Authentication
Pengertian Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU), adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK BLU dapat diterapkan. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM Pengelolaan Keuangan BLU tertuang dalam Undang- undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. STANDAR PELAYANAN DAN KINERJA BLU Menurut PP 23 Tahun 2005, untuk bisa menjadi BLU, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: 1.Persyaratan substantif, yaitu instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan Iayanan umum yang berhubungan dengan: a. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka rneningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. 2. Persyaratan Teknis: a. kinerja pelayanan dibidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan b. kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. 3. Persyaratan Administratif pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; c. pola tata kelola; d. rencana strategis bisnis; e. laporan keuangan pokok; f. standar pelayanan minimum; dan g. laporan audit terakhir atau penyataan bersedia untuk diaudit secara independen. THAN K YOU
no reviews yet
Please Login to review.