jagomart
digital resources
picture1_Lampiran Urtug Jfu Disnakertrans Koreksi Mei


 358x       Tipe DOC       Ukuran file 0.81 MB       Source: bagianorganisasi.trenggalekkab.go.id


File: Lampiran Urtug Jfu Disnakertrans Koreksi Mei
peraturan bupati wonogiri nomor tahun tentang uraian tugas jabatan fungsional umum pada dinas  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                    LAMPIRAN
                                                    PERATURAN BUPATI WONOGIRI
                                                    NOMOR             TAHUN
                                                    TENTANG
                                                    URAIAN   TUGAS   JABATAN   FUNGSIONAL
                                                    UMUM PADA DINAS  TENAGA KERJA DAN
                                                    TRANSMIGRASI 
                             URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM 
                           PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 
              1.   PENGOLAH DATA KETENAGAKERJAAN
                   IKHTISAR JABATAN :
                   Mengolah,   mensistematisasikan,   mengonsep   dan   menyajikan   serta
                   menyimpan data ketenagakerjaan. 
                   URAIAN TUGAS :
                   1. Meminta   dan   menghimpun   data   ketenagakerjaan   sebagai   bahan
                      penyusunan program kerja.
                   2. Mencatat   data   ketenagakerjaan   pada   lembar   kendali   data   untuk
                      memudahkan checking kelengkapan data.
                   3. Mengentri data dengan komputer guna memudahkan pengolahan data
                      ketenagakerjaan .
                   4. Mengolah data ketenagakerjaan sesuai dengan rumusan dan format
                      yang telah ditentukan.
                   5. Mengolah   data   ketenagakerjaan   sebagai   bahan   administrasi
                      ketenagakerjaan.
                   6. Meng-update   data   ketenagakerjaan   jika   terdapat   penyempurnaan
                      maupun pembaharuan data.
                   7. Menampilkan data dan menyajikan dalam bentuk visualisasi layar
                      maupun fisik.
                   8. Menyimpan data dan dokumen sebagai arsip dalam bentuk soft copy
                      maupun fisik.
                   9. Menemukan kembali data dan dokumen ketenagakerjaan sewaktu
                      dibutuhkan dalam bentuk soft copy maupun fisik.
                   10.   Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun
                      tertulis.
                   11.   Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan
                      maupun tertulis.
                   12.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang
                      berkaitan dengan bidang tugas.
                   TANGGUNG JAWAB :
                   1. Kebenaran hasil olahan data ketenagakerjaan.
                   2. Kecepatan dan keakuratan pengolahan data ketenagakerjaan.
                   3. Tersedianya olahan data ketenagakerjaan.
                   WEWENANG :
                   1. Meminta data kepada sumber data.
                   2. Menanyakan kebenaran data yang meragukan.
                   3. Menginformasikan   untuk   mengembalikan   data   kepegawaian   yang
                      kurang valid.
              2.   PENGUMPUL DAN PENGOLAH LAPORAN KEGIATAN DINAS
                                                                                                  1
               IKHTISAR JABATAN :
               Meminta,     mencatat,     merekap,     mengonsep,      mengolah,
               mensistematisasikan, dan menyajikan data laporan kegiatan dinas.
               URAIAN TUGAS :
               1. Meminta dan menghimpun data laporan kegiatan dinas sebagai bahan
                  penyusunan program kerja.
               2. Mencatat data laporan kegiatan dinas pada lembar kendali untuk
                  memudahkan checking kelengkapan data.
               3. Mengentri data laporan kegiatan dinas dengan komputer sebagai bahan
                  penyusunan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas.
               4. Mengolah data laporan kegiatan dinas sesuai dengan rumusan dan
                  format yang telah ditentukan.
               5. Mengolah data laporan kegiatan dinas sebagai bahan evaluasi dan
                  laporan serta penilaian pelaksanaan kegiatan dinas.
               6. Meng-update data laporan kegiatan dinas jika terdapat penyempurnaan
                  maupun pembaharuan data.
               7. Menampilkan data laporan kegiatan dinas dan menyajikan dalam
                  bentuk visualisasi layar maupun fisik.
