Authentication
296x Tipe PPTX Ukuran file 0.08 MB
PENGERTIAN BLU Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Pola pengelolaan BLU bersifat fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran,termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja,pengelolaan kas dan pengadaan barang/jasa. Menurut PP 23 Tahun 2005,untuk bisa menjadi BLU ada beberapa Persyaratan yang harus dipenuhi,yaitu : 1. Persyaratan substantif 2. Persyaratan teknis 3. Persyaratan administratif PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Pasal 10 dan PP 23 Tahun 2005,dalam hal perencanaan dan penganggaran,BLU melakukan beberapa hal berikut : Pasal 10 1. BLU Menyusun rencana srategis bisnis lima tahun. 2. BLU Menyusun RBA tahunan. 3. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis lainnya. 4. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat,badan lainnya dan APBN/APBD PASAL11; 1. BLU mengajukan RKA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja, dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD. 2. RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan. 3. RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD. BLU terdapat di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerahBLU di daerah disebut Badan Layanan Umum Daerah (disingkat BLUD). Badan Layanan Umum dapat diidentifikasi dalam tiga rumpun utama, yaitu: 1. Rumpun Kesehatan: terdiri dari Rumah Sakit dan Balai Kesehatan yang dibina oleh Kemenkes, Rumah Sakit TNI, dan Rumah Sakit Polri 2. Rumpun Pendidikan: terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, Politeknik Kesehatan,Serta Politeknik dan Balai Pendidikan Lainnya 3. Rumpun Lainnya: terdiri dari BLU Pengelola Dana, BLU Pengelola Kawasan, BLU Pengelola Aset, Bandara,serta lainnya
no reviews yet
Please Login to review.