Authentication
197x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: media.neliti.com
Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi TUNTUTAN GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM: SUATU PERBANDINGAN DENGAN WANPRESTASI Sri Redjeki Slamet Kantor Advokat Sri Redjeki Slamet & Partners Jalan Bungur Besar Raya Blok A-8 No. 85 Jakarta Pusat lis_jeki113@yahoo.com Abstract Conception of tort law is often equated with the concept of bad-faith actions (default). Though both are very different conceptions of each other, although both are derived from the engagement, the engagement konpsesi defaulting from the birth of the agreement and the conception of tort comes from the birth of the engagement of the law. Besides the differences are also apparent from the compensation charged. Based on this study intended to examine the conception of tort law and breach of contract in civil law and the claims for compensation due to due to unlawful act or breach of contract action (default) is. For his research and writing is made and prepared by the method of juridical normative research that uses qualitative analysis of data derived from primary legal materials, materials related to kosepsi secondary law tort and breach of contract and demand compensation. This study approaches the law (Statute approach) is done by reviewing some laws and other regulations relevant. Keywords: tort, breach of contract, punitive damages Abstrak Konsepsi perbuatan melawan hukum sering kali dipersamakan dengan konsepsi perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Padahal keduanya merupakan konsepsi yang sangat berbeda satu dengan lainnya, walaupun keduanya bersumber dari perikatan, yaitu konpsesi wanprestasi berasal dari perikatan yang lahir dari perjanjian dan konsepsi perbuatan melawan hukum berasal dari perikatan yang lahir dari undang-undang. Selain itu perbedaan juga tampak dari ganti rugi yang dibebankan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji mengenai konsepsi hukum dari perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam hukum perdata dan mengenai tuntutan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum maupun akibat perbuatan cidera janji (wanprestasi) tersebut. Untuk itu penelitian dan tulisan ini dibuat dan disusun dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan analisis kualitatif dengan data yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder terkait dengan kosepsi perbuatan melawan hukum dan wanprestasi serta tuntutan ganti ruginya. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah beberapa peraturan perundang-undangan dan regulasi lainnya yang bersangkut paut Kata kunci : perbuatan melawan hukum, wanprestasi, ganti rugi Pendahuluan berasal dari perikatan yang lahir dari perjanjian Berbicara mengenai perbuatan melawan dan konsepsi perbuatan melawan hukum ber- hukum merupakan hal yang penting dalam bi- asal dari perikatan yang lahir dari undang- dang hukum perdata. Penerapan konsepsi undang. perbuatan melawan hukum sering kali di Dalam asas verbintenissenrecht, manusia persamakan dengan konsepsi perbuatan ingkar yang satu terlepas dari manusia lain. Dalam janji (wanprestasi). Padahal keduanya meru- masyarakat ini manusia yang satu meng- pakan konsepsi yang sangat berbeda satu de- hormati manusia lain karena manusia itu pri- ngan lainnya, walaupun keduanya bersumber badi. Jika manusia yang satu tidak meng- dari perikatan, yaitu konpsesi wanprestasi indahkan, maka ia mengganggu tertib Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013 107 Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi masyarakat dan ia dapat ditegor. Perbuatan maupun akibat perbuatan cidera janji yang mengganggu keseimbangan ini disebut (wanprestasi) tersebut. dengan perbuatan melawan hukum Tujuan penelitian dan penulisan ini (onrechtmatige daad). Tertib masyarakatlah yang adalah untuk membahas secara teoritis menentukan perbuatan mana merupakan mengenai