               8. Menyimpan data dan dokumen laporan kegiatan dinas sebagai arsip
                  dalam bentuk soft copy maupun fisik.
               9. Menemukan kembali   data   dan   dokumen   laporan   kegiatan   dinas
                  sewaktu dibutuhkan dalam bentuk soft copy maupun fisik.
               10.    Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan
                  maupun tertulis.
               11.    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan
                  maupun tertulis.
               12.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang
                  berkaitan dengan bidang tugas.
               TANGGUNG JAWAB :
               1. Terkumpulnya data laporan kegiatan dinas.
               2. Kebenaran hasil olahan data laporan kegiatan dinas.
               3. Kecepatan dan keakuratan pengolahan data laporan kegiatan dinas.
               WEWENANG :
               1. Meminta data kepada sumber data.
               2. Menanyakan kebenaran data yang meragukan.
               3. Menginformasikan untuk mengembalikan data yang kurang valid.
            3. PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
               IKHTISAR JABATAN :
               Melaksanakan administrasi umum kepegawaian yang meliputi surat-surat,
               naskah,   surat   keputusan   perijinan   dan   pelayanan   kepegawaian   di
               lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
               URAIAN TUGAS :
               1. Mempelajari   peraturan   perundang-undangan,   keputusan,   petunjuk
                  pelaksanaan   dan   petunjuk   teknis   penyelenggaraan   administrasi
                  kepegawaian.
               2. Mempelajari   disposisi   atasan   secara   teliti   sehubungan   dengan
                  pelaksanaan tugas.
                                                                                2
                 3. Memfasilitasi pelaksanaan ijin belajar dan penggunaan gelar.
                 4. Memfasilitasi pelaksanaan urusan Karpeg, Karsu, Karis, Taspen serta
                    Askes di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Unit
                    Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja.
                 5. Memfasilitasi pelaksanaan penataran pegawai.
                 6. Memfasilitasi ijin belajar dan penggunaan gelar.
                 7. Memfasilitasi ijin perkawinan dan perceraian.
                 8. Memfasilitasi  ijin cuti pegawai.
                 9. Memfasilitasi pelaksanaan surat menyurat tentang kepegawaian.
                 10.  Memfasilitasi pelaksanaan kesejahteraan pegawai.
                 11.  Mengajukan permohonan alat tulis kantor dan mendistribusikan
                    kepada yang memerlukan sesuai petunjuk pimpinan.
                 12.  Melaksanakan kegiatan administrasi absensi pegawai.
                 13.  Memfasilitasi kegiatan administrasi DP3.
                 14.  Memfasilitasi kegiatan administrasi Pembuatan NPWP.
                 15.  Memfasilitasi kegiatan administrasi Pembuatan SPT.
                 16.  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan
                    maupun tertulis.
                 17.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang
                    berkaitan dengan bidang tugas.
                 TANGGUNG JAWAB :
                 1. Melaksanakan administrasi umum kepegawaian di lingkungan Dinas
                    Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
                 2. Melaksanakan pelayanan kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga
                    Kerja dan Transmigrasi. 
                 WEWENANG :
                 1. Mengatur administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga Kerja
                    dan Transmigrasi.
                 2. Koordinasi dengan instansi lain yang ada hubungan dengan tugas.
             4.  PENGOLAH DATA KEPEGAWAIAN
                 IKHTISAR JABATAN :
                 Mengolah,   mensistematisasikan,   mengonsep   dan   menyajikan   serta
                 menyimpan data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
                 URAIAN TUGAS :
                 1. Meminta dan menghimpun data kepegawaian di lingkungan Dinas
                    Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan penyusunan program
                    kerja.
                 2. Mencatat data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada
                    lembar kendali data untuk memudahkan checking kelengkapan data.
                 3. Mengentri   data   dan   bahan   dengan   komputer   sebagai   arsip
                    kepegawaian.
                 4. Mengolah data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
                    sesuai dengan rumusan dan format yang telah ditentukan.
                 5. Mengolah data kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan
                    Transmigrasi sebagai bahan administrasi kepegawaian Dinas Tenaga
                    Kerja dan Transmigrasi.
