Authentication
296x Tipe PDF Ukuran file 0.58 MB Source: www.fhs.uniki.ac.id
UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA –BIREUN PROGRAM STUDI ILMU HUKUM RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER/ RPS MATAKULIAH Kode Rumpun MK Bobot (SKS) Semester Tgl Penyusunan Perbandingan Hukum Perdata HUK - Keahlian 2 6 30-1-2021 Dosen Pengembang Rps Koordinator RMK Ka Prodi Otorisasi Zuriah, S.Sy. M.H. Zuriah, S.Sy. M.H Ade Soraya, SH., MH CPL-Prodi LO.1.1 Mampu memahami hukum positif Indonesia LO.1.2 Mampu memahami teori hukum materil dan teori hukum formil. LO.1.3 Mampu menganalisis, menyusun dan memecahkan masalah-masalah hukum Capaian LO.1.7 Mampu mengkaji permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat serta mencari solusi hukumnya. Pembelajaran LO.1.8 Mampu mengkaji pembaharuan hukum yang terjadi dimasyarakat ataupun pembaharuan hukum yang bermanfaat untuk kefektifan hukum. LO.1.9 Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dibindang keahlian hukum acara. Mampu mengkaji permasalahan hukum LO.2.5 CP-MK Deskripsi Perbandingan hukum perdata adalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa yang mengambil mata Singkat kuliah hukum perdata, sebelum dapat mengambil mata kuliah ini mahasiswa harus mampu menyelesaikan mata kuliah MK pengantar ilmu hukum dan hukum perdata. Mata kuliah perbandingan hukum perdata merupakan mata kuliah yang membandingkan hukum perdata antara negara satu dengan negara lainnya. Materi 1. Pengertian, objek kajian, fungsi, tujuan, manfaat perbandingan hukum Pembelajaran/ 2. Sumber-sumber dan sistematika perbandingan hukum perdata Pokok Bahasan 3. Pengertian, klasifikasi sistem hukum 4. Proses, objek, pedoman, macam-macam metode perbandingan hukum 5. pengertian, macam-macam lembaga hukum perdata 6. Adopsi 7. Subjek hukum 8. Badan hukum 9. Catatan sipil 10. Hukum Kontrak Utama : 1. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Perbandingan Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo, Jakarta. 2. R. Soeroso, 2010, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta 3. Muderis, 1992, Adopsi (Suatu Tinjauan ari Tiga Sistem Hukum), Sinar Grafika, Jakarta. 4. Soerjono Soekanto, 1979, Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung. 5. R. Subekti, 1988, Perbandingan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta. 6. Michael Bogdan, 2010, Pengantar Perbandingan Hukum,diterjemahkan oleh Dirta Sri Widowatie, Media Nusa, Bandung. 7. Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2014. Pustaka 8. Djaja S. Meliala. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia. Bandung. 2012. 9. Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak (Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktek Hukum Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Mandar Maju. Bandung. 2012. 10. Salim H.S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.2014. 11. Salim H.S. Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak)Sinar Grafika. Jakarta. 2006. 12. Salim H.S & Erlis Septina Nurbani. Perbandingan Hukum Perdata. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2014. 13. Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.Jakarta. 