jagomart
digital resources
picture1_Landasan Hukum Administrasi Keuangan Negara 4889 | Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara


 379x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.04 MB    


File: Landasan Hukum Administrasi Keuangan Negara 4889 | Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara
undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaab negara dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 03 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    Pengertian Perbendaharaan
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang 
   perbendaharaab negara dimaksudkan untuk 
   memberikan landasan hukum di bidang administrasi 
   negara.
  • Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan bahwa 
   perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan 
   pertanggungjawaban keuangan negara termasuk 
   investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang 
   ditetapkan dalam APBN dan APBD.
    Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara
  Berikut ini yang menjadi ruang lingkup perbendaharaan yaitu:
  1.Pelaksanaan pendapatan negara dan belanja negara
  2.Pelaksanaan Pendapatan Daerah dan Belanja negara
  3.Pelaksanaan Penerimaan Negara dan Pengeluaran negara
  4.Pelaksanaan penerimaan Daerah dan pengeluaran Daerah
  5.Pengeloaan kas negara
  6.Pengelolaan piutang negara,utang negara,piutang daerah,
     dan utang daerah.
  7.Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen
     keuangan negara/daerah.
  8.Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD
               Lanjutan
   9.Penyelesaian kerugian negara dan kerugiaan daerah
   10.Pengelolaan Badan Layanan umum
   11.Perumusan standar kebijakan serta sistem dan
      prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan 
      Keuangan negara dalam rangkapelaksanaan APBN 
       dan APBD
           Asas umum Perbendaharaan negara
    • Undang-Undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran 
     negara.
    • Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan 
     pengeluaran daerah.
    • Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk 
     membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
    • Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, 
     dibiayai dengan APBN.
    • Program Pemerintah Pusat dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN serta disusun sesuai 
     dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara 
     dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
    • Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, 
     dibiayai dengan APBD.
    • Program Pemerintah Daerah dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta disusun 
     sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan 
     daerah dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan 
     bernegara.
    • Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak atau tidak terduga disediakan dalam Bagian Anggaran 
     tersendiri yang selanjutnya diatur dalamPeraturan Pemerintah.
    • Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan 
     pengenaan denda atau bunga.
     Pejabat Perbendaharaan Negar
         Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 
   Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menteri 
   Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan 
   pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah 
   Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga 
   pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk 
   suatu bidang tertentu pemerintahan. Sesuai dengan prinsip 
   tersebut Kementerian Keuangan berwenang dan bertanggung 
   jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara 
   nasional, sementara kementerian negara/lembaga berwenang 
   dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan 
   sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian perbendaharaan undang nomor tahun tentang perbendaharaab negara dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi dalam tersebut ditetapkan bahwa adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan termasuk investasi kekayaan yang dipisahkan apbn apbd ruang lingkup berikut ini menjadi yaitu pelaksanaan pendapatan belanja daerah penerimaan pengeluaran pengeloaan kas piutang utang penyelenggaraan akuntansi sistem informasi manajemen penyusunan laporan lanjutan penyelesaian kerugian kerugiaan badan layanan umum perumusan standar kebijakan serta prosedur berkaitan dengan rangkapelaksanaan asas merupakan dasar bagi pemerintah pusat melakukan peraturan setiap pejabat dilarang tindakan berakibat atas beban jika anggaran membiayai tidak tersedia atau cukup semua subsidi bantuan lainnya sesuai program dibiayai dimaksud diusulkan rancangan disusun kebutuhan pemerintahan kemampuan menghimpun berpedoman kepada rencana kerja rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara ...

no reviews yet
Please Login to review.