                 6. Meng-update data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
                    jika terdapat penyempurnaan maupun pembaharuan data.
                 7. Menampilkan data dan menyajikan dalam bentuk visualisasi layar
                    maupun fisik.
                 8. Menyimpan data dan dokumen sebagai arsip dalam bentuk soft copy
                                                                                        3
                    maupun fisik.
                 9. Menemukan kembali data dan dokumen kepegawaian Dinas Tenaga
                    Kerja dan Transmigrasi sewaktu dibutuhkan dalam bentuk soft copy
                    maupun fisik.
                 10.    Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan
                    maupun tertulis.
                 11.    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan
                    maupun tertulis.
                 12.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang
                    berkaitan dengan bidang tugas.
                 TANGGUNG JAWAB :
                 1. Kebenaran hasil olahan data kepegawaian Dinas  Tenaga Kerja dan
                    Transmigrasi.
                 2. Kecepatan dan keakuratan pengolahan data kepegawaian Dinas Tenaga
                    Kerja dan Transmigrasi.
                 3. Tersedianya   olahan   data  kepegawaian   Dinas  Tenaga   Kerja   dan
                    Transmigrasi.
                 WEWENANG :
                 1. Meminta data kepada sumber data.
                 2. Menanyakan kebenaran data kepegawaian yang meragukan.
                 3. Menginformasikan   untuk   mengembalikan   data   kepegawaian   yang
                    kurang valid.
             5.  PENGADMINISTRASI UMUM
                 IKHTISAR JABATAN :
                 Menerima, mengagenda, mendistribusikan dan mengarsip surat serta
                 menyediakan alat tulis kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas.
                 URAIAN TUGAS :
                 1. Menerima surat masuk dan dokumen kedinasan lainnya serta meneliti
                    kebenaran dokumen.
                 2. Mencatat dan mengagenda surat masuk dan dokumen kedinasan
                    lainnya sebelum diajukan kepada pimpinan. 
                 3. Menyediakan surat masuk pada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan
                    meneruskan sesuai disposisi atau arahan.
                 4. Menyediakan konsep surat keluar untuk dimintakan tanda tangan
                    pimpinan. 
                 5. Mencatat   surat   keluar   setelah   ditandatangani   pimpinan   untuk
                    memudahkan pengecekan.
                 6. Mengarsip surat masuk dan surat keluar sesuai dengan metode
                    kearsipan yang berlaku.
                 7. Menemukan kembali arsip surat dan dokumen kedinasan lainnya
                    sewaktu dibutuhkan.
                 8. Mengajukan permohonan alat tulis kantor dan mendistribusikan kepada
                    yang memerlukan sesuai petunjuk pimpinan.
                 9. Mengadministrasi   data   kepegawaian   internal   unit   kerja   untuk
                    mempermudah pelayanan pegawai.
                 10.  Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun
                    tertulis.
                 11.  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan
                    maupun tertulis.
                 12.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang
                    berkaitan dengan bidang tugas.
                                                                                        4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiran peraturan bupati wonogiri nomor tahun tentang uraian tugas jabatan fungsional umum pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi pengolah data ketenagakerjaan ikhtisar mengolah mensistematisasikan mengonsep menyajikan serta menyimpan meminta menghimpun sebagai bahan penyusunan program mencatat lembar kendali untuk memudahkan checking kelengkapan mengentri dengan komputer guna pengolahan sesuai rumusan format yang telah ditentukan administrasi meng update jika terdapat penyempurnaan maupun pembaharuan menampilkan dalam bentuk visualisasi layar fisik dokumen arsip soft copy menemukan kembali sewaktu dibutuhkan memberi saran pertimbangan kepada atasan baik lisan tertulis melaporkan pelaksanaan secara melaksanakan lain diberikan oleh berkaitan bidang tanggung jawab kebenaran hasil olahan kecepatan keakuratan tersedianya wewenang sumber menanyakan meragukan menginformasikan mengembalikan kepegawaian kurang valid pengumpul laporan kegiatan merekap penilaian evaluasi terkumpulnya pengadmi...

no reviews yet
Please Login to review.