jagomart
digital resources
picture1_Cipta Kerja Pdf 39151 | Matrix Pph


 225x       Tipe PDF       Ukuran file 2.27 MB       Source: pajakmania.com


File: Cipta Kerja Pdf 39151 | Matrix Pph
undang undang pajak penghasilan berdasarkan undang undang harmonisasi peraturan perpajakan no  uu  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 13 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        
                                                                              MATRIKS PERSANDINGAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 
                                                                        BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN 
                        NO.            UU PPH KONSOLIDASI SETELAH UU CIPTA KERJA                                           UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (HPP)                                        KETERANGAN 
                          1.    Pasal 4                                                                              Pasal 4                                                                                 
                                (1)      Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu (1)                               Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu   
                                         setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima                                     setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima 
                                         atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari                                   atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
                                         Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat                                     Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat 
                                         dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan                                  dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan 
                                         Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam                                 Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam 
                                         bentuk apa pun, termasuk:                                                            bentuk apa pun, termasuk: 
                                         a.   penggantian atau imbalan berkenaan dengan                                       a.    penggantian atau imbalan berkenaan dengan Perubahan 
                                              pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh                                      pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh 
                                              termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,                                   termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, 
                                              bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam                                  bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam 
                                              bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam                                         bentuk lainnya             termasuk natura dan/atau 
                                              Undang‐Undang ini;                                                                    kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang‐
                                                                                                                                    Undang ini; 
                                         b.   hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan                            b.    hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan    
                                              penghargaan;                                                                          penghargaan; 
                                         c.   laba usaha;                                                                     c.    laba usaha;                                                              
                                         d.   keuntungan karena penjualan atau karena                                         d.    keuntungan karena penjualan atau karena    
                                              pengalihan harta termasuk:                                                            pengalihan harta termasuk: 
                                              1.     keuntungan karena pengalihan harta kepada                                      1.    keuntungan karena pengalihan harta kepada   
                                                     perseroan, persekutuan, dan badan lainnya                                            perseroan,  persekutuan, dan badan lainnya 
                                                     sebagai pengganti saham atau penyertaan                                              sebagai pengganti saham atau penyertaan 
                                                     modal;                                                                               modal; 
                                              2.     keuntungan karena pengalihan harta kepada                                      2.    keuntungan karena pengalihan harta kepada   
                                                     pemegang saham, sekutu, atau anggota yang                                            pemegang saham, sekutu, atau anggota yang 
                                                     diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan                                          diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan 
                                                     lainnya;                                                                             lainnya; 
                                                                                                                                                                                                            
                       Keterangan warna:  
                            a.             : Perubahan                                                                                                                                                                           1 
                            b.             : Penambahan                                                                                                                                                                             
                        
                        NO.            UU PPH KONSOLIDASI SETELAH UU CIPTA KERJA                                           UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (HPP)                                        KETERANGAN 
                                              3.     keuntungan karena likuidasi, penggabungan,                                     3.    keuntungan karena likuidasi, penggabungan,   
                                                     peleburan, pemekaran, pemecahan,                                                     peleburan, pemekaran, pemecahan, 
                                                     pengambilalihan usaha, atau reorganisasi                                             pengambilalihan usaha, atau reorganisasi 
                                                     dengan nama dan dalam bentuk apa pun;                                                dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 
                                              4.     keuntungan karena pengalihan harta berupa                                      4.    keuntungan karena pengalihan harta berupa Perubahan 
                                                     hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang                                         hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang 
                                                     diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis                                        diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis 
                                                     keturunan lurus satu derajat dan badan                                               keturunan lurus satu derajat dan badan 
                                                     keagamaan, badan pendidikan, badan sosial                                            keagamaan, badan pendidikan, badan sosial 
                                                     termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi                                       termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi 
                                                     yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang                                         yang menjalankan usaha mikro dan kecil, 
                                                     ketentuannya diatur lebih lanjut dengan                                              sepanjang  tidak ada hubungan dengan usaha, 
                                                     Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak                                          pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di 
                                                     ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,                                                antara pihak‐pihak yang bersangkutan; dan 
                                                     kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak‐
                                                     pihak yang bersangkutan; dan                                              
                                              5.     keuntungan karena penjualan atau pengalihan                                    5.    keuntungan karena penjualan atau pengalihan    
                                                     sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda                                         sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda 
                                                     turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan                                        turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan 
                                                     dalam perusahaan pertambangan;                                                       dalam perusahaan pertambangan; 
                                         e.   penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah                                  e.    penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah    
                                              dibebankan sebagai biaya dan pembayaran                                               dibebankan sebagai biaya dan pembayaran 
                                              tambahan pengembalian pajak;                                                          tambahan pengembalian pajak; 
                                         f.   bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan                                   f.    bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan   
                                              karena jaminan pengembalian utang;                                                    karena jaminan pengembalian utang; 
                                         g.   dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun,                                    g.    dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun,   
                                              termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada                                      termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada 
                                              pemegang polis;                                                                       pemegang polis; 
                                         h.   royalti atau imbalan atas penggunaan hak;                                       h.    royalti atau imbalan atas penggunaan hak;                                
                                         i.   sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan                                     i.    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan   
                                              penggunaan harta;                                                                     penggunaan harta; 
                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                            
                       Keterangan warna:  
                            a.             : Perubahan                                                                                                                                                                           2 
                            b.             : Penambahan                                                                                                                                                                             
                                