konsepsi hukum dari perbuatan onrechtmatige daad, juga menentukan batas melawan hukum dan wanprestasi dalam sempit tidaknya pengertian dari onrechtmatige hukum perdata dan pengesahannya serta daad. Dalam lapangan perdagangan banyak mengetahui, menganalisa dan menggambarkan sekali terjadi perbuatan melawan hukum. Pada mengenai tuntutan ganti rugi akibat perbuatan prinsipnya onrechtmatige daad ada jika orang melawan hukum maupun akibat perbuatan berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak cidera janji (wanprestasi) tersebut. orang lain atau bertentangan dengan kewajiban Penelitian dan tulisan ini dibuat dan hukum dari orang yang berbuat itu sendiri disusun dengan metode penelitian yuridis atau pula bertentangan dengan tata susila atau normatif yang menggunakan analisis kualitatif, sikap kehati-hatian sebagaimana sepatutnya yaitu dengan melakukan studi kepustakaan dalam pergaulan masyarakat ini terhadap diri untuk mengkaji kualitas dan penetapan suatu dan orang lain. aturan atau norma hukum yang diambil dari Oleh karena perbuatan onrechtmatige bahan hukum primer berupa peraturan daad telah mengakibatkan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku terhadap hak orang lain tentunya ada sehubungan kosepsi perbuatan melawan konskuensi yang harus ditanggug akibat hukum dan wanprestasi serta tuntutan ganti perbuatan onrechtmatige daad tersebut. Dalam ruginya, dan bahan-bahan hukum sekunder pasal 1365 KUHPerdata, dinyatakan bahwa berupa buku-buku, hasil penelitian dan ´VHWLDS SHUEXDWDQ PHODZDQ KXNXP yang oleh pendapat para pakar terkait dengan perbuatan karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, melawan hukum dan wanprestasi. Penelitian mewajibkan orang yang karena kesalahannya ini menggunakan pendekatan undang-undang PHQ\HEDENDQ NHUXJLDQ LWX PHQJJDQWL NHUXJLDQµ. (statute approach) yang dilakukan dengan Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka menelaah beberapa peraturan perundang- kesalahan akibat perbuatan melawan hukum undangan dan regulasi lainnya yang menimbulkan kewajiban untuk memberikan bersangkut paut dengan ketentuan dan aturan ganti rugi akibat perbuatan tersebut. mengenai perbuatan melawan hukum dan Sementara bila kita berbicara mengenai wanprestasi. wanprestasi berarti kita tidak bisa terlepas dari dari permasalahan pernyataan lalai Pembahasan (ingebrekke stelling) dan kelalaian (verzuim) Perbuatan Melawan Hukum dan wanpres- (Yahya Harahap, 1986 : 60). Wanprestasi adalah tasi Suatu Pengertian pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada Bila kita mencari perumusan perbuatan waktu yang ditentukan atau dalam melawan hukum dari ketentuan Pasal 1365 melaksanakan prestasi perjanjian telah lalai KUHPerdata adalah hal yang sia-sia karena sehingga terlambat dari jadwal waktu yang ketentua pasal 1365 KUHPerdata tidak ditentukan atau dalam melaksanakan prestasi memberikan perumusan dari perbuatan tidak menurut sepatutnya/selayaknya (Ibid). melawan hukum tetapi hanya mengatur Seperti halnya perbuatan melawan bilakah seseorang mengalami kerugian karena hukum, wanprestasi juga membawa akibat, perbuatan melawan hukum. Ketentuan pasal yaitu akibat dari perbuatan cidera janji yaitu 1365 KUHPerdata menyatakan, setiap perbuatan suatu keharusan atau kemestian bagi debitur melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan membayar ganti rugi (schadevergoeding). kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang Untuk itu perlu dikaji lebih lanjut karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengenai konsepsi hukum dari perbuatan PHQJJDQWLNHUXJLDQµ melawan hukum dan wanprestasi dalam Dari ketentuan tersebut, unsur-unsur hukum perdata dan mengenai tuntutan ganti untuk mengajukan gugatan atas perbuatan rugi akibat perbuatan melawan hukum melawan hukum adalah adanya perbuatan Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013 108 Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi melawan hukum, adanya