jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hukum Bisnis Ganti Rugi


 302x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB    


Makalah Hukum Bisnis Ganti Rugi
...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                   BAB 1
                               PENDAHULUAN
         Latar Belakang
            Ganti kerugian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah bertindak
         melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut.Pada
         masa belum adanya pemerintahan, atau dalam masyarakat yang masih berbentuk suku-suku ini
         (tribal organization) bentuk-bentuk hukuman seperti ganti rugi merupakan sesuatu yang biasa
         terjadi sehari-hari. Pada masa ini terlihat, sanksi Ganti kerugian merupakan suatu tanggung
         jawab pribadi pelaku tindak pidana kepada pribadi korban. Dewasa ini sanksi ganti kerugian
         tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum
         Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia
         terhadap korban tindak pidana.
         Rumusan Masalah
         Apa yang dimaksud dengan ganti rugi?
         Apa saja jenis-jenis ganti rugi?
         Tujuan Penulisan
         Makalah ini bertujuan agar para pembaca dapat memahami secara lebih mendalam tentang ganti
         rugi dan jenis-jenisnya.
                                                                1
                                   BAB 2
                               PEMBAHASAN
         Pengertian Ganti Rugi
           Ada dua sebab timbulnya ganti rugi, yaitu ganti rugi karena wanprestasi dan perbuatan
         melawan hukum. Ganti rugi karena wanprestai diatur dalam buku III KUHPer, yang dimulai dari
         pasal 124 – 1252 KUHPer. Sedangkan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum diatur dalam
         pasal 1365 KUHPer. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum adalah suatu bentuk ganti rugi
         yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang
         dirugikannya.
         Ganti rugi karena wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur
         yang lalai atau tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur.
         Kerugian tersebut wajib dipenuhi oleh debitur terhitung sejak ia dinyatakan lalai. Ganti kerugian
         terdiri dari tiga unsur, yaitu:
             Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkos cetak, biaya materai, biaya
             iklan;
             Kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat
             kelalaian debitur. Misalnya busuknya buah-buahan karena pengirimannya telat;
             Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang
             terlambat diserahkan (dilunasi).
         Jenis-jenis Ganti Rugi
           Pada umumnya ganti rugi diperhitungkan dalam sejumlah uang tertentu.  Hoge Raad
         malahan berpendapat, bahwa penggantian “ongkos, kerugian, dan bunga” harus dituangkan
         dalam   sejumlah   uang   tertentu.  Di   dalam   pasal-pasal   1249   KUHPer   ditentukan   bahwa
         penggantian kerugian yang disebabkan wanprestasi hanya ditentukan dalam bentuk uang.
         Namun, dalam perkembangannya menurut para ahli dan yurispudensi bahwa kerugian dapat
         dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut jenis-jenis ganti rugi antara lain:
         Ganti rugi materiil
                                                               2
       Kerugian   materiil   adalah   suatu   kerugian   yang   diderita   kreditur   dalam   bentuk
       uang/kekayaan/benda.
       Ganti rugi immateril
       Kerugian immateriil adalah suatu kerugian yang diderita oleh kreditur yang tidak bernilai uang,
       seperti rasa sakit, mukanya pucat, dan lain-lain.
       Sulit rasanya menggambarkan hakekat dan takaran obyektif dan konkrit sesuatu kerugian untuk
        immateriil. Misalnya: bagaimana mengganti kerugian penderitaan jiwa. Si A berjanji kepada si
       B menjual cincin berlian sekian karat. Ternyata berlian itu palsu yang mengakibatkan
       kegoncangan   dan   penderitaan   batin   bagi   si   B.   Bagaimana   memperhitungkan   kerugian
       penderitaan batin dimaksud? Sekalipun memang benar menentukan hakekat dan besarnya
       kerugian non-ekonomis,
         ganti   rugi   terhadap   hal   ini   pun   dapat   dituntut.   Penggantiannya   dialihkan   kepada   suatu
       perhitungan yang berupa pemulihan. Biaya pemulihan inilah yang diperhitungkan sebagai ganti
       rugi yang dapat dikabulkan oleh hakim. 
       Seperti dalam contoh di atas, tentu tidak dapat diganti kegoncangan jiwa yang diderita oleh si
       pembeli tersebut. Tetapi debitur dapat dibebankan sejumlah biaya pengobatan rehabilitasi,
       sampai benar-benar si kreditur itu pulih kembali. Atau kalau kita ambil kecelakaan yang semakin
       merajalela di jalan raya. Karena kesalahan dan kecerobohan , A menabrak B sehingga debitur
       mesti mengganti kaki yang diamputasi itu. Bagaimana mengganti kaki yang sudah diamputasi.
       Yang rasional ialah sejumlah ganti rugi kebendaan berupa uang. Ini sesuai pula dengan ketentuan
       pasal 1371 KUHPerdata yang menyatakan : cacat atau puntung pada bagian badan / tubuh yang
       dilakukan dengan sengaja atau oleh karena kurang hati-hati, memberi hak kepada orang itu
       menuntut bayaran di luar biaya pengobatan. Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan si korban
       dapat menuntut ganti rugi kebendaan atau kerugian yang non-ekonomis, Mengenai ukuran uang
       bayaran cacat di luar pengobatan tadi, dinilai atas dasar “kedudukan dan kemampuan” kedua
       belah pihak. Akan tetapi tidak setiap kerugian ekonomis mesti diganti dengan suatu yang bersifat
       kebendaan yang bernilai uang. Malah kadang-kadang lebih tepat diganti dengan hal-hal yang
       bersifat non-ekonomis pula. Umpamanya “hak perseorangan” : integritas pribadi, kebebasan
                                                    3
       pribadi, memulihkan nama baik dan sebagainya. Dalam hal ini pemulihan atau rehabilitasi hak
       asasi perseorangan tadi, jauh lebih efektif dari pada penilaian ganti rugi uang.
                                                    4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab pendahuluan latar belakang ganti kerugian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang telah bertindak melawan hukum dan menimbulkan pada lain karena kesalahannya tersebut masa belum adanya pemerintahan atau dalam masyarakat masih berbentuk suku ini tribal organization bentuk hukuman seperti rugi merupakan sesuatu biasa terjadi sehari hari terlihat sanksi tanggung jawab pribadi pelaku tindak pidana korban dewasa tidak hanya bagian dari perdata tetapi juga masuk ke perkembangan semakin meningkatnya perhatian dunia terhadap rumusan masalah apa dimaksud dengan saja jenis tujuan penulisan makalah bertujuan agar para pembaca dapat memahami secara lebih mendalam tentang jenisnya pembahasan pengertian ada dua sebab timbulnya yaitu wanprestasi perbuatan wanprestai diatur buku iii kuhper dimulai pasal sedangkan kesalahan pihak dirugikannya debitur lalai memenuhi isi perjanjian dibuat antara kreditur wajib dipenuhi oleh terhitung sejak ia dinyatakan terdiri tiga unsur ongkos biaya dik...

no reviews yet
Please Login to review.