jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37773 | 18068 Id Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Suatu Perbandingan Dengan Wanp


 197x       Tipe PDF       Ukuran file 0.23 MB       Source: media.neliti.com


Hukum Pdf 37773 | 18068 Id Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Suatu Perbandingan Dengan Wanp

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi 
             
                  TUNTUTAN GANTI RUGI  DALAM PERBUATAN MELAWAN  
                  HUKUM: SUATU PERBANDINGAN DENGAN WANPRESTASI 
                                                             
                                                             
                                                    Sri Redjeki Slamet 
                                        Kantor Advokat Sri Redjeki Slamet & Partners 
                                    Jalan Bungur Besar Raya Blok A-8 No. 85 Jakarta Pusat 
                                                  lis_jeki113@yahoo.com 
                                                             
                                                             
                                                         Abstract 
                    Conception of tort law is often equated with the concept of bad-faith actions (default). Though both 
                    are very different conceptions of each other, although both are derived from the engagement, the 
                    engagement konpsesi defaulting from the birth of the agreement and the conception of tort comes 
                    from the birth of the engagement of the law. Besides the differences are also apparent from the 
                    compensation charged. Based on this study intended to examine the conception of tort law and 
                    breach of contract in civil law and the claims for compensation due to due to unlawful act or 
                    breach of contract action (default) is. For his research and writing is made and prepared by the 
                    method of juridical normative research that uses qualitative analysis of data derived from primary 
                    legal materials, materials related to kosepsi secondary law tort and breach of contract and demand 
                    compensation. This study approaches the law (Statute approach) is done by reviewing some laws 
                    and other regulations relevant. 
                     
                    Keywords: tort, breach of contract, punitive damages 
                                                             
                                                             
                                                         Abstrak 
                    Konsepsi    perbuatan  melawan  hukum  sering  kali  dipersamakan  dengan  konsepsi 
                    perbuatan  ingkar  janji  (wanprestasi).  Padahal  keduanya  merupakan  konsepsi  yang 
                    sangat  berbeda  satu  dengan  lainnya,  walaupun  keduanya  bersumber  dari  perikatan, 
                    yaitu konpsesi wanprestasi berasal dari perikatan yang lahir dari perjanjian dan konsepsi 
                    perbuatan melawan hukum berasal dari perikatan yang lahir dari undang-undang. Selain 
                    itu perbedaan juga tampak dari ganti rugi yang dibebankan. Berdasarkan hal tersebut 
                    penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji mengenai konsepsi hukum dari perbuatan 
                    melawan hukum dan wanprestasi dalam hukum perdata dan mengenai tuntutan ganti 
                    rugi  akibat  perbuatan  melawan  hukum  maupun  akibat  perbuatan  cidera  janji 
                    (wanprestasi) tersebut. Untuk  itu penelitian dan tulisan ini  dibuat dan disusun dengan 
                    metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan analisis kualitatif dengan data 
                    yang  bersumber  dari  bahan  hukum  primer,  bahan  hukum  sekunder  terkait  dengan 
                    kosepsi  perbuatan  melawan  hukum  dan  wanprestasi  serta  tuntutan  ganti  ruginya. 
                    Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan  undang-undang  (statute  approach)  yang 
                    dilakukan  dengan  menelaah  beberapa  peraturan  perundang-undangan  dan  regulasi 
                    lainnya yang bersangkut paut  
                     
