lebih, sehingga suatu perseroan tidaklah mungkin bisa didirikan oleh seorang saja. “Mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu” KUHPdt Pasal 1619 Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.
no reviews yet
Please Login to review.