jagomart
digital resources
picture1_Makalah Perpajakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan


 484x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.17 MB    


Makalah Perpajakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
makalah perpajakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bphtb dosen pembimbing dian pratiningsih s e m sc disusun oleh 1 akhmat arifin 0518023431 2 muhammad soleh reliubun 0518023441 3 muhammad  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 08 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       MAKALAH PERPAJAKAN
                     BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
                                           Dosen Pembimbing :
                                       Dian Pratiningsih, S.E, M.Sc
                                             Disusun Oleh:
                               1. Akhmat Arifin                    (0518023431)
                               2. Muhammad Soleh Reliubun          (0518023441)
                               3. Muhammad Althof Fauzan           (0518023801)
                               4. Muhamad Adib Satya Nagara        (0518023551)
                               5. Ilham Jamaludin Khusen           (0518023391)
                               6. Rizki Puji Mantoro               (0518023751)
                               7. Salma Juliana Otista             (0518023281)
                                          PRODI AKUNTANSI
                                         FAKULTAS EKONOMI
                                     UNIVERSITAS PEKALONGAN
                                                  2021
                                                                                    KATA PENGANTAR
                                     Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, pada akhirnya dapat menyelesaikan
                         Makalah yang berjudul “Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan” ini dengan baik.
                         Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perpajakan 2. Penulis
                         menyadari bahawa dalam penulisan Makalah ini terdapat kekurangan baik deri segi materi
                         maipun teknik penulisan. Oleh karena itu penulis mengharapkan adanya masukan dan kritik serta
                         saran yang membangun untuk kekurangan yang ada.
                                     Penulis   tak   henti-hentinya   mengucapkan   terimakasih   dan   semoga   Allah   SWT
                         memberikan kebaikan dan rahmat bagi kita semua. Segala kesalahan, keterbatasan, dan
                         kekurangan dalam bentuk apapun yang mungkin ada dalam makalah ini, penulis memohon maaf
                         serta kiranya dapat dimaklumi dengan bijaksana. Semoga dapat bermanfaat bagi Penulis dan
                         Pembaca. Terimakasih atas perhatiannya.
                                                                                                                    Pekalongan, 26 Februari 2021
                                                                                                                                       Penulis
                         BAB I
                      PENDAHULUAN
       1.1 Latar Belakang
          Sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan
        alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negaradan dipergunakan untuk sebesar-
        besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi merupakan karunia Tuhan
        Yang Maha Esa , disamping memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga
        merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan. Di sampimg itu, bangunan juga
        memberi   manfaat   ekonomi   bagi   pemiliknya.   Oleh   karena   itu,   bagi   mereka   yang
        memperolehhak atas tanah dan atau bangunan, wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi
        yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak, yang dalam hal ini adalah Bea
        Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
          Prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-Undang BPHTB adalah:
        1. Pemenuhan kewajiban BPHTB adalah berdasarkan sistem self assessment, yaitu Wajib
         Pajak menghitung dan membayar sendiri utang pajaknya.
        2. Besarnya tarif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak
         Kena Pajak (NPOPKP).
        3. Agar pelaksanaan Undang-Undang BPHTB dapat berlaku secara efektif, maka baik
         kepada Wajib Pajak maupun kepada pejabat-pejabat umum yang melanggar ketentuan
         atau tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi menurut perundang-undangan
         yang berlaku.
        4. Hasil penerimaan BPHTB merupakan penerimaan negara yang sebagian besar diserahkan
         kepada Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai
         pembangunan daerah dan dalam rangka memantapkan otonomi daerah.
        5. Semua pengutan atas perolehan ha katas tanah dan atau bangunan diluar ketentuan ini
         tidak diperkenankan.
        Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tanggal 15
        September 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, wewenang untuk memungut
        BPHTB diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Penyerahan pengelolaan BPHTB kepada
        pemerintah kabupaten/kota mulai 1 Januari 2011. 
       1.2 Rumusan Masalah
        Apa yang dimaksud dengan BPHTB?
        Apa Dasar Hukum BPHTB?
        Apa yang dimaksud  Hak Atas Tanah?
        Bagaimana Prinsip yang Dianut dalam Undang-Undang BPHTB?
        Apa saja Objek Pajak BPHTB?
        Apa saja Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB?
        Apa yang dimaksud Subjek Pajak dan Wajib Pajak?
        Bagaimana Tarif, Dasar Pengenaan Pajak, dan Cara Menghitung PBHTB?
       1.3 Tujuan Penulisan Makalah
          Dengan adanya makalah ini maka pembaca dapat mengetahui Pengertian BPHTB,Dasar
       hukum BPHTB,Prinsip yang dianut dalam undang-undang BPHTB,Objek pajak BPHTB, Objek
       Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, dan Dasar Pengenaan
       Pajak, dan Cara Menghitung PBHTB.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah perpajakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bphtb dosen pembimbing dian pratiningsih s e m sc disusun oleh akhmat arifin muhammad soleh reliubun althof fauzan muhamad adib satya nagara ilham jamaludin khusen rizki puji mantoro salma juliana otista prodi akuntansi fakultas ekonomi universitas pekalongan kata pengantar syukur penulis panjatkan kepada allah swt pada akhirnya dapat menyelesaikan yang berjudul ha katas ini dengan baik untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah menyadari bahawa dalam penulisan terdapat kekurangan deri segi materi maipun teknik karena itu mengharapkan adanya masukan kritik serta saran membangun ada tak henti hentinya mengucapkan terimakasih semoga memberikan kebaikan rahmat bagi kita semua segala kesalahan keterbatasan bentuk apapun mungkin memohon maaf kiranya dimaklumi bijaksana bermanfaat pembaca perhatiannya februari bab i pendahuluan latar belakang sesuai pasal ayat undang dasar bumi air kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai neg...

no reviews yet
Please Login to review.