                    Kata kunci : perbuatan melawan hukum, wanprestasi, ganti rugi 
                                                             
            Pendahuluan                                       berasal dari perikatan yang lahir dari perjanjian 
                   Berbicara mengenai perbuatan melawan       dan konsepsi perbuatan melawan hukum ber-
            hukum  merupakan hal yang penting dalam bi-       asal  dari  perikatan  yang  lahir  dari  undang-
            dang  hukum  perdata.  Penerapan  konsepsi        undang. 
            perbuatan  melawan  hukum  sering  kali  di              Dalam asas verbintenissenrecht, manusia 
            persamakan dengan konsepsi perbuatan ingkar       yang  satu  terlepas  dari  manusia  lain.  Dalam 
            janji  (wanprestasi).  Padahal  keduanya  meru-   masyarakat  ini  manusia  yang  satu  meng-
            pakan konsepsi yang sangat berbeda satu de-       hormati manusia lain karena manusia itu pri-
            ngan lainnya, walaupun keduanya bersumber         badi.  Jika  manusia  yang  satu  tidak  meng-
            dari  perikatan,  yaitu  konpsesi  wanprestasi    indahkan,    maka    ia   mengganggu  tertib 
            Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013  107 
             
                            Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi 
               
              masyarakat  dan  ia  dapat  ditegor.  Perbuatan          maupun       akibat    perbuatan      cidera     janji 
              yang  mengganggu  keseimbangan  ini  disebut             (wanprestasi) tersebut.  
              dengan       perbuatan        melawan        hukum               Tujuan  penelitian  dan  penulisan  ini 
              (onrechtmatige daad). Tertib masyarakatlah yang          adalah    untuk     membahas  secara  teoritis 
              menentukan    perbuatan    mana    merupakan             mengenai  konsepsi  hukum  dari  perbuatan 
              onrechtmatige  daad,  juga  menentukan  batas            melawan  hukum  dan  wanprestasi  dalam 
              sempit tidaknya  pengertian  dari onrechtmatige          hukum  perdata  dan  pengesahannya  serta 
              daad.  Dalam  lapangan  perdagangan  banyak              mengetahui, menganalisa dan menggambarkan  
              sekali terjadi  perbuatan melawan hukum. Pada            mengenai tuntutan ganti rugi akibat perbuatan 
              prinsipnya  onrechtmatige  daad  ada  jika  orang        melawan  hukum  maupun  akibat  perbuatan 
              berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak            cidera janji (wanprestasi) tersebut.  
              orang lain atau bertentangan dengan kewajiban                    Penelitian  dan  tulisan  ini  dibuat  dan 
              hukum  dari  orang  yang  berbuat  itu  sendiri          disusun  dengan  metode  penelitian  yuridis 
              atau pula bertentangan dengan tata susila atau           normatif yang menggunakan analisis kualitatif, 
              sikap  kehati-hatian  sebagaimana  sepatutnya            yaitu  dengan  melakukan  studi  kepustakaan  
              dalam pergaulan masyarakat ini terhadap diri             untuk mengkaji kualitas dan penetapan suatu  
              dan orang lain.                                          aturan  atau  norma  hukum yang diambil dari 
                      Oleh  karena  perbuatan  onrechtmatige           bahan  hukum  primer  berupa  peraturan 
              daad    telah     mengakibatkan        pelanggaran       perundang-undangan              yang         berlaku 
              terhadap  hak  orang  lain  tentunya  ada                sehubungan  kosepsi         perbuatan      melawan 