2011. Pendukung : 3/ Pembelajar an Visual : PPT, Bagan Projected still : slide LCD Proyektor Laptop Team Zuriah, S.Sy., M.H. Teaching Mata Kuliah Hukum Pedata Syarat Mg (Sebagai Metode Sub-CP-MK Penilaian ke- kemampuan akhir Kriteria dan Bentuk Pembelajaran Bobot Indikator Penilaian Materi Pembelajaran (%) yg diharapkan) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (1) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: - Kriteria: - Kuliah : 1. Kontrak Belajar 0% mampu [BT+BM) : (1+1) x 2. Penjelasan memahami tata (2x60’)] Singkat mengenai aturan RPS perkuliahan dan silabus mata kuliah yang akan diajarkan (2) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Pengertian 10% mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Perbandingan menjelaskan penguasaan Tugas: Hukum tentang 1. Studi 2. Objek Kajian pengertian, objek Kasus Perbandingan kajian, fungsi, [BT+BM) : (1+1) x Hukum Perdata tujuan, manfaat (2x60’)] 3. Fungsi, Tujuan, perbandingan dan Manfaat hukum Mempelajari Perbandingan Hukum Perdata (3) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Sumber-sumber 10% mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Hukum menjelaskan penguasaan Tugas: Perbandingan tentang sumber- 1. Studi Hukum Perdata sumber dan Kasus 2. Sistematika sistematika [BT+BM) : (1+1) x perbandingan perbandingan (2x60’)] Hukum Perdata hukum perdata (4) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Pengertian Sistem 5% mampu diskusi Hukum Ringkasan Ketepatan dan menjelaskan penguasaan Tugas: 2. Kriteria dan pengertian, 1. Studi Pengklasifikasian klasifikasi sistem Kasus Sistem Hukum hukum 3. Klasifikasi Sistem [BT+BM) : (1+1) x Hukum Di Dunia (2x60’)] Sistem Hukum Civil Law Sistem Hukum Common Law Sistem Hukum Sosialis (5) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Proses 10% mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Perbandingan menjelaskan penguasaan Tugas: Hukum Perdata proses, objek, 1. Studi 2. Objek pedoman, Kasus Perbandingan macam-macam [BT+BM) : (1+1) x Hukum Perdata metode (2x60’)] 3. Dasar dan perbandingan Pedoman Pokok hukum Proses Perbandingan Hukum Perdata 4. Macam-macam metode Perbandingan Hukum 3/5 Mg (Sebagai Metode Sub-CP-MK Penilaian ke- kemampuan akhir Kriteria dan Bentuk Pembelajaran Bobot Indikator Penilaian Materi Pembelajaran (%) yg diharapkan) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (6) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Pengertian 10% mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Lembaga Hukum menjelaskan penguasaan Tugas: Perdata pengertian, 1. Studi 2. Macam-macam macam-macam Kasus Lembaga hukum lembaga hukum [BT+BM) : (1+1) x Perdata perdata (2x60’)] 3. Membandingkan lembaga hukum perdata (7) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Pengertian Adopsi 10% mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi 2. Ruang lingkup menjelaskan penguasaan Tugas: Adopsi tentang adopsi 1. Studi 3. Adopsi dalam Kasus hukum barat [BT+BM) : (1+1) x 4. Adopsi dalam (2x60’)] hukum Adat 5. Adopsi dalam hukum Islam 6. Adopsi dalam hukum positif di Indonesia 8 UJIAN TENGAH SEMESTER (9) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Manusia Sebagai 10% mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Subjek Hukum menjelaskan penguasaan Tugas: 2. Pengecualian tentang subjek 1. Studi Sebagai Subjek hukum Kasus Hukum [BT+BM) : (1+1) x 3. Ketidakwenangan (2x60’)] Subjek Hukum 4. Ketidakcakapan Subjek Hukum (10) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Syarat-syarat 10% mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Badan Hukum menjelaskan penguasaan Tugas: 2. Dasar-dasar tentang Badan 1. Studi Hukum Sebagai Hukum Kasus Badan Hukum [BT+BM) : (1+1) x 3. Macam-macam (2x60’)] Badan Hukum 4. Teori Badan Hukum (12) Mahasiswa Bentuk Non-Tes: Kriteria: Kuliah dan 1. Pengertian 10% mampu Ringkasan Ketepatan dan diskusi Catatan Sipil menjelaskan penguasaan Tugas: 2. Tujuan lembaga catatan sipil 1. Studi Catatan Sipil Kasus 3. Fungsi lembaga Catatan Sipil [BT+BM) : (1+1) x 4. Macam Catatan (2x60’)] Sipil 5. Sejarah dan perkembangannya 6. Catatan Sipil dalam berbagai sistem hukum 4/5
no reviews yet
Please Login to review.