jagomart
digital resources
picture1_Blu - Pengelolaan Badan Layanan Umum Perbendaharaan


 318x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.05 MB    


Blu - Pengelolaan Badan Layanan Umum Perbendaharaan

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 22 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   Pengertian Badan Layanan Umum
     Badan  Layanan  Umum,  yang  selanjutnya  disebut  BLU, 
   adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk 
   memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan 
   barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari 
   keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada 
   prinsip  efisiensi  dan  produktivitas.  Pola  Pengelolaan  Keuangan 
   Badan  Layanan  Umum  (PPK  BLU),  adalah  pola  pengelolaan 
   keuangan  yang  memberikan  fleksibilitas  berupa  keleluasaan 
   untuk  menerapkan  praktek-praktek  bisnis  yang  sehat  untuk 
   meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan 
   kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK 
   BLU dapat diterapkan.
   PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN 
   LAYANAN UMUM
     Pengelolaan  Keuangan  BLU  tertuang  dalam  Undang-
   undang  Nomor  1  tahun  2004  tentang  Perbendaharaan 
   Negara.  BLU  adalah  instansi  di  lingkungan  Pemerintah 
   yang  dibentuk  untuk  memberikan  pelayanan  kepada 
   masyarakat  berupa  penyediaan  barang  dan/atau  jasa 
   yang  dijual  tanpa  mengutamakan  mencari  keuntungan 
   dan  dalam  melakukan  kegiatannya  didasarkan  pada 
   prinsip efisiensi dan produktivitas.
      STANDAR PELAYANAN DAN KINERJA BLU
        Menurut  PP  23  Tahun  2005,  untuk  bisa  menjadi  BLU,  ada 
        beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
        1.Persyaratan  substantif,  yaitu  instansi  pemerintah  yang 
        bersangkutan           menyelenggarakan              Iayanan        umum  yang 
        berhubungan dengan:
        a.  Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
        b. Pengelolaan          wilayah/kawasan             tertentu       untuk        tujuan 
            meningkatkan  perekonomian  masyarakat  atau  layanan 
            umum; dan/atau
        c.  Pengelolaan  dana  khusus  dalam  rangka  rneningkatkan 
            ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
         2. Persyaratan Teknis:
               a.  kinerja  pelayanan  dibidang  tugas  pokok  dan  fungsinya  layak 
                   dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana 
                   direkomendasikan  oleh  menteri/pimpinan  lembaga/kepala  SKPD 
                   sesuai dengan kewenangannya; dan
               b.  kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah 
                   sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan 
                   BLU.
         3. Persyaratan Administratif
         pernyataan  kesanggupan  untuk  meningkatkan  kinerja  pelayanan, 
         keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
               c.  pola tata kelola;
               d.  rencana strategis bisnis;
               e.  laporan keuangan pokok;
               f.  standar pelayanan minimum; dan
               g.  laporan audit terakhir atau penyataan bersedia untuk diaudit secara 
                   independen.
    THAN
   K YOU
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian badan layanan umum yang selanjutnya disebut blu adalah instansi di lingkungan pemerintah dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi produktivitas pola pengelolaan keuangan ppk fleksibilitas keleluasaan menerapkan praktek bisnis sehat meningkatkan memajukan kesejahteraan mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diterapkan tertuang undang nomor tahun tentang perbendaharaan negara standar kinerja menurut pp bisa menjadi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi yaitu substantif bersangkutan menyelenggarakan iayanan berhubungan dengan a b wilayah kawasan tertentu tujuan perekonomian c dana khusus rangka rneningkatkan ekonomi teknis dibidang tugas pokok fungsinya layak dikelola ditingkatkan pencapaiannya melalui sebagaimana direkomendasikan oleh menteri pimpinan lembaga kepala skpd sesuai kewenangannya satuan kerja ditunjukkan dokum...

no reviews yet
Please Login to review.