              konskuensi  yang  harus  ditanggug  akibat               hukum  dan  wanprestasi  serta  tuntutan  ganti 
              perbuatan  onrechtmatige  daad  tersebut.  Dalam         ruginya,  dan  bahan-bahan  hukum  sekunder 
              pasal  1365  KUHPerdata,  dinyatakan  bahwa              berupa  buku-buku,  hasil  penelitian  dan 
              ´VHWLDS SHUEXDWDQ  PHODZDQ KXNXP yang  oleh        pendapat para pakar terkait dengan perbuatan 
              karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain,          melawan  hukum  dan  wanprestasi.  Penelitian 
              mewajibkan    orang    yang  karena  kesalahannya   ini menggunakan pendekatan undang-undang 
              PHQ\HEDENDQ  NHUXJLDQ LWX PHQJJDQWL NHUXJLDQµ.      (statute  approach)  yang  dilakukan  dengan 
              Berdasarkan    ketentuan  pasal  tersebut,  maka         menelaah  beberapa  peraturan  perundang-
              kesalahan  akibat  perbuatan  melawan  hukum   undangan                 dan     regulasi     lainnya     yang 
              menimbulkan  kewajiban  untuk  memberikan                bersangkut paut dengan ketentuan dan aturan 
              ganti rugi akibat perbuatan tersebut.                    mengenai  perbuatan  melawan  hukum  dan 
                      Sementara bila kita berbicara mengenai           wanprestasi. 
              wanprestasi    berarti    kita  tidak  bisa  terlepas     
              dari   dari   permasalahan  pernyataan  lalai            Pembahasan 
              (ingebrekke  stelling)  dan  kelalaian  (verzuim)        Perbuatan Melawan Hukum dan wanpres-
              (Yahya Harahap, 1986 : 60). Wanprestasi adalah           tasi Suatu Pengertian  
              pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada                      Bila kita mencari perumusan perbuatan 
              waktu      yang      ditentukan      atau     dalam      melawan  hukum  dari  ketentuan  Pasal  1365 
              melaksanakan  prestasi  perjanjian  telah  lalai         KUHPerdata  adalah  hal  yang  sia-sia  karena 
              sehingga  terlambat  dari  jadwal  waktu  yang           ketentua     pasal    1365    KUHPerdata  tidak 
              ditentukan atau dalam melaksanakan prestasi              memberikan       perumusan        dari    perbuatan 
              tidak  menurut sepatutnya/selayaknya (Ibid).             melawan  hukum  tetapi    hanya  mengatur  
                      Seperti   halnya  perbuatan  melawan             bilakah seseorang mengalami kerugian karena 
              hukum,  wanprestasi  juga  membawa  akibat,              perbuatan  melawan  hukum.  Ketentuan  pasal 
              yaitu  akibat  dari  perbuatan  cidera  janji  yaitu     1365 KUHPerdata menyatakan, setiap perbuatan  
              suatu  keharusan  atau  kemestian  bagi  debitur         melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan 
              membayar ganti rugi  (schadevergoeding).                 kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang 
                      Untuk  itu  perlu  dikaji  lebih  lanjut         karena  kesalahannya    menyebabkan    kerugian  itu 
              mengenai  konsepsi  hukum  dari  perbuatan               PHQJJDQWLNHUXJLDQµ 
              melawan  hukum  dan  wanprestasi  dalam                          Dari  ketentuan    tersebut,  unsur-unsur 
              hukum perdata dan mengenai tuntutan ganti                untuk  mengajukan  gugatan  atas  perbuatan 
              rugi   akibat    perbuatan  melawan  hukum  melawan  hukum  adalah  adanya  perbuatan 
              Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013        108 
               