                                  NO.                  UU PPH KONSOLIDASI SETELAH UU CIPTA KERJA                                                                            UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (HPP)                                                                         KETERANGAN 
                                                         j.      penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;                                                                   j.     penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;                                                         
                                                         k.      keuntungan karena pembebasan utang, kecuali                                                                     k.     keuntungan karena pembebasan utang, kecuali   
                                                                 sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan                                                                          sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan 
                                                                 dengan Peraturan Pemerintah;                                                                                           dengan Peraturan Pemerintah; 
                                                         l.      keuntungan selisih kurs mata uang asing;                                                                        l.     keuntungan selisih kurs mata uang asing;                                                              
                                                         m.  selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;                                                                      m.  selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;                                                           
                                                         n.      premi asuransi;                                                                                                 n.     premi asuransi;                                                                                       
                                                         o.      iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan                                                                  o.     iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan   
                                                                 dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang                                                                     dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang 
                                                                 menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;                                                                                menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 
                                                         p.      tambahan kekayaan neto yang berasal dari                                                                        p.     tambahan kekayaan neto yang berasal dari   
                                                                 penghasilan yang belum dikenakan pajak;                                                                                penghasilan yang belum dikenakan pajak; 
                                                         q.      penghasilan dari usaha berbasis syariah;                                                                        q.     penghasilan dari usaha berbasis syariah;                                                              
                                                         r.      imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam                                                                        r.     imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam   
                                                                 Undang‐Undang yang mengatur mengenai ketentuan                                                                         Undang‐Undang yang mengatur mengenai ketentuan 
                                                                 umum dan tata cara perpajakan; dan                                                                                     umum dan tata cara perpajakan; dan 
                                                         s.      surplus Bank Indonesia.                                                                                         s.     surplus Bank Indonesia.                                                                               
                                             (1a)        Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud (1a)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud   
                                                         pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi                                                                    pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi 
                                                         subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan                                                                     subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan 
                                                         hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari                                                                hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari 
                                                         Indonesia dengan ketentuan:                                                                                             Indonesia dengan ketentuan: 
                                                         a.      memiliki keahlian tertentu; dan                                                                                 a.     memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan  Perubahan 
                                                                                                                                                                                        peraturan perundang‐undangan; dan 
                                                         b.      berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung                                                              b.     berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung    
                                                                 sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.                                                                               sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. 
                                             (1b)        Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima  (1b)  Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima    
                                                         atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud                                                                      atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud 
                                                         pada ayat (1a) berupa penghasilan yang diterima atau                                                                    pada ayat (1a) berupa penghasilan yang diterima atau 
                                                         diperoleh warga negara asing sehubungan dengan                                                                          diperoleh warga negara asing sehubungan dengan 
                                                         pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama                                                                 pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama 
                                                         dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar                                                                         dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar 
                                                         Indonesia.                                                                                                              Indonesia. 
                               Keterangan warna:  
                                       a.               : Perubahan                                                                                                                                                                                                                                                       3 
                                       b.               : Penambahan                                                                                                                                                                                                                                                          
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Matriks persandingan undang pajak penghasilan berdasarkan harmonisasi peraturan perpajakan no uu pph konsolidasi setelah cipta kerja hpp keterangan pasal yang menjadi objek adalah yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis diterima atau diperoleh wajib baik berasal dari indonesia maupun luar dapat dipakai untuk konsumsi menambah kekayaan bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk a penggantian imbalan berkenaan perubahan pekerjaan jasa gaji upah tunjangan honorarium komisi bonus gratifikasi uang pensiun lainnya kecuali ditentukan lain natura undangundang ini kenikmatan b hadiah undian kegiatan penghargaan c laba usaha d keuntungan karena penjualan pengalihan harta kepada perseroan persekutuan badan sebagai pengganti saham penyertaan modal pemegang sekutu anggota warna penambahan likuidasi penggabungan peleburan pemekaran pemecahan pengambilalihan reorganisasi berupa hibah bantuan sumbangan diberikan keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat keagamaan pendidikan ...

no reviews yet
Please Login to review.