Authentication
177x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: learninghub.id
HukumKetenagakerjaan & Serikat Pekerja HukumKetenagakerjaan HukumKetenagakerjaan u Seperangkat norma yang berisi tentang kebijakan ketenagakerjaan, pengaturan hubungan kerja, hubungan industrial serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial u Normatersebutdiaturdalam: u Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh u Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan u Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial SubyekHukumKetenagakerjaan u Pekerja/buruhadalahsetiaporang yang bekerja dengan menerima upahatauimbalandalambentuklain. u Pengusahaadalah: u orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; u orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; u orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. u Perusahaan adalahsetiapbentukusahayang berbadanhukumatau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh denganmemberiupahatauimbalandalambentuklain.
no reviews yet
Please Login to review.