                                           Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi 
                      
                     melawan  hukum,  adanya  kesalahan,  adanya                                                     dan  Undang  Undang  pada  waktu  itu 
                     kerugian  yang  timbul  dan  adanya  hubungan                                                   belum  mengharuskan    penandatangan 
                     kausal          antara          perbuatan              dan         kerugian                     prosp      ectus    untuk    membacanya    atau 
                     (R. Setiawan, 1987 :  75-76). Jadi ketentuan ini                                                memberi jaminan tentang kebenaran segala  
                     hanya  mengatur    tentang  syarat  yang  harus                                                 sesuatunya    yang  ditentukan  dalam 
                     dipenuhi    bilamana  seseorang    menderita                                                    prospectus  tersebut. 
                     kerugian    yang  disebabkan  oleh    karena                                            3.      Keputusan HR tanggal 10 Juni 1910 
                     perbuatan  melawan  hukum  oleh  orang  lain                                                    Dalam sebuah gedung di Zutphen karena 
                     hendak mengajukan  tuntutan ganti kerugian                                                      iklim  yang  sangat    dinginnya  pipa  air 
                     di  hadapan  Pengadian  Negeri.  Jadi  bukan                                                    dalam  gudang    tersebut  pecah.  Kran 
                     mengatur onrechtmatige daad tetapi syarat-syarat                                                induknya berada dalam rumah di tingkat  
                     untuk  menuntut  ganti  rugi  karena  perbuatan                                                 atas  di  atas  gudang-gudang  tersebut  dan 
                     melawan hukum.                                                                                  penghuninya                 tidak          mau          memenuhi 
                                 Rumusan  perbuatan  melawan  hukum                                                  permintaan  untuk  menutup  kran  induk 
                     sebelum  tahun  1919  merupakan  perumusan                                                      (mematikan)                     tersebut,                 sekalipun 
                     dalam  arti  sempit,  sebagaimana  beberapa                                                     kepadanya telah  dijelaskan bahwa dengan 
                     putusan  yang  disampaikan  oleh  Hofmann                                                       tidak ditutupnya kran induk tersebut akan 
                     (Hofmann, 1932 :  261), yaitu :                                                                 timbul kerusakan besar pada barang yang 
                     1.     Keputusan    H.R.  (Hoge  Raad)  tanggal  6                                              tersimpan  dalam  gudang  tersebut  karena 
                            Januari 1905, dengan kasus  :                                                            akan           tergenang                 air.         Maatschappij 
                            Maatschappij               Singer          telah         mengalami                       Pertanggungan  telah  membayar  ganti 
                            saingan                 yang          berat        dari         sebuah                   kerugian,            tetapi         kemudian  menuntut 
                            maatschappij  lainnya  yang  menjual  mesin-                                             penghuni  rumah  tingkat  atas  tersebut  di 
                            mesin  jahit  dari  lain-lain  pabrik,  akan                                             muka Pengadilan. Tuntutan ini pun ditolak 
                            tetapi           telah                berdagang                dengan                    oleh  HR  dengan  alasan  bahwa  tidak 
                            menggunakan    nama  Singer  Maatschappij                                                terdapat suatu ketentuan Undang Undang 
                            dan  karenanya  umum  telah  mengira                                                     yang  mewajibkan  penghuni  dari  rumah 
                            bahwa              maatschappij               yang            tersebut                   tingkat  atas  tersebut  untuk    kepentingan 
                            belakangan itu benar-benar menjual mesin-                                                pihak ketiga. 
                            mesin jaihit  dari  Singer  Manufacturing  Co                                                  
                            yang  terkenal  itu.  Karenanya  Singer                                                       Dalam  rumusan  HR  tersebut,  jelaslah 
                            Maatschappij  yang  asli  menuntut  ganti                                        bahwa perumusan perbuatan melawan hukum 
                            kerugian  berdasarkan    pasal  1401  BW                                         tidak         dapat  mencakup  segala  persoalan 
                            Belanda  (pasal  1365  KUHPerdata),  akan                                        sebagaimana  diajukan  dan  diputuskan  oleh 
                            tetapi    Hoge  Raad    telah  menolaknya,                                       Pengadilan  Negeri.  Dalam  putusan  Raad 
                            karena  pada  waktu  itu  tidak  terdapat                                        sebelum  tahun  1919,  perbuatan  melawan 
                            ketentuan Undang Undang yang  memberi                                            hukum diartikan dalam arti sempit. Melawan 
                            perlindungan  terhadap  atas  hak  nama                                          hukum adalah sekedar suatu perbuatan yang 
                            perdagangan.                                                                     melanggar hak subjektif orang lain yang timbul 
                     2.     Keputusan HR tanggal 24 Nopember 1905                                            karena undang-undang atau yang bertentangan  
                            Seorang               perbankan                (bankir)            telah         dengan  kewajiban  hukum  dari  si  pembuat 
                            mengedarkan  prospectus  tentang  sebuah                                         sendiri (R. Setiawan, Op.Cit. : 76). 
                            Perseroan  Terbatas  yang  akan  didirikan                                                    Jadi          perbuatan                tersebut             harus 
                            dengan    mengajukan    fakta-fakta    yang                                      melanggar  hak  subjektif  orang  lain  atau 
                            tidak benar. Pembeli-pembeli saham yang                                          bertentangan dengan kewajiban  hukum dari si 
                            karenanya telah mengalami kerugian  telah                                        pembuat    sendiri  yang  telah  diatur  dalam 
                            menuntut  ganti  kerugian  atas  dasar                                           undang-undang    atau  dengan  perkataan  lain  
                            perbuatan  melawan  hukum,  akan  tetapi                                         menurut Pitlo, melawan hukum ditafsirkan sebagai 
                            tuntutan mana juga telah ditolak oleh HR                                         melawan undang undang (onwetmatige) (A. Pitlo, :  
                            karena  tidak  dibuktikan  bahwa  bankir                                         217).  Pandangan  yang  demikian  disebabkan 
                            tersebut telah membaca prospectus terlebih                                       pengaruh    dari  ajaran  legisme  dimana  orang-
                            dahulu  sebelum  ia  menandatanganinya                                           orang berpendapat  tidak ada hukum di luar 
                     Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013                                      109 
                      
