Authentication
MATERI YANG AKAN DIBAHAS MELIPUTI : Dasar Hukum Bea Materai Pengertian Bea Materai dan Prinsip Umum Pemungutan Bea Materai Objek Bea Materai dan Bukan Objek Bea Materai Tarif Bea Materai Saat Terhutang Bea Materai Cara Pelunasan dan Penggunaan Bea Materai Sanksi- Sanksi Melanggar Bea Materai DASAR HUKUM BEA MATERAI Bea Materai Pengertian Bea Materai dan Prinsip Umum Pemungutan Bea Materai Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan. Prinsip Umum Pemungutan / Pengenaan Bea Meterai: a. Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen). b. Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai. c. Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya. ISTILAH-ISTILAH DALAM BEA MATERAI 1. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. 2. Benda meterai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 3. Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan. 4. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. 5. Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian
no reviews yet
Please Login to review.