jagomart
digital resources
picture1_Pedoman Seleksi Direktur P Bpr Bank Pasar


 272x       Tipe PDF       Ukuran file 0.36 MB       Source: rembangkab.go.id


File: Pedoman Seleksi Direktur P Bpr Bank Pasar
...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          
          
                                     
                                     
                             PEDOMAN  
           SELEKSI CALON DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI 
           KEPATUHAN PD BPR BANK PASAR KABUPATEN REMBANG  
                              TAHUN 2018  
           
          
          
          
          
          
                                           
          
          
          
          
                           PANITIA SELEKSI  
              CALON DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI 
           KEPATUHAN PD BPR BANK PASAR KABUPATEN REMBANG 
                              TAHUN 2018 
                                     
                                     
               SEKRETARIAT : BAGIAN ADMINISTRASI PEREKONOMIAN  
             SETDA KABUPATEN REMBANG JALAN P. DIPONEGORO NO. 90  
                 TELP (0295) 692220 FAX. (0295) 692220 REMBANG  
                             KODE POS 59212 
          
          
          
                                                               
          
        
         I.  PENDAHULUAN  
               
             Perusahaan  Daerah  Bank  Perkreditan  Rakyat  Bank  Pasar 
         Kabupaten Rembang selanjutnya disebut PD BPR Bank Pasar adalah 
         salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Rembang yang bergerak 
         dalam  bidang  keuangan.  PD  BPR  Bank  Pasar  didirikan  berdasarkan 
         Perda  Kabupaten  Daerah  Tingkat  II  Rembang  Nomor  6  Tahun  1996 
         tentang  Perusahaan  Daerah  Bank  Perkreditan  Rakyat  “Bank  Pasar” 
         Kabupaten Rembang Tingkat II Rembang, dan telah diubah beberapa kali 
         terakhir dengan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga 
         atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 
         Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank 
         Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Kedudukan Kantor berada 
         di Jl. Pemuda Depan Pasar Kota Rembang. 
             Dalam melaksanakan pengelolaan dan operasional PD BPR Bank 
         Pasar dilakukan oleh manajemen yang dipimpin oleh Direktur utama dan 
         Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. Berdasarkan Keputusan 
         Bupati Rembang nomor 581/0856/2014 tentang Pengangkatan Direktur 
         Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten 
         Rembang Periode 2014-2018 tanggal 1 September 2014, maka periode 
         Direksi telah berakhir.  
             Dalam  rangka  mengisi  jabatan  Direktur  yang  membawahkan 
         fungsi  kepatuhan  tersebut  agar  didapatkan  calon  yang  berkompeten,  
         berpengalaman  dan  berintegritas  tinggi  diperlukan  seleksi.  Tahapan 
         seleksi dilakukan sesuai permendagri Nomor 37 tahun 2018  tentang 
         pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota 
         komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah yang meliputi  
         seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara 
         akhir.  Berkenaan  hal  tersebut,  Panitia  Seleksi  menyusun  pedoman 
         seleksi sebagai acuan dalam pelaksanaan seleksi secara transparan, adil, 
         dan profesional.   
              
                                                 
        
        
        II. DASAR HUKUM  
         1.  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1950  tentang  Pembentukan 
           Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 
         2.  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan 
           Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
           Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 
           Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 
           Daerah; 
         3.  Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha 
           Milik Daerah; 
         4.  Permendagri  Nomor  94  Tahun  2017  tentang  Pengelolaan  Bank 
           Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; 
         5.  Permendagri  Nomor  37  Tahun  2018  tentang  Pengangkatan  dan 
           Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris 
           dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;  
         6.  Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 
           Tahun 1996 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat 
           “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, sebagaimana 
           telah  diubah  beberapa  kali  terakhir  dengan  Peraturan  Daerah 
           Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga 
           Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 
           6 Tahun 1996 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat 
           “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; 
         7.  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  Nomor  27/POJK.03/2016 
           Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga 
           Jasa Keuangan; 
         8.  Keputusan  Bupati  Rembang  Nomor  500/1446/2018  tentang 
           Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Seleksi Direksi Yang 
           Membawahkan  Fungsi  Kepatuhan  Perusahaan  Daerah  Bank 
           Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Rembang Tahun 2018.  
                                                 
        
        
       III. MAKSUD DAN TUJUAN  
         Pedoman Seleksi Calon Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan 
         PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang Tahun 2018 disusun dengan 
         maksud dan tujuan adalah sebagai berikut :  
         1. Maksud  
          menyediakan acuan teknis untuk  prosedur seleksi Calon Direktur 
          yang membawahkan fungsi kepatuhan PD BPR Bank Pasar Kabupaten 
          Rembang 
         2. Tujuan  
          agar pelaksanaan seleksi Calon Direktur yang membawahkan fungsi 
          kepatuhan PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang dapat berjalan 
          dengan lancar, tertib dan aman sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku. 
           
       IV. PERSYARATAN 
          Pendaftar seleksi Calon Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan 
          PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang harus memiliki persyaratan 
          sebagai berikut:  
          1.  Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy Kartu 
           Tanda Penduduk (KTP); 
          2.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
          3.  Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan 
           Republik Indonesia; 
          4.  Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan 
           Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah; 
          5.  Berkelakuan  baik,  yang  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan 
           Catatan  Kepolisian  (SKCK)  yang  masih  berlaku  dari  Kepolisian 
           Resort (Polres) setempat; 
          6.  Memiliki  keahlian,  integritas,  kepemimpinan,  pengalaman,  jujur, 
           perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan 
           mengembangkan perusahaan; 
          7.  Kompetensi  (memiliki  sertifikasi  di  bidang  perbankan  dan 
           pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun); 
                                                 
        
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pedoman seleksi calon direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pd bpr bank pasar kabupaten rembang tahun panitia sekretariat bagian administrasi perekonomian setda jalan p diponegoro no telp fax kode pos i pendahuluan perusahaan daerah perkreditan rakyat selanjutnya disebut adalah salah satu bumd milik pemerintah bergerak dalam bidang keuangan didirikan berdasarkan perda tingkat ii nomor tentang dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan perubahan ketiga atas peraturan kedudukan kantor berada di jl pemuda depan kota melaksanakan pengelolaan operasional dilakukan oleh manajemen dipimpin utama keputusan bupati pengangkatan periode tanggal september maka direksi berakhir rangka mengisi jabatan tersebut agar didapatkan berkompeten berpengalaman berintegritas tinggi diperlukan tahapan sesuai permendagri pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris badan usaha meliputi uji kelayakan kepatutan ukk wawancara akhir berkenaan hal menyusun sebagai acuan pelaksanaan secara transparan ...

no reviews yet
Please Login to review.