                            Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi 
               
              undang-undang.  Sehingga  orang  tidak  dapat            dalam  pergaulan  masyarakat  tidaklah  selalu 
              memberi  penafsiran  di  luar  kaidah-kaidah             terkena saksi daripada undang-undang. 
              tertulis.                                                        Kekhawatiran           yang        terutama 
                      Suatu       perbuatan        yang       tidak    dikemukakan  oleh  Simons  adalah  sesuai 
              bertentangan dengan undang undang  menurut               dengan pendapat-pendapat para sarjana lainya 
              ajaran yang sempit ini sama sekali tidak dapat           yang  menganut  ajaran  yang  luas,  tidaklah 
              dijadikan     melawan        hukum,       sekalipun   beralasan karena sebagaimana diketahui dalam 
              perbuatan      tersebut    adalah     bertentangan       hukum  perdata,  banyaklah  yang  diserahkan 
              dengan  hal-hal  yang  diwajibkan  oleh  moral           pada  para  pendapat  para  hakim  yang 
              atau hal-hal  yang diwajibkan dalam pergaulan            memutus,  sedang  hasil-KDVLO GDULSDGD ´Freies 
              masyarakat.                                              (UPHVVHQ´      sedemikian       itu    dapat     saja 
                      Beberapa  penganut  dari  ajaran  sempit         memuaskan  bilamana  hakim  yang  bersang-
              ini  adalah  Simons  dan  Land.  Alasan  yang            kutan    akan     menggunakan  wewenangnya 
              dikemukakan oleh Land adalah :                           secara baik. 
              1.  Pengundangan         undang-undang           kita            Selanjutnya      pendapat      Hoge     Raad 
                 (Belanda)  dengan  sengaja    mula  kalanya   sebagaimana dituangkannya dalam keputusan-
                 dengan  berdasarkan  pada  ketentuan  pasal           nya  tanggal  2  Mei  1930  dengan  pertimba-
                 1382  Code Civil  (1401 BW Belanda = 1365             ngannya antara lain sebagai berikut:  
                 KUHPerdata)         menambahakan           istilah            ´8QWXN NHSHQWLQJDQ RUDQJ ODLQ WLGDN
                 wederrechtelijk    yang     kemudian      diubah      perlulah     seseorang      melakukan        sesuatu 
                 menjadi  onrechmatig  untuk  menyatakan               perbuatan  agar  tidak  menimbulkan  kerugian 
                 bahwa  tiap  perbuatan  yang  menyebabkan             bagi  orang  lain  tersebut,  bilamana  perbuatan 
                 kerugian  bagi  orang  lain  adalah  melawan          tersebut  bagi  orang  tersebut  yang  harus 
                 hukum (onrechtmatig).                                 melakukannya  akan  menimbulkan  kerugian 
              2.  Ketentuan      pasal     1365      KUHPerdata  baginya dan orang lain tersebut tidak bersedia 
                 didasarkan  pada  Domat.  Land  mengira               untuk      membayar         ganti      kerugiannya 
                 bahwa  ia  menjadikan  paragrap  yang  (Hofmaann, Op.Cit  : 260). 
                 bersangkutan  dari  Domat  yang  hanya                        Bilamana  pengertiannya  yang  luas 
                 memperhatikan        masalah      khusus      saja    mengenai onrechtmatig dapat diterapkan, maka 
                 menjadi  peraturan  umum,  akan  tetapi               akan  terjadi  bahwa  banyak  perbuatan  yang 
                 sekalipun  demikian  tidaklah  ia  bermaksud          oleh  tiap  orang  dirasakan  sebagai  perbuatan 
