Authentication
401x Tipe PDF Ukuran file 1.57 MB Source: bkpp.patikab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
S E K R E T A R I A T D A E R A H
Jalan Tombronegoro No. 1 Kode Pos 59111 Pati
Telepon : ( 0295 ) –382606 Website : http://patikab.go.id
Faxsimile : ( 0295 ) – 382360 E-mail : kab-pati@patikab.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 800/2686/2021
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
TAHUN ANGGARAN 2021
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 834 Tahun 2021 Tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Pati akan melaksanakan seleksi
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2021 dengan
ketentuan sebagai berikut:
I. JENIS FORMASI
1. Jenis Formasi terdiri dari :
a. Formasi Khusus Disabilitas
b. Formasi Umum
2. Kriteria Pelamar terdiri dari :
a. Pelamar Disabilitas, adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau
berkebutuhan khusus;
b. Pelamar Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria penyandang
disabilitas sebagaimana dimaksud huruf a;
II. ALOKASI FORMASI
Jumlah alokasi formasi sebanyak 201 dengan rincian sebagai berikut:
1. Formasi Khusus Disabilitas
Tenaga Kesehatan : 1
Tenaga Teknis : 3
2. Formasi Umum
Tenaga Kesehatan : 145
Tenaga Teknis : 52
(Rincian lebih lanjut terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi
dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir).
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar formasi Dokter Spesialis
dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada
saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
1
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter
pemerintah;
11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi Pemerintah dan 1 (satu)
formasi jabatan;
12. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan
bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan
pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya
selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap
mengajukan pindah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memutuskan yang
bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
13. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang
telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) bagi pelamar dari
Kabupaten Pati dan 3,30 (skala 4,00) bagi pelamar dari luar Kabupaten Pati
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal
sebagaimana dimaksud pada angka 14 pada masing-masing Ijazah Sarjana
(S-1) dan Ijazah Profesi.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan
internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat
pendaftaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada
STR (bukan surat keterangan proses perpanjangan/ pembuatan STR);
2. Ketentuan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda
Registrasi harus (STR), diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tentang
Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional
Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021
sebagaimana terlampir;
3. Pelamar Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus/ memiliki
keterbatasan fisik tuna daksa pada kaki atau tangan dengan derajat disabilitas 1
atau 2 dengan kriteria:
a. Mampu meIihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan
buah pikiran dan berdiskusi;
c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi
roda.
2
4. Khusus bagi pelamar disabilitas harus bersedia hadir pada saat verifikasi
persyaratan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas yang
disandang sesuai undangan dari Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Pati;
5. Pelamar penyandang Disabilitas selain dapat melamar pada formasi khusus
penyandang disabilitas juga dapat melamar pada formasi umum, namun tetap
wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas saat pendaftaran pada portal
https://sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi
pendidikan yang sesuai serta mampu melaksanakan tugas/ pekerjaan sesuai
dengan jabatan yang dilamar.
b. Peserta disabilitas yang melamar di formasi umum akan mendapat perlakuan
yang sama seperti pelamar formasi umum dalam hal waktu pengerjaan soal
maupun perolehan nilai ambang batas / passing grade selama mengikuti
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
c. Apabila terdapat pelamar disabilitas baik yang melamar pada formasi umum
maupun formasi khusus disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/
Surat keterangan Disabilitas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya serta video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, maka PPK dapat
menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan
menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS
Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat pada
https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpp.patikab.go.id ;
2. Calon pelamar seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pati Tahun
2021 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/ berlaku.
3. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi
Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 wajib
mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/
atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon
Pelamar;
4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga
Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
sesuai dengan KTP pelamar;
5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu
PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. Dalam hal pelamar diketahui
melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau
jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk
Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/ atau dapat
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Dokumen persyaratan discan dan diunggah melalui situs
https://sscasn.bkn.go.id/ terdiri dari:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan
perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil;
b. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Pati di Pati, diketik menggunakan
komputer, bermaterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena
bertinta hitam sebagaimana format yang dapat diunduh pada situs
https://bkpp.patikab.go.id;
c. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3x4 tampak depan berlatar belakang
merah, posisi potrait;
d. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Bagi pelamar kualifikasi pendidikan
Profesi Wajib melampirkan Asli Ijazah sarjana (S-1) dan Asli Ijazah Profesi;
3
e. Transkrip Nilai Asli sesuai ijazah dan kualifikasi pendidikan. Bagi pelamar
kualifikasi pendidikan Profesi Wajib melampirkan Asli Transkrip Nilai Sarjana
(S-1) dan Asli Transkrip Nilai Ijazah Profesi;
f. Surat Tanda Registrasi (STR) asli, untuk pelamar jabatan tenaga kesehatan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi tenaga Dokter/ Dokter Spesialis/ Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis
dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) / Konsil Kedokteran
Gigi Indonesia (KKGI);
2) Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
3) Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang.
g. Scan Asli/ Fotocopy Akreditasi Perguruan Tinggi dan/ atau Program Studi
terakreditasi dalam BAN-PT dan/ atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat
kelulusan;
h. Surat pernyataan siap mengabdi minimal 10 (sepuluh) tahun sebagaimana
format lampiran pengumuman ini, diketik menggunakan komputer, bermaterai
Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Surat Pernyataan
juga dapat diunduh pada situs https://bkpp.patikab.go.id;
d. Bagi Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan scan Asli surat
keterangan disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya;
e. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib unggah link video kegiatan sehari-
hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
f. Dokumen Persyaratan diunggah dalam format dan ukuran file sesuai yang
ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) pada aplikasi
pendaftaran (SSCASN).
g. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar
dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data
yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak
diproses lebih lanjut
h. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2021 dapat dilihat
atau diunduh pada situs https://sscasn.bkn.go.id
VI. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
1. Seleksi
Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara
Tahun Anggaran 2021 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang
meliputi:
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test
(CAT), dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test
(CAT), dengan bobot 60%.
2. Pelaksanaan Ujian
a. Tempat
Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi
Kompetensi Bidang akan disampaikan melalui situs online
http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpp.patikab.go.id.
4
no reviews yet
Please Login to review.