Authentication
319x Tipe PPT Ukuran file 0.65 MB
HUKUM TANAH: • Adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan- hubungan hukum yang konkrit dengan tanah. Alasan yang menjadi dasar pertimbangan bahwa Hukum Tanah merupakan bidang hukum yang dapat dibahas dan dipelajari sebagai bidang hukum yang berdiri sendiri: 1. Peraturan-peraturan Hukum Tanah semuanya mempunyai persamaan obyek, yaitu hak-hak yang merupakan lembaga-lembaga hukum mengenai penguasaan tanah dan hubungan- hubungan hukum konkrit dengan tanah dan dapat disusun pula menjadi satu kesatuan yang sistematis; 2. Mempermudah siapa saja yang mempelajarinya. Perbedaan antara hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan yang konkrit: Hak-hak penguasaan Hak-hak penguasaan sebagai hubungan hukum sebagai lembaga hukum: yang konkrit: • hak-hak itu belum • hak-hak itu sudah dihubungkan dengan dihubungkan dengan subyek subyek dan obyek (tanah) dan obyek (tanah) tertentu. tertentu; • Hargreaves, menyebut The • Hargreaves, menyebut: The dynamic function of land law, static function of land law, yaitu hak penguasaan yaitu hak penguasaan sebagai hubungan hukum sebagai lembaga hukum yang konkrit. Syarat atau Unsur Hukum Tanah Modern: 1. Unifikasi, yaitu memberlakukan satu sistem hukum saja dalam Hukum Tanah; 2. Kodifikasi, yaitu menuangkan peraturan- peraturan hukum tanah dalam bentuk tertulis. PENGERTIAN HAK: 1. Kepentingan yang harus dilindungi; 2. Kewenangan atau peranan seseorang untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi obyek terhadap orang lain. Kewenangan ini hanya timbul akibat adanya kewajiban orang lain.
no reviews yet
Please Login to review.