                 mengadakan  perobahan  dalam  pengertian              melawan hukum akan dapat diputuskan oleh 
                 onrechtmatig  sebagai  bertentangan  dengan           Hakim  Perdata,  sekalipun  perbuatan  itu 
                 undang-undang.                                        tidaklah    bertentangan      dengan  ketentuan-
                                                                       ketentuan daripada undang-undang. 
                      Sementara  argumentasi  dari  Simons                     Penganut ajaran luas ini yang sekaligus 
              adalah khawatir kalau-kalau kepastian hukum   merupakan  pelopornya  adalah  Molengraaf. 
              akan  terganggu    bilamana    onrechtmatig              Menurutnya       seseorang      akan     melakukan 
              diartikan  sebagai bertentangan dengan moral             perbuatan  melawan  hukum  bilamana  ia 
              atau  pergaulan  hidup  masyarakat,  karena              bertindak secara lain daripada yang diharuskan 
              menurut  hematnya  akan  terlalu  banyak                 dalam     pergaulan       masyarakat      mengenai 
              diserahkan pada penglihatan pribadi (subjektif           seseorang atau benda  lain.   
              inzicht)  daripada  para  Hakim.  Akan  dengan                   Atas  dasar  keinginan    akan  pemikiran 
              mudah timbul perbedaan pandangan tentang                 dalam  arti  luas  tersebut,  maka  pada  tahun 
              kepatutan     dan     kesopanan       yang     harus     tanggal     11     Januari     1911,    Pemerintah 
              diindahkan dalam pergaulan masyarakat. Lagi              mengajukan  rancangan  undang-undang  pada 
              pula  dikhawatirkannya  kalau-kalau  dengan              Parlemen  Belanda  (Tweede  Kamer)  dengan 
              perumusan  yang  luas  itu  akan  terjadi                tujuan  perubahan  penafsiran  yang  luas  dari  
              percampuran-bauran  tentang  hukum  dan  pengertian  perbuatan  melawan  hukum  dan 
              kesopanan,  terlebih-lebih  bilamana  mengenai           pada  tahun  1913  rancangan  undang-undang 
              perbuatan  mengabaikan  (nalaren).  Apa  yang            mengalami perubahan. Dalam rancangan yang 
              diharuskan  oleh  kesopanan  dan  kepatutan              telah     mengalami        perubahan        tersebut, 
              Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013        110 
               
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tuntutan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum suatu perbandingan dengan wanprestasi sri redjeki slamet kantor advokat partners jalan bungur besar raya blok a no jakarta pusat lis jeki yahoo com abstract conception of tort law is often equated with the concept bad faith actions default though both are very different conceptions each other although derived from engagement konpsesi defaulting birth agreement and comes besides differences also apparent compensation charged based on this study intended to examine breach contract in civil claims for due unlawful act or action his research writing made prepared by method juridical normative that uses qualitative analysis data primary legal materials related kosepsi secondary demand approaches statute approach done reviewing some laws regulations relevant keywords punitive damages abstrak konsepsi sering kali dipersamakan ingkar janji padahal keduanya merupakan yang sangat berbeda satu lainnya walaupun bersumber dari perikatan yaitu berasa...

no reviews yet
Please Login to review.