kesalahan, adanya dan Undang Undang pada waktu itu kerugian yang timbul dan adanya hubungan belum mengharuskan penandatangan kausal antara perbuatan dan kerugian prosp ectus untuk membacanya atau (R. Setiawan, 1987 : 75-76). Jadi ketentuan ini memberi jaminan tentang kebenaran segala hanya mengatur tentang syarat yang harus sesuatunya yang ditentukan dalam dipenuhi bilamana seseorang menderita prospectus tersebut. kerugian yang disebabkan oleh karena 3. Keputusan HR tanggal 10 Juni 1910 perbuatan melawan hukum oleh orang lain Dalam sebuah gedung di Zutphen karena hendak mengajukan tuntutan ganti kerugian iklim yang sangat dinginnya pipa air di hadapan Pengadian Negeri. Jadi bukan dalam gudang tersebut pecah. Kran mengatur onrechtmatige daad tetapi syarat-syarat induknya berada dalam rumah di tingkat untuk menuntut ganti rugi karena perbuatan atas di atas gudang-gudang tersebut dan melawan hukum. penghuninya tidak mau memenuhi Rumusan perbuatan melawan hukum permintaan untuk menutup kran induk sebelum tahun 1919 merupakan perumusan (mematikan) tersebut, sekalipun dalam arti sempit, sebagaimana beberapa kepadanya telah dijelaskan bahwa dengan putusan yang disampaikan oleh Hofmann tidak ditutupnya kran induk tersebut akan (Hofmann, 1932 : 261), yaitu : timbul kerusakan besar pada barang yang 1. Keputusan H.R. (Hoge Raad) tanggal 6 tersimpan dalam gudang tersebut karena Januari 1905, dengan kasus : akan tergenang air. Maatschappij Maatschappij Singer telah mengalami Pertanggungan telah membayar ganti saingan yang berat dari sebuah kerugian, tetapi kemudian menuntut maatschappij lainnya yang menjual mesin- penghuni rumah tingkat atas tersebut di mesin jahit dari lain-lain pabrik, akan muka Pengadilan. Tuntutan ini pun ditolak tetapi telah berdagang dengan oleh HR dengan alasan bahwa tidak menggunakan nama Singer Maatschappij terdapat suatu ketentuan Undang Undang dan karenanya umum telah mengira yang mewajibkan penghuni dari rumah bahwa maatschappij yang tersebut tingkat atas tersebut untuk kepentingan belakangan itu benar-benar menjual mesin- pihak ketiga. mesin jaihit dari Singer Manufacturing Co yang terkenal itu. Karenanya Singer Dalam rumusan HR tersebut, jelaslah Maatschappij yang asli menuntut ganti bahwa perumusan perbuatan melawan hukum kerugian berdasarkan pasal 1401 BW tidak dapat mencakup segala persoalan Belanda (pasal 1365 KUHPerdata), akan sebagaimana diajukan dan diputuskan oleh tetapi Hoge Raad telah menolaknya, Pengadilan Negeri. Dalam putusan Raad karena pada waktu itu tidak terdapat sebelum tahun 1919, perbuatan melawan ketentuan Undang Undang yang memberi hukum diartikan dalam arti sempit. Melawan perlindungan terhadap atas hak nama hukum adalah sekedar suatu perbuatan yang perdagangan. melanggar hak subjektif orang lain yang timbul 2. Keputusan HR tanggal 24 Nopember 1905 karena undang-undang atau yang bertentangan Seorang perbankan (bankir) telah dengan kewajiban hukum dari si pembuat mengedarkan prospectus tentang sebuah sendiri (R. Setiawan, Op.Cit. : 76). Perseroan Terbatas yang akan didirikan Jadi perbuatan tersebut harus dengan mengajukan fakta-fakta yang melanggar hak subjektif orang lain atau tidak benar. Pembeli-pembeli saham yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si karenanya telah mengalami kerugian telah pembuat sendiri yang telah diatur dalam menuntut ganti kerugian atas dasar undang-undang atau dengan perkataan lain perbuatan melawan hukum, akan tetapi menurut Pitlo, melawan hukum ditafsirkan sebagai tuntutan mana juga telah ditolak oleh HR melawan undang undang (onwetmatige) (A. Pitlo, : karena tidak dibuktikan bahwa bankir 217). Pandangan yang demikian disebabkan tersebut telah membaca prospectus terlebih pengaruh dari ajaran legisme dimana orang- dahulu sebelum ia menandatanganinya orang berpendapat tidak ada hukum di luar Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013 109 Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi undang-undang. Sehingga orang tidak dapat dalam pergaulan masyarakat tidaklah selalu memberi penafsiran di luar kaidah-kaidah terkena saksi daripada undang-undang. tertulis. Kekhawatiran yang terutama Suatu perbuatan yang tidak dikemukakan oleh Simons adalah sesuai bertentangan dengan undang undang menurut dengan pendapat-pendapat para sarjana lainya ajaran yang sempit ini sama sekali tidak dapat yang menganut ajaran yang luas, tidaklah dijadikan melawan hukum, sekalipun beralasan karena sebagaimana diketahui dalam perbuatan tersebut adalah bertentangan hukum perdata, banyaklah yang diserahkan dengan hal-hal yang diwajibkan oleh moral pada para pendapat para hakim yang atau hal-hal yang diwajibkan dalam pergaulan memutus, sedang hasil-KDVLO GDULSDGD ´Freies masyarakat. (UPHVVHQ´ sedemikian itu dapat saja Beberapa penganut dari ajaran sempit memuaskan bilamana hakim yang bersang- ini adalah Simons dan Land. Alasan yang kutan akan menggunakan wewenangnya dikemukakan oleh Land adalah : secara baik. 1. Pengundangan undang-undang kita Selanjutnya pendapat Hoge Raad (Belanda) dengan sengaja mula kalanya sebagaimana dituangkannya dalam keputusan- dengan berdasarkan pada ketentuan pasal nya tanggal 2 Mei 1930 dengan pertimba- 1382 Code Civil (1401 BW Belanda = 1365 ngannya antara lain sebagai berikut: KUHPerdata) menambahakan istilah ´8QWXN NHSHQWLQJDQ RUDQJ ODLQ WLGDN wederrechtelijk yang kemudian diubah perlulah seseorang melakukan sesuatu menjadi onrechmatig untuk menyatakan perbuatan agar tidak menimbulkan kerugian bahwa tiap perbuatan yang menyebabkan bagi orang lain tersebut, bilamana perbuatan kerugian bagi orang lain adalah melawan tersebut bagi orang tersebut yang harus hukum (onrechtmatig). melakukannya akan menimbulkan kerugian 2. Ketentuan pasal 1365 KUHPerdata baginya dan orang lain tersebut tidak bersedia didasarkan pada Domat. Land mengira untuk membayar ganti kerugiannya bahwa ia menjadikan paragrap yang (Hofmaann, Op.Cit : 260). bersangkutan dari Domat yang hanya Bilamana pengertiannya yang luas memperhatikan masalah khusus saja mengenai onrechtmatig dapat diterapkan, maka menjadi peraturan umum, akan tetapi akan terjadi bahwa banyak perbuatan yang sekalipun demikian tidaklah ia bermaksud oleh tiap orang dirasakan sebagai perbuatan mengadakan perobahan dalam pengertian melawan hukum akan dapat diputuskan oleh onrechtmatig sebagai bertentangan dengan Hakim Perdata, sekalipun perbuatan itu undang-undang. tidaklah bertentangan dengan ketentuan- ketentuan daripada undang-undang. Sementara argumentasi dari Simons Penganut ajaran luas ini yang sekaligus adalah khawatir kalau-kalau kepastian hukum merupakan pelopornya adalah Molengraaf. akan terganggu bilamana onrechtmatig Menurutnya seseorang akan melakukan diartikan sebagai bertentangan dengan moral perbuatan melawan hukum bilamana ia atau pergaulan hidup masyarakat, karena bertindak secara lain daripada yang diharuskan menurut hematnya akan terlalu banyak dalam pergaulan masyarakat mengenai diserahkan pada penglihatan pribadi (subjektif seseorang atau benda lain. inzicht) daripada para Hakim. Akan dengan Atas dasar keinginan akan pemikiran mudah timbul perbedaan pandangan tentang dalam arti luas tersebut, maka pada tahun kepatutan dan kesopanan yang harus tanggal 11 Januari 1911, Pemerintah diindahkan dalam pergaulan masyarakat. Lagi mengajukan rancangan undang-undang pada pula dikhawatirkannya kalau-kalau dengan Parlemen Belanda (Tweede Kamer) dengan perumusan yang luas itu akan terjadi tujuan perubahan penafsiran yang luas dari percampuran-bauran tentang hukum dan pengertian perbuatan melawan hukum dan kesopanan, terlebih-lebih bilamana mengenai pada tahun 1913 rancangan undang-undang perbuatan mengabaikan (nalaren). Apa yang mengalami perubahan. Dalam rancangan yang diharuskan oleh kesopanan dan kepatutan telah mengalami perubahan tersebut, Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013 110
no reviews yet